Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
#humanrights: Mengkaji Tindak Pelanggaran HAM
5 Agustus 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Livia Jessalyn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tindak Kekerasan yang Merendahkan Martabat Manusia
ADVERTISEMENT
Kehidupan manusia tidak sepenuhnya terlepas dari kesalahan, meski terdapat aturan atau larangan, banyak yang melanggar baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Banyak terjadi kasus yang mengimplikasi pelanggaran hukum, seperti pelanggaran terhadap HAM.
ADVERTISEMENT
Sering dijumpai dan terjadi di kalangan masyarakat, entah dilakukan secara sadar atau tidak namun hal tersebut seringkali terjadi. Bahkan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, melainkan pemerintah juga. Terdapat kasus yang membahas penemuan ‘Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat’, di mana hal tersebut merupakan seorang pemerintah yang menjadi tersangka.
Kasus penemuan ini menjadi viral akibat dari pemberlakuan terhadap para korban, sempat diselidiki oleh para polisi, dan hasil mengatakan bahwa kerangkeng tersebut merupakan tempat untuk rehabilitasi narkoba yang di mana merupakan pemilik pribadi.
Berdasarkan pengakuan, kerangkeng manusia tersebut telah beroperasi selama 10 tahun yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi orang pengguna narkoba. Namun terdapat hal yang cukup menarik bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin sehingga diperlukan adanya pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat menjadi sorotan publik. Dan sorotan ini mendapatkan perhatian dari pemerintahan, seperti Komnas HAM RI yang ikut andil dalam melakukan investigasi dan penyelidikan karena adanya perbincangan mengenai kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia tersebut.
Dalam Konferensi Pers yang membahas mengenai Hasil Pemantauan dan Penyelidikan, melalui berita Komnas HAM RI mengatakan bahwa temuan mengenai kasus tersebut, didapati bahwa benar adanya perbuatan seperti penyiksaan, terjadinya kekerasan, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia atau korban.
Terdapat kurang lebih 26 wujud kekerasan, penganiayaan, serta perbuatan yang menjatuhkan martabat para korban penyiksaan. Bentuk perlakuan yaitu seperti dipukuli, ditendang, bahkan dipaksa untuk bergelantungan dalam kerangkeng layaknya binatang (gantung monyet), serta dicambuk pada bagian anggota tubuhnya dengan suatu alat, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam tindakan tersebut juga didapati alat yang digunakan sekitar 18 alat yang dipergunakan untuk para korban, seperti selang, cabai, palu, tang, dan alat lainnya yang berpotensi untuk melukai korban penghuni kerangkeng.
Selama beroperasinya kerangkeng manusia tersebut juga telah memakan 6 korban jiwa yang merupakan penghuni dari kerangkeng manusia itu sendiri. Sehingga para tersangka, pemilik serta salah satu rekannya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan.
Juga terdapat orang lain yang terlibat dalam operasi ini, sehingga sekitar 19 dijadikan sebagai tersangka. Melalui kasus ini banyak aturan yang telah dilanggar, seperti pasal mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal mengenai penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan serta dapat mengecam UU yang telat ditetapkan oleh pemerintah secara sadar. Seperti pada Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21/2007 yang berisi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP yang membahas permasalah kekerasan yang menyebabkan korban kekerasan tersebut meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang RI No. 39 Th. 1999 mengenai HAM juga mengatakan hal yang sama, bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada hakikat dan dijunjung tinggi, dijamin keamanan oleh negara, hukum, pemerintah. Namun apakah hukum Hak Asasi Manusia (HAM) masih berlaku sama, ketika mereka ngelanggar hukum? Karena mengingat bahwa di sisi lain para korban telah melanggar hukum dengan menggunakan narkoba hingga kecanduan di mana tindakan tersebut tidak mencerminkan sebagai manusia yang bermartabat.
Sudut Pandang melalui Etika Sosial
Sejak lahir manusia telah memiliki suatu hak yang secara keseluruhan semua manusia mendapatkannya. Hak merupakan tuntutan yang sah atau dapat dibenarkan baik dengan individu atau kelompok. Dan hak yang paling mendasar dan dipunyai oleh setiap manusia yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), yang sejatinya tidak dapat terlepas dari diri manusia serta bersifat mendasar.
ADVERTISEMENT
Menurut Magnis-Suseno, HAM yakni hak yang ada di setiap manusia bukan karena didapatkan melalui masyarakat maupun negara, melainkan berlandaskan martabatnya sebagai manusia. Karena hak itu didapatkan secara bersamaan dengan keberadaannya di kehidupan bermasyarakat. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia mengenai banyaknya pembahasan mengenai hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Hak asasi manusia dipandang sebagai identitas seorang individu yang dapat memisahkan antara manusia dan makhluk hidup yang ada. Serta pendapat menurut Tilaar yang mengatakan tanpa adanya hak tersebut manusia tidak mampu dikatakan hidup secara layak sebagai manusia. Sehingga sudah seharusnya hak asasi manusia dibenarkan secara menyeluruh tanpa melihat perbedaan mengenai perbedaan latar belakang, agama, warna kulit, serta perbedaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam buku berjudul The Philisophical Foundation of Human Rights, Jariome J. Shestack menerangkan mengenai hak asasi manusia yakni hak yang melekat pada manusia akibat dari hakikat dan kadar manusia itu sebagai manusia:
Seperti Jack Donnelly yang mengartikan bahwa “human rights are rights that human beings because they are human beings”. Sama halnya dengan Jimly Asshidiqqie yang mengungkapkan pernyataan mengenai hak asasi manusia yaitu hak yang dibenarkan secara utuh sebagai hak yang bertaut pada diri manusia disebabkan hakikat dan dasarnya keberadaan manusia sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Dalam Hak Asasi Manusia juga memiliki beberapa jenis hak, seperti hak kebebasan yaitu hak yang melindungi serta menjamin kebebasan manusia dalam kehidupan pribadi. Yang kedua, hak demokratis yang artinya yakni hak yang berlandaskan pada keyakinan terhadap kedaulatan rakyat. Yang ketiga adalah hak sosial yang merupakan hak yang berlandaskan pada kesadaran terhadap kesejahteraan pihak yang lemah di lingkungan masyarakat.
