Konten dari Pengguna

YouTube Sebagai Medium Alternatif Penyuluhan Hukum Milenial

Lisa Noviana
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN
20 April 2022 13:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Szabó Viktor dari Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Szabó Viktor dari Pexels.
ADVERTISEMENT
Prinsip dasar komunikasi adalah memengaruhi massa sehingga terbentuk perilaku seperti yang diharapkan yaitu adanya kesadaran hukum. Penyuluhan hukum harus mampu menjamah massa yang secara milenial aktif pada platform-platform digital, salah satunya YouTube.
ADVERTISEMENT
Kesadaran hukum masyarakat penting bagi sebuah negara sebab peningkatan kesadaran hukum akan memunculkan peningkatan ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat suatu negara. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum. Sudah semestinya perilaku masyarakat didasarkan atas hukum.
Pada hakikatnya, proses mencapai kesadaran hukum pasti dipengaruhi banyak indikator. Terbentuknya kesadaran hukum individu dan masyarakat tidak serta merta terwujud seketika seperti saat pesulap mengatakan “simsalabim” melainkan perlu menggunakan cara-cara kreatif dan berkesinambungan sesuai perkembangan zaman atau kearifan lokal yang dapat diterima masyarakat.
Membentuk kesadaran hukum bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah memberikan pemahaman hukum secara intensif melalui medium YouTube kepada masyarakat guna mengurangi potensi terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidak pahaman masyarakat terhadap materi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut biasa disebut penyuluhan hukum elektronik.
ADVERTISEMENT
Saat ini penyuluh hukum Indonesia secara mandiri baik individu maupun berkelompok telah memiliki kanal YouTube sebagai medium alternatif untuk berinteraksi dengan audiens dalam menyampaikan informasi hukum, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

YouTube Sebagai Medium Alternatif Penyuluhan Hukum

Cara melakukan penyuluhan hukum banyak ragamnya. Bisa dilakukan tatap muka maupun menggunakan medium tertentu.
Tatap muka contohnya ceramah, seminar, atau mengajar langsung berhadapan antara penyuluh hukum dengan audiens pada suatu tempat. Menggunakan medium contohnya melalui media cetak dan media elektronik. YouTube termasuk salah satu medium alternatif penyuluhan hukum elektronik.
Berdasarkan survei dari Inventure Indonesia dan Alvara Research Center 26 Oktober 2020, selama masa pandemi Covid-19 sebanyak 79 persen responden menggunakan kanal YouTube sebagai media paling menghibur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hasil penelitian dari We Are Social pada Januari 2021, rentang usia 16 -64 tahun di Indonesia sebanyak 93,8 persen menggunakan YouTube. Persentase ini tertinggi dibandingkan penggunaan media sosial lainnya.
Melansir dari Suara.com, pengguna YouTube di Indonesia mencapai 139 juta orang. Jumlah itu sebanding dengan 50 persen total penduduk selama 2022.
Pemanfaatan Kanal YouTube sebagai medium alternatif dinilai efektif karena bisa diakses siapa pun, kapan pun, dimana pun secara cepat, aktual, dan gratis menggunakan perangkat elektronik komputer, laptop, atau smartphone.
Konten materi hukum bisa disiarkan secara langsung (live) maupun rekaman (tapping) pada kanal YouTube sehingga ada interaksi dua arah antara penyuluh hukum sebagai komunikator dengan audiens sebagai komunikan. Cara ini memberikan ruang diskusi maupun tanya jawab seputar materi hukum yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemanfaatan YouTube audiens juga dimungkinkan mengunduh konten materi penyuluhan hukum, mencari informasi hukum, atau bahkan menyebarkan kembali konten penyuluhan hukum kepada lingkungan sekitar. Pemanfaatan YouTube sebagai medium alternatif penyuluhan hukum telah selaras bukan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia?.

Konten Penyuluhan Hukum Milenial

Gambar: Kanal YouTube Lisanov Channel.
Berdasarkan data di atas, saat ini YouTube menjadi media sosial paling diminati masyarakat khususnya generasi milenial karena konten YouTube dianggap mampu menghibur dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Melihat situasi ini, penyuluh hukum turut memanfaatkannya dalam bentuk pelaksanaan penyuluhan hukum elektronik dengan target milenial. Beberapa jenis konten penyuluhan hukum adalah sebagai berikut:

Film Penyuluhan Hukum

Gambar: Kanal YouTube BPHNTV Official.
Film penyuluhan hukum selalu mengusung tema hukum. Kemasannya disesuaikan pasar agar menarik, pesannya sampai serta mudah dipahami. Sejumlah judul film penyuluhan hukum karya penyuluh hukum:
ADVERTISEMENT

Talk Show

Gambar: Kanal YouTube SABDA HUKUM.

Monolog

Animasi

ADVERTISEMENT
Membuat konten penyuluhan hukum yang menarik ada tahapannya. Pertama: penyuluh hukum menentukan tema/ ide cerita. Kedua: menentukan jadwal shooting, menghitung anggaran, mengumpulkan perlengkapan/ alat, menentukan tempat, menentukan pemeran, dan hal lainnya yang dibutuhkan sebelum produksi. Ketiga: mulai produksi konten baik bersama tim maupun individu. Keempat: Editing (apabila tayangannya live biasanya akan langsung dipublikasi, kecuali ada hal lain yang memerlukan editing). Kelima: Mulai ditayangkan di media penyuluhan hukum.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Kemenkumham).