Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rupbasan Sebagai Tempat Pengelolaan Basan dan Baran
11 November 2022 21:44 WIB
Tulisan dari Liyon Afridonni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rupbasan adalah salah satu unit pelaksana teknis Pemasyarakatan, yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Terdapat dua jenis barang yang disimpan di dalam Rupbasan, yaitu Basan dan Baran. Basan adalah benda sitaan negara yaitu benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang, guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. Kemudian pengertian Baran adalah barang rampasan negara yaitu barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : E1.35.PK.03.10 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Sitaan Negara, tugas pokok Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah “Menyimpan dan mengelola barang sitaan dan rampasan negara”, dalam hal ini Rupbasan sebagai tempat untuk menempatkan barang sitaan ke suatu tempat yang aman, dengan penjagaan yang ketat dan dipelihara selama proses sampai akhir persidangan, dengan tujuan agar barang sitaan tidak rusak atau hilang selama proses peradilan sedang berlangsung, sehingga nilai dan fungsi nya tetap terjaga.
Keberadaan Rupbasan sangat penting pada peradilan pidana terpadu, lantaran sudah diatur di dalam KUHAP, sehingga eksistensi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan sangat diharapkan, guna kelancaran proses pemeriksaan terhadap suatu kasus, khususnya terkait penggunaan barang bukti dan barang sitaan negara.
ADVERTISEMENT
Peran Rupbasan sampai saat ini belum terlaksana secara maksimal, hal ini terlihat banyak Basan dan Baran yang tidak terawat dengan baik, sehingga banyak yang rusak. kemudian belum sepenuhnya aparat penegak hukum percaya menyimpaan Basan dan Baran di dalam Rupbasan dikarenakan aparat penegak hukum lain menganggap bahwa Rupbasan tidak mampu merawat dan mengelola barang tertentu yang bernilai tinggi.
Pengelolaan Basan dan Baran hasil sitaan sangat diperlukan untuk memelihara dan mengamankan sitaan agar tidak rusak dan tetap terjaga nilai nya yang berguna untuk keperluan penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI No. : PAS-140.PK.02.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, secara umum proses nya adalah penerimaan, penempatan, pemeliharaan, mutasi, penghapusan, penggunaan, pengeluaran, pengamanan, serta pelaporan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan fungsi dan peran dalam pengelolaan dan perawatan Basan dan Baran didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, Rupbasan di seluruh wilayah Indonesia ini masih mengalami permasalahan dan kendala. Seperti kualitas dari sumber daya manusia masih kurang mumpuni, sarana dan prasarana masih terbatas, dan anggapan dