Diam Berarti Consent: Kala Ruang Digital Menjadi Sarang Kekerasan Seksual

https://kumparan.com/literasidigital-indonesia
·waktu baca 13 menit
Tulisan dari Literasi Digital Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada sesuatu yang mengusik ketika membaca berita tentang 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terungkap melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup WhatsApp Group dan LINE. Inilah kala ruang digital (tertutup) menjadi sarang kekerasan seksual. Bukan semata pada skandalnya, meski itu sudah cukup menampar, melainkan pada detail kecil yang terselip di antara laporan: para pelaku menggunakan frasa “diam berarti consent” dan “asas perkosa” dalam percakapan mereka. Ini bukan sekadar candaan yang kebablasan. Literasi digital, tak lagi memadai?

Ditulis oleh: Donny Utoyo*
Mereka sejatinya sedang membangun pembenaran yang dikemas dalam bahasa akademik, di dalam sebuah ruang yang mereka percaya tak ada yang mengawasi. Di sinilah pertanyaan sesungguhnya. Bukan soal siapa mereka, tapi soal apa yang membuat ruang itu memungkinkan mereka melakukan hal tersebut.
Keriuhan di Panggung Belakang
Dari sudut pandang sosiologi, kehidupan sosial laksana sebagai panggung sandiwara (persis pula apa kata God Bless). Ia membedakan antara front stage, ruang tempat kita tampil sesuai ekspektasi sosial, dan back stage, ruang tempat topeng dilepas dan karakter lain bisa muncul (Goffman, 1959). Dalam kehidupan sehari-hari, panggung belakang itu adalah dapur, kamar mandi, atau ruang ganti. Ia ada, tapi terbatas secara fisik.
Lantas grup chat online tertutup lantas mengubah logika itu secara mendasar. Panggung belakang kini ada di genggaman, bisa diakses kapan saja, dan, ini dia pokok persoalannya, bisa menampung puluhan orang sekaligus. Panggung belakang tak lagi butuh ruang fisik. Cukup butuh nama grup dan daftar anggota.
Dinamika ini sudah terdokumentasikan setidaknya sejak 1991 dalam sebuah studi tentang percakapan di ruang ganti atlet kampus. Temuannya tajam: obrolan seksual dan objektifikasi perempuan di ruang tertutup sesama laki-laki bukan ungkapan hasrat, melainkan ritual ikatan cara membangun solidaritas dan saling mengonfirmasi posisi satu sama lain (Curry, 1991). Mediumnya saja yang berubah. Grup WhatsApp menjadi ruang ganti yang bisa dibawa ke mana-mana.
Tetapi ada lapisan lebih dalam dari sekadar soal ikatan maskulin. Pelecehan terorganisasi di ruang online sering berfungsi sebagai cara menegakkan norma kelompok, bukan semata luapan kebencian pribadi (Marwick 2021). Pelaku hampir selalu merasa tindakannya dibenarkan secara moral, karena target dianggap melanggar aturan tak tertulis kelompok.
Frasa "diam berarti consent", sebagaimana tampak dalam potongan skrinsut layar WA para pelaku, bukanlah hal yang pantas dijadikan lelucon. Dalam hukum kekerasan seksual, termasuk yang kini diatur UU Tindak Pidana Kekereasan Seksual (TPKS), perbuatan seksual yang dilakukan bertentangan dengan kehendak korban adalah tindak pidana. Diam bukan tanda kehendak.
Memakainya sebagai bahan tertawaan di ruang akademik adalah cara paling halus untuk menormalisasi logika yang sama persis dengan logika pelaku kekerasan seksual, sambil sekaligus mengukuhkan siapa yang boleh bicara dan siapa yang tidak, dalam ruang yang dikuasai satu kelompok.
