Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perdagangan Etis dalam Pemberdayaan Petani Kopi Gayo
7 Juli 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ni Putu Listiawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fair Trade merupakan sistem perdagangan yang muncul sebagai respon dari free trade. Sistem perdagangan bebas (free trade) mendapat banyak kritik karena munculnya berbagai masalah seperti kurang meratanya distribusi keuntungan, eksploitasi tenaga kerja, hingga dampak terhadap lingkungan. Dengan itu, Fair Trade atau perdagaan yang adil (perdagangan etis) hadir untuk mengatasi berbagai masalah tersebut dengan memberikan standar yang lebih mengutamakan keadilan, sebagaimana menurut Ban Ki-Moon (Sekretaris Jenderal PBB 2007-2016) yang pernah mengatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
Lalu, apa sebetulnya yang dimaksud dengan Fair Trade dan siapa saja yang terlibat?
Fair Trade merupakan sistem perdagangan yang mengedepankan keadilan dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Prinsip-prinsip Fair Trade mengedepankan pembayaran yang adil kepada produsen, memberikan kondisi kerja yang layak, tidak mengeksploitasi anak, serta mengedepankan kelestarian lingkungan. Secara singkat, Fair Trade bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan dalam perdagangan internasional lebih merata dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, terutama para produsen di negara-negara berkembang. Praktik perdagangan etis melibatkan berbagai aktor. Adapun aktor-aktor yang terlibat menjadi member dalam Fair Trade kebanyakan bukanlah state actor melainkan non state actor yaitu perusahaan (yang mendominasi) dengan dukungan perusahaan lain yakni community trade, lalu ada juga LSM atau NGO yang juga menjadi member dalam praktik Fair Trade.
ADVERTISEMENT
Apa saja prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh pelaku Fair Trade?
Dalam pelaksanaannya, Fair Trade harus dijalankan dengan mengedepankan beberapa prinsip. Melansir dari pekerti.com (n.d), terdapat 10 prinsip yang wajib untuk dilaksanakan oleh setiap pelaku Fair Trade. Adapun prinsip-prinsip Fair Trade, diantaranya:
Kesepuluh prinsip ini merupakan prinsip dasar yang harus diterapkan oleh para pelaku Fair Trade. Para auditor akan melakukan evaluasi berkala untuk menjamin pelaku Fair Trade menerapkan kesepuluh prinsip tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan dan Keberlanjutan Petani Kecil Melalui Fair Trade
Fair Trade sering kali dikaitkan dengan perdagangan yang adil terhadap produsen dan petani lokal. Produk yang memenuhi standar Fair Trade akan mendapatkan sertifikasi dan label khusus yang membantu konsumen dalam mengidentifikasi produk-produk Fair Trade. Dalam upaya untuk memberdayakan petani lokal, Fair Trade menetapkan harga minimum yang adil untuk produk-produk pertanian, memastikan para petani mendapat pendapatan yang cukup, hingga mengatasi fluktuasi pasar yang tidak menentu. Bukan hanya itu, pelaku Fair Trade juga perlu memberikan dukungan teknis dan pelatihan bagi para produsen dan petani lokal dalam praktik ekonomi berkelanjutan dan manajemen bisnis. Selain itu, melalui Fair Trade, community trade juga didorong untuk bertindak secara demokratis dan kolektif. Dan yang paling penting, fair trade juga membuka peluang bagi produsen lokal untuk mengakses pasar global dengan sertifikat Fair Trade yang telah dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Melihat Praktik Fair Trade melalui Petani Kopi Gayo: berhasil atau masih perlu evaluasi?
Salah satu penerapan Fair Trade di Indonesia adalah Kopi Gayo. Dengan mengikuti sertifikasi Fair Trade, para petani Kopi Gayo mendapatkan berbagai manfaat. Mulai dari harga yang lebih stabil hingga penghasilan yang lebih tinggi (Fajri, 2015). Manfaat ini diperoleh oleh para petani Kopi Gayo melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Fair Trade Minimum Price (FTM) dan Fair Trade Premium Fee (FTP). FTM memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen merupakan produk yang diberli dari petani dengan harga yang wajar (Fajri, 2015). Sementara itu, FTP didapatkan oleh petani Kopi Gayo dalam bentuk bantuan seperti genset, sound system, dan surau yang disalurkan melalui koperasi. Besaran premium fee ini yang diterima oleh petani ditentukan oleh besaran biji kopi yang para petani jual ke koperasi. Semakin banyak mereka memasok ke koperasi, maka akan semakin banyak juga premium fee yang mereka dapatkan.
ADVERTISEMENT
Perdagangan etis dalam konteks Kopi Gayo berlangsung melalui rantai distribusi mulai dari petani, koperasi, kolektor, hingga kopi dijual di pasaran. Dalam praktik Kopi Gayo, keterlibatan petani hanya sebagai pemasok, namun pada praktiknya petani dapat bergerak sendiri untuk mencari keuntungan masing-masing (Fajri, 2015). Koperasi bertugas untuk menampung kopi dari petani. Menurut Fajri (2015) dalam tulisannya disebutkan bahwa semakin banyak koperasi dengan sertifikat Fair Trade maka hal tersebut memberikan dampak positif bagi harga Kopi Gayo secara umum. Disebutkan juga bahwa, semenjak adanya Fair Trade, petani telah berani menolak apabila harga yang ditawarkan tidak sesuai. Sehingga, petani memiliki lebih banyak pilihan kemana biji kopinya akan dijual. Namun meskipun demikian, relasi yang terjadi antara petani dengan koperasi dapat dikatakan masih buruk (Fajri, 2015). Sebab relasi tersebut juga dapat memberikan implikasi buruk terhadap petani. Hal ini dapat dilihat dari nilai tambah dari biji kopi yang siap export hanya masuk ke pundi-pundi koperasi.
ADVERTISEMENT
Dengan ini, dapat dikatakan bahwa upaya Fair Trade dalam menciptakan perdagangan yang adil dan menguntungkan semua pihak, terutama produsen belum sepenuhnya selalu berhasil. Fair Trade selalu berupaya untuk menerapkan 10 prinsip yang dianutnya. Namun, dalam praktiknya, seperti contoh pada Kopi Gayo, masih terdapat celah dimana petani juga masih dapat dirugikan. Sehingga dengan ini, penting adanya auditor secara berkala untuk mengecek penerapan praktik Fair Trade.
Referensi:
10 prinsip Fair Trade. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://pekerti.com/fair-trade-2/10-prinsip-fair-trade/
Fajri, H. (2015). Implementasi Sertifikasi Fairtrade pada Kopi Gayo: Analisis Posisi Petani dalam Struktur Perdagangan Alternatif. Journal of World Trade Studies, 5(1)