Pandangan Etika Sosial terhadap Pelanggaran HAM
Setiap manusia memiliki HAM untuk mengalami kebebasan dalam menjadi kehidupannya. Hak tersebut tidak dapat diganggu gugat, ataupun diambil alih oleh orang lain. HAM di mana semua manusia berhak untuk mendapatkan hak, jaminan, dan perlindungan dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Namun melihat kasus ‘Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat’, tidak mendapati adanya pengaplikasian Hak Asasi Manusia di mana manusia memiliki kebebasan dan hak untuk hidup dengan layak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua sudut pandang yang berbeda memiliki perbedaan antara yang sesuai dan tidak sesuai, sudut pandang yang pertama yaitu dalam melakukan penerapan terhadap UU yang berlaku dengan memberikan hukuman serta rehabilitasi terhadap pelaku kecanduan narkoba merupakan tindakan yang benar. Karena rehabilitasi narkoba adalah salah satu cara pengobatan guna melepaskan pecandu narkoba yang mengalami ketergantungan.
Dikatakan juga bahwa hukuman rehabilitasi diberitahukan secara transparan merupakan tindakan sebagai wujud dari hukuman di Indonesia melalui UU no. 35 tahun 2009 mengenai narkotika, yang menyatakan proses menjalani rehabilitasi dianggap sebagai periode menjalani hukuman.
Manusia yang kecanduan narkoba memiliki hak untuk memperoleh atau menggunakan rehabilitasi secara medis dan sosial. Serta hak atas kesembuhan kesehatan akan kecanduan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian dengan sudut pandang yang kedua yaitu dengan menerapkan hukuman dengan cara yang salah, seperti mencambuk, menyiksa, mengkerangkeng manusia layaknya binatang di mana hal ini tergolong dalam merendahkan martabat manusia. Serta tidak sesuai dengan HAM, di mana sejatinya manusia memiliki hak untuk hidup dan hidup selayaknya manusia. Apabila diberikan hukuman maka harus sesuai dengan hukuman yang telah ditetapkan dan senyatanya.
Dalam Deklarasi HAM dikatakan semua orang hidup dan memiliki martabat serta hak yang sama, hak atas kehidupan, hak kebebasan dan jaminan keselamatan sebagai manusia serta hak manusia lainnya. Namun hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang dilakukan pada kasus tersebut yang merendahkan martabat manusia itu sendiri.
Melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, memperlakukan manusia layaknya binatang. Hal tersebut bertentangan dengan HAM yang di mana karena manusia maka memiliki hak untuk hidup layak sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Sama dengan pendapat menurut Tilaar yang mengatakan tanpa adanya hak tersebut manusia tidak dapat hidup secara layak sebagai manusia. Namun memperlakukan manusia yang kecanduan narkoba dengan menyiksa dan melakukan tindak kekerasan itu tidak mencerminkan adanya pemberlakuan HAM terhadap para korban.
Meski disisi lain, korban berada di dalam sel karena merupakan pecandu narkoba yang di mana sudah melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Namun pada kenyataannya, dalam sel atau tempat kerangkeng korban mengalami kekerasan secara langsung diberikan diluar dari hukuman yang sepatutnya diberikan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk tidak menghukum para pelanggar, karena dasarnya korban merupakan pelanggar. Maka memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan memberikan rehabilitasi tanpa adanya kekerasan karena setiap manusia masih memiliki hak, dan hidup selayaknya sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Kasus tersebut tentunya bertentangan dengan norma-norma atau etika dan aturan yang berlaku. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia karena mereka adalah manusia, apa pun bentuk, wujud, gambaran, rupa, atau hal lain.
Hak tersebut tetaplah hak manusia karena mereka adalah manusia dan tidak ada yang dapat mengubah hal tersebut. Dalam artian bahwa untuk memilikinya, seseorang hanya perlu menjadi manusia, hak yang diperoleh bukan diberikan dengan berlandaskan martabatnya sebagai manusia.
Melihat bagaimana pemberlakuan yang dilakukan terhadap para korban, mencerminkan tidak adanya HAM terhadap manusia. Beralaskan pemberian hukuman kepada korban kecanduan narkoba, namun menyimpang dengan memberikan kekerasan hingga meninggal dunia.
Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM yang cukup berat, dengan bentuk tindakan mengkerangkeng manusia, memperlakukan layaknya bukan manusia. Sehingga itu tidak sesuai dengan norma yang ada, namun tidak menghilangkan fakta bahwa yang menjadi korban merupakan orang kecanduan narkoba yang seharusnya diberikan hukuman yang sesuai dengan cara rehabilitasi.
ADVERTISEMENT