Anonimitas Bertemu Kerumunan
Menarik pula ketika kita membaca tentang fenomena online disinhibition effect, rem perilaku sosial manusia cenderung longgar di ruang digital. Ada enam faktor yang bekerja bersamaan: perasaan anonim, tak terlihat, percakapan yang tidak langsung, kecenderungan membayangkan lawan bicara sesuai keinginan sendiri, anggapan bahwa dunia online adalah “permainan” yang berbeda dari dunia nyata, dan absennya figur otoritas (Suler, 2004). Keenam faktor ini bisa mendorong ke dua arah, yaitu ada yang jadi lebih terbuka dan baik, tapi ada pula yang justru kehilangan batas.
Grup chat tertutup mengaktifkan hampir semua faktor penekan itu sekaligus. Anggota merasa anonim di hadapan dunia luar meski saling kenal di dalam grup sehingga lahirlah ilusi “yang di luar tidak tahu”. Mereka tidak perlu bertatap muka dengan ekspresi korban. Pesan dikirim lalu ponsel ditutup, tanpa merasakan akibat langsung. Maka karena merasa "ruangnya" tertutup rapat, figur-figur otoritas seperti dosen, atasan, orang tua, menjadi (terasa) tidak ada.
Maka seseorang yang di luar bisa sangat santun, mendadak berubah 360 derajat di dalam grup. Hal ini tidak disebutsebagai “diri sejati yang akhirnya muncul”, melainkan sebagai "pergeseran ke sisi diri yang memang ada", tapi hanya aktif dalam kondisi tertentu. Pelaku bukan orang munafik. Mereka manusia dengan sisi-sisi berbeda yang menguak ke permukaan bergantung pada konteksnya.
Groupthink dan Ilusi Kesepakatan
Fenomena ini tidak cukup dipahami hanya dari sisi individu. Perilaku menyimpang di grup chat jarang datang dari satu orang lalu menyebar. Lebih sering, ia tumbuh perlahan sebagai produk dinamika kelompok yang bekerja tanpa disadari.
Ada teori groupthink yang cukup fundamental menjelaskan bagaimana kelompok yang erat bisa membangun norma yang jauh dari akal sehat (Irving Janis, 1972). Beberapa gejalanya sangat relevan di sini:
kelompok merasa kebal, yakin tidak akan ketahuan,
perilaku dibenarkan bersama sebagai “hanya bercanda” atau “sudah biasa”,
anggota yang tidak nyaman memilih diam daripada dianggap tidak solidaritas,
dan karena tidak ada yang protes, semua dianggap setuju.
Dalam kasus FH UI, pemakaian istilah hukum sebagai bahan bercanda bukan detail kecil. Itu bentuk pembenaran kolektif paling halus: kelompok membangun kerangka berpikir bersama untuk menormalisasi perilaku yang, di luar grup, mereka sendiri tahu tidak bisa diterima. Semakin lama lelucon itu beredar tanpa ada yang menolak, semakin kokoh ia menjadi norma, dan norma itulah yang pada akhirnya (seakan) lebih berkuasa dari hukum mana pun.
Maka, notabene tidak ada angggota yang keluar dari grup. Relatif lama tidak ada yang speak up dari dalam (karena belum kepepet). Bukan karena semua 16 orang itu sepakat sepenuhnya. Justru dalam perspektif groupthink banyak anggota yang tidak nyaman tapi memilih diam. Diam itulah yang dibaca sebagai persetujuan, dan lingkaran itu terus berputar.
Fakta empiris membuktikan bahwa anggota grup yang hanya menyaksikan tanpa ikut aktif justru rentan akhirnya ikut serta, ketika tekanan kelompok dan perasaan bahwa "ini bukan urusanku" mulai mendominasi. (Chan et.al,, 2023). Tidak bersuara bukan berarti tidak bersalah. Dalam grup chat yang erat, diam adalah partisipasi.
Bukan Hanya FH UI
Di Inggris, sejumlah kasus polisi aktif dan mantan polisi dipecat atau dihukum karena grup WhatsApp berisi pesan rasis, misoginis, dan pornografi (IOPC, 2021). Lembaga pengawas kepolisian independen Inggris menyebut pola ini sebagai cerminan "canteen culture", budaya ruang belakang yang dibiarkan tumbuh karena tidak ada yang berani menantangnya dari dalam. Itu persis diagnosis groupthink sebagaimana telah dibahas di atas.
