Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Negeri Para Koruptor: Semua di Oplos, Rakyat Jadi Korban!
16 Maret 2025 10:50 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lisna Nababan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Lisna Renika K. Nababan

Korupsi di Indonesia semakin merajalela, menjadikannya seolah-olah sebagai "Negeri Para Koruptor". Katanya negara yang demokratis. Tetapi pada kenyataanya kekuasaan bukan hanya sekedar untuk dijalankan, tetapi untuk dipermainkan. Dan mengkhianati terhadap kepercayaan rakyat. Bukan hanya sekedar merampas, tetapi korupsi juga secara bertahap menghancurkan harapan bangsa. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, baik melalui kebijakan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan termasuk pemebentukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hari demi hari, skandal makin terus bertambah dan korupsi semakin merajalela mengakibatkan kerugian yang sangat fantastis bagi negara.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi di Indonesia semakin bermunculan, oplos atau oplosan semakin banyak terkuat satu bulan terakhir ini. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi diberbagai daerah di Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena gas yang dioplos bisa meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan.
Pada tangggal 4 Maret 2025, polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, yang digunakan untuk mengoplos elpiji bersubsidi. Empat tersangka, yaitu GC (pemilik), BK dan MS (pengoplos), serta KS (sopir), berhasil ditangkap. Berapa duit yang dicuri? Rp 3,37 miliar. Selama sekitar empat bulan menjalankan aksinya dan meraup keuntungan sebesar itu. Setiap hari, mereka menjual sekitar 100 tabung elpiji 12 kg dan 30 tabung elpiji 50 kg hasil oplosan. Mdus yang digunakan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg (bersubsidi) ke tabung berkapasitas 12 kg dan 50 kg menggunakan pipa besi dan balok es batu sebagai pendingin dan untuk memepercepat perpindahan gas. Polisi menyita barang bukti 1.616 tabung elpiji 3 kg, 603 tabung elpiji 12 kg, 94 tabung elpiji 50 kg, 120 pipa besi alat pengoplos, serta empat unit mobil pikap dan satu unit truk. Dari kasus ini menunjukkan bahwa tidak adanya etika dari pada pelaku, tidak adanya rasa tanggung jawab, kejujuran yang semakin memudar, dan hilangnya moralitas karna tergiur dan akan materi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan hukuman yang dijatuhkan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Keadilan ini tidak boleh dibiarkan mati. Korupsi di Indonesia harus benar-benar dianggap sebagai kejahatan luar biasa, bukan hanya dalam seni berbicara atau berpidato, tetapi dalam setiap keputusan hukum. Hukuman bagi para koruptor di Indonesia harus lebih berat. Hukuman penjara yang panjang tanpa pengampunan, penyitaan aset secara menyeluruh, dan pengembalian penuh kerugian negara. Mereka yang merugikan banyak masyarakat tidak pantas mendapatkan belas kasihan.
ADVERTISEMENT
Generasi muda sangat kecewa dan prihatin terhadap negeri ini. Tingkat korupsi di Indonesia yang semakin memprihatinkan dan sangat merajalela, mereka menilai korupsi merupakan sumber utama yang menghambat pembangunan ekonomi. Pemerintah yang seharusnya sebagai penggerak pemberantasan korupsi, justru menjadi sumber utama dari kasus yang terjadi di Indonesia. Hilangnya rasa percaya akan lembaga pemerintahan mengakibatkan instabilitas sosial, politik, dan ekonomi.
Generasi muda menunjukkan sikap pesimis terhadap pemerintah, karna banyaknya kasus korupsi yang terjadi yang dapat meningkatkan rasa frustasi dan ketidakpercayaan lagi terhadap sistem pemerintahan. Tumbuh ditengah-tengah lingkungan yang di anggap koruptif dapat mempengaruhi norma dan nilai dari generasi muda.
Membangun kesadaran dan menanamkan nilai-nilai integritas pada generasi muda adalah langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang bersih dan sejahtera. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda memiliki karakter yang kuat dalam menolak serta mencegah segala bentuk korupsi.
ADVERTISEMENT
Pemahaman mengenai asal-usul dan penyebab korupsi juga penting agar generasi muda mampu mengenali tindakan yang berpotensi mengarah pada korupsi dan menghindarinya. Salah satu cara efektif untuk mencapai hal ini adalah melalui pendidikan anti-korupsi. Dengan pendidikan yang tepat, generasi muda diharapkan dapat berpikir kritis dalam mengambil keputusan serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tindakan mereka. Pendidikan anti-korupsi juga bertujuan untuk membentuk individu yang berani menolak segala bentuk korupsi dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan. Jika kesadaran ini terus ditanamkan, maka akan tercipta lingkungan sosial yang tidak memberikan ruang bagi korupsi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Dengan demikian, menanamkan integritas pada generasi muda bukan hanya tanggung jawab sekolah atau pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Jika nilai-nilai ini diterapkan dengan baik, maka harapan untuk memiliki bangsa yang bersih dan adil bukanlah sekadar impian, melainkan sesuatu yang dapat diwujudkan bersama dan Memperbaiki sistem hukum dan tata kelola negara adalah langkah krusial dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penegakan hukum harus tegas dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, sehingga menimbulkan efek jera. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, melainkan harus ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
Lisna Renika K. Nababan, Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Santo Thomas Medan