Indonesia (Perlu) Segera Punya Regulasi Data Pribadi

Literasi Digital Indonesia
Dikelola oleh Tim Komunikasi Publik Gerakan Nasional Literasi Digital SIBERKREASI (siberkreasi.id)
Konten dari Pengguna
30 Mei 2019 16:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Literasi Digital Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ngabubur-IT 2019 #LiterasiDigital #JagaDataPribadi #InternetSehat
[ literasi digital ] Selaras dengan tengah disiapkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), masyarakat pun diimbau dapat menjaga data pribadi masing-masing dan menghormati prinsip privasi. Hal tersebut ialah pesan penting yang disarikan dari Roadshow Ngabubur-IT Literasi Digital 2019 di enam (6) kota:
ADVERTISEMENT
Beberapa materi presentasi dapat diunduh. Adapun jumlah peserta dari (6) kota di atas mencapai tak kurang dari 550 orang dari berbagai kalangan, semisal pemerintah, akademisi, praktisi, pegiat informasi, swasta, pelajar dan masyarakat umum.
(Sekilas Ngabubur-IT 2019 di Jogja / Kredit: CfDS)
Terkait dengan tema utama roadshow ini, yaitu #JagaData Pribadi, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengurai data pribadi menjadi beberapa tipe. Mulai dari rekam resmi seperti NIK/Nomor KK, informasi demografis seperti umur dan ras, konten yang kita posting di media sosial atau curahkan di blog, aktivitas daring yang direkam mesin peramban, kontak sosial seperti teman di medsos atau nomor kontak di ponsel, serta data yang terekam melalui gawai seperti lokasi dan kondisi fisik apabila pengguna menggunakan smartwatch atau teknologi wearable lainnya. Akibat spektrum data pribadi yang luas tadi, masyarakat rentan menjadi kurang waspada sehinga informasi sensitif mengenai dirinya tercecer, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak.
ADVERTISEMENT
Lantas, perangkat hukum yang mengatur pengelolaan data pribadi menjadi urgen dimiliki oleh Indonesia. Sebab maraknya penggunaan media sosial, aplikasi, dan platform digital lain, mengundang beragam risiko bagi masyarakat. Kerugian yang dialami dapat berupa kejahatan siber maupun diskriminasi atau pengucilan sosial. Proses penyusunan regulasi ini tidak bisa ditopang hanya oleh pemangku kepentingan yang homogen. Perlu ada keterlibatan publik berupa kesadaran untuk terus mendorong diberlakukannya RUU PDP. Saat ini RUU PDP tengah dalam proses legislasi dan diharapkan dapat selesai tahun ini, mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.
(Sekilas Ngabubur-IT 2019 di Semarang / Kredit: Kominfo Jateng)
Selain itu, kemampuan menjaga data pribadi sekaligus tidak melanggar prinsip privasi serta perlindungan data juga perlu digiatkan. Maka dari itu, tahun ini ICT Watch memilih topik #jagadatapribadi sebagai tema besar serangkaian diskusi Ngabubur-IT Literasi Digital 2019. Roadshow Ngabubur-IT sendiri sudah menjadi agenda rutin tahunan ICT Watch sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Roadshow ini terselenggara berkat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Center for Digital Society (CfDS) UGM, Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), Ingage Medan, Torch Media, Relawan TIK Indonesia (RTIK), Saka Milenial, Ford Foundation serta sejumlah mitra kolaborator lainnya yang turut berpartisipasi aktif.
(Poster Acara Ngabubur-IT 2019)
.
Tim Ngabubur-IT #InternetSehat 2019 #roadtoIGF2019
Penulis: Donny B.U / http://donnybu.id