Lantas di Korea Selatan, kasus Nth Room (2018–2020) di Telegram menjadi salah satu skandal kejahatan seksual digital terburuk dalam sejarah ketika ratusan perempuan dieksploitasi lewat jaringan grup tertutup berbayar yang diakses lebih dari 260.000 akun, seperti dilaporkan Korea Herald. Pada 2024, fenomena serupa muncul kembali dalam skala yang tak kalah mengkhawatirkan: ratusan grup deepfake berbasis AI dengan ratusan ribu peserta menyebar di Telegram dan mengguncang seluruh Korea Selatan, dengan sebagian besar pelaku adalah pelajar dan mahasiswa.
Investigasi jurnalistik broadcaster publik Jerman ARD pun mengungkap jaringan grup Telegram lintas negara dengan hingga 70.000 anggota yang berbagi cara membius dan memperkosa perempuan, termasuk anggota keluarga sendiri (Emery, 2025). Laporan ADL tahun yang sama mencatat proporsi pengguna Amerika yang mengalami pelecehan di WhatsApp naik 11 poin persentase dibanding tahun sebelumnya, dan Telegram naik 6 poin (ADL, 2024).
Di Indonesia, data SAFEnet 2025 mencatat 2.382 laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dengan WhatsApp sebagai platform terbanyak dengan 1.454 kasus, disusul Telegram 709 kasus (SAFEnet, 2026). Gambaran ini melengkapi realitas yang lebih dalam: survei Ditjen Diktiristek pada 2020 menemukan 77% dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus mereka, namun 63% kasus tidak dilaporkan karena takut stigma (CNN Indonesia, 2021). Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2021–2024 hanya 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang sampai ke meja mereka — angka yang, dibandingkan skala masalahnya, berbicara sendiri (Komnas Perempuan, 2025).
Tampak jelas di sini, bahwa Inggris, Korea Selatan, Jerman, Indonesia, walau latar budaya berbeda, hukum berbeda, bahasa berbeda, tapi polanya sama persis. Ini bukan suatu kebetulan. Karena platform yang digunakan sama, arsitekturnya sama, dan mekanisme psikologis manusia di dalam ruang itu pun sama.
Ketika desain teknologi seragam di seluruh dunia, perilaku menyimpang yang ditimbulkannya pun cenderung seragam, melampaui batas budaya dan geografi.
Berilmu Minus Adab
Ada ironi yang perlu dihadapi dengan jujur. Para pelaku di FH UI adalah mahasiswa hukum. Para polisi bertukar pesan rasis di WhatsApp adalah penegak hukum. Pelaku Nth Room pertama adalah mahasiswa berprestasi. Pengetahuan tentang norma, aturan, bahkan hak asasi manusia, tidak secara otomatis mencegah seseorang melakukan pelanggaran di ruang yang terasa tertutup dan aman. Banyak mereka yang berilmu tetapi minus adab.
Dalam sebuah riset ditunjukkan bahwa anonimitas dan pemakaian media sosial yang intens justru memudahkan seseorang belajar dan mengadopsi perilaku buruk dari lingkungannya (Lowry et al., 2016). Perilaku menyimpang di dalam grup bukan datang tiba-tiba, ia dipelajari, diperkuat, dan diulang, persis seperti norma baik pun bisa dipelajari. Platform yang tampak netral secara teknis ternyata jauh dari netral secara sosial.
Max Fisher, jurnalis investigatif New York Times, menyoroti lapisan lebih dalam dalam The Chaos Machine (2022): platform digital tidak sekadar jadi wadah, tapi aktif membentuk cara orang berinteraksi. Algoritma yang mengutamakan konten provokatif dan membenturkan kelompok satu dengan lainnya tidak berhenti bekerja di ruang publik, ia membentuk kebiasaan berkomunikasi yang kemudian terbawa ke grup-grup tertutup, tempat pengawasan dari luar nyaris tidak ada.
Marwick dan Caplan (2018) dalam Feminist Media Studies menambahkan dimensi gender yang tidak bisa diabaikan: dalam komunitas online yang didominasi laki-laki, bahasa seksual sering dipakai sebagai cara mengukuhkan batas. Batas apa? Jelas, batas siapa yang masuk kelompok, siapa yang tidak. Ini bukan sekadar bercanda. Ini praktik kekuasaan sehari-hari yang berlangsung di ribuan grup, tanpa pernah disebut sebagai kekerasan.
Faktor Digital Tertutup
Deborah Lupton mengingatkan dalam Digital Sociology (2015) bahwa ruang digital bukan ruang kosong yang netral! Ruang digital dirancang, dan setiap keputusan desain membawa akibat sosial. Fitur enkripsi ujung ke ujung di WhatsApp dan Telegram, yang membuat begitu banyak orang betah menggunakannya karena merasa privat dan aman, adalah fitur yang sama yang membuat konten di dalamnya sangat sulit diawasi dari luar. Saat tidak ada yang bisa mengintip, norma internal kelompok menjadi satu-satunya penentu apa yang boleh terjadi di dalam.
Ini berbeda dari ruang publik digital seperti Twitter/X atau kolom komentar YouTube, tempat setidaknya ada tekanan sosial, orang lain melihat, platform bisa bertindak. Grup tertutup terenkripsi tidak punya mekanisme itu. Maka kembali perlu ditegaskan di sini, satu-satunya rem atas kecenderungan perilaku menyimpang dalam sebuah kelompok digital yang cenderung tertutup, termasuk di ranah digital, adalah kesadaran dan keberanian diri sendiri pun anggotanya sendiri untuk bersuara.
Literasi Digital? Duh!
Kasus-kasus di atas, dan ratusan kasus serupa yang tak sempat viral, menunjukkan bahwa percakapan tentang literasi digital di Indonesia masih cenderung dengan hal-hal yang tampak di permukaan: hoaks, penipuan daring, konten negatif di ruang publik. Belum cukup memadai adanya diskursus terkait etika di ruang tertutup, tanggung jawab sebagai anggota grup, atau apa artinya menjadi saksi bisu dalam percakapan yang merendahkan orang lain.
Padahal di sinilah sebagian besar kehidupan digital kita sesungguhnya berlangsung, bukan di ruang publik yang terlihat, melainkan di ratusan grup WhatsApp keluarga, pertemanan, rekan kerja, komunitas hobi, dan angkatan kuliah di ponsel masing-masing. Di sanalah norma dibentuk, diuji, dan dipegang.
Thurlow dkk (2024) dalam Computer Mediated Communication sudah mengingatkan bahwa komunikasi lewat layar digital bukan sekadar versi digital dari percakapan biasa. Komunikasi macam hal tersebut mengubah cara manusia berinteraksi, membangun identitas, dan membentuk komunitas secara mendasar. Dua dekade kemudian, perubahan itu sudah terjadi jauh melampaui bayangan mereka. Tapi pemahaman kita tentang tanggung jawab sebagai warga digital, terutama di ruang paling intim sekalipun, belum ikut berkembang dengan kecepatan yang sama.
Maka tak salah apabila literasi media sosial yang efektif harus melampaui soal teknis dan cek fakta (Valle et al., 2024). Perlu ada kemampuan untuk merenungkan bagaimana perilaku kita di ruang digital, termasuk di grup paling privat sekalipun, berdampak pada orang lain di sekitar kita. Di sinilah otokritik terhadap literasi digital Indonesia, jangan-jangan: kita sudah mulai mengajarkan orang cara tidak jadi korban, tapi belum cukup mengajarkan cara tidak menjadi pelakunya. Duh!
Sementara itu, di balik setiap angka statistik yang kita kutip, ada perempuan yang pulang ke rumah dengan perasaan yang karut-marut. Ada mahasiswi yang duduk di kelas yang sama dengan orang yang telah menjadikannya bahan olok-olok (kekerasan seksual), tanpa pernah ia tahu. Literasi digital yang buta pada kenyataan ini bukan literasi, namun hanya pengetahuan teknis belaka.
Karena di sanalah, di balik layar digital yang tidak dilihat siapa pun kecuali anggota grup, seseorang memilih untuk bebas menjadi manusia macam apa. Ya bebas, tapi pastikan tidak lantas tunduk pada solidaritas sontoloyo, solidaritas yang menormalisasi kekerasan terhadap siapapun dan apapun tujuan dan bentuknya.
*) Penulis adalah pendiri ICT Watch / Internet Sehat dan mahasiswa doktoral IPB. Pegiat literasi digital dan pemelajar sosiologi digital.
Kontak: @donnybu (IG) / donnybu.id
________________________________________
Referensi
Anti-Defamation League. (2024). Online hate and harassment: The American experience 2024. https://www.adl.org/resources/report/online-hate-and-harassment-american-experience-2024
Chan, T. K. H., Cheung, C. M. K., & Lee, Z. W. Y. (2023). Bystanders join in cyberbullying on social networking sites: The deindividuation and moral disengagement perspectives. Information Systems Research, 34(3), 828–846. https://doi.org/10.1287/isre.2022.1161
CNN Indonesia. (2021, November 11). Survei Nadiem: 77 persen dosen akui ada kekerasan seksual di kampus. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus
Curry, T. J. (1991). Fraternal bonding in the locker room: A profeminist analysis of talk about competition and women. Sociology of Sport Journal, 8(2), 119–135. https://doi.org/10.1123/ssj.8.2.119
Emery, D. (2025, February 2). What we learned about the 70K-person Telegram channel on how to rape women. Snopes. https://www.snopes.com/news/2025/02/02/women-telegram-rape-channel/
Fisher, M. (2022). The chaos machine: The inside story of how social media rewired our minds and our world. Little, Brown and Company. ISBN: 0316703303. Google books.
Goffman, E. (1959). The presentation of self in everyday life. Doubleday. ISBN: 0385094027. Google Books.
Higson-Bliss, L. (2024). Seven police officers and a WhatsApp group: What could go wrong? Journal of Criminal Law, 89(1). https://doi.org/10.1177/00220183241299610
Independent Office for Police Conduct. (2021). IOPC warns officers about inappropriate social media use. https://www.policeconduct.gov.uk/news/iopc-warns-officers-about-inappropriate-social-media-use
Komnas Perempuan. (2025, April 24). Siaran pers: Komnas Perempuan merespons kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-kasus-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi
Korea Herald. (2020, May 11). Police apprehend another key suspect in Telegram sex crime case. https://m.koreaherald.com/article/2306179
Lowry, P. B., Zhang, J., Wang, C., & Siponen, M. (2016). Why do adults engage in cyberbullying on social media? An integration of online disinhibition and deindividuation effects with the social structure and social learning model. Information Systems Research, 27(4), 962–986. https://doi.org/10.1287/isre.2016.0671
Lupton, D. (2015). Digital sociology. Routledge. ISBN: 1138022764. Google Books.
Marwick, A. E. (2021). Morally motivated networked harassment as normative reinforcement. Social Media + Society, 7(2). https://doi.org/10.1177/20563051211021378
Marwick, A. E., & Caplan, R. (2018). Drinking male tears: Language, the manosphere, and networked harassment. Feminist Media Studies, 18(4), 543–559. https://doi.org/10.1080/14680777.2018.1450568
SAFEnet. (2026). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2025. Southeast Asia Freedom of Expression Network. https://safenet.or.id/id/2026/02/laporan-situasi-hak-hak-digital-indonesia-2025/
Suler, J. (2004). The online disinhibition effect. CyberPsychology & Behavior, 7(3), 321–326. https://doi.org/10.1089/1094931041291295
Thurlow, C., Lengel, L., & Tomic, A. (2004). Computer mediated communication: Social interaction and the Internet. SAGE Publications. ISBN: 0761949542. Google Books.
Valle, N., Zhao, P., Freed, D., Gorton, K., Chapman, A. B., Shea, A. L., & Bazarova, N. N. (2024). Towards a critical framework of social media literacy: A systematic literature review. Review of Educational Research. https://doi.org/10.3102/00346543241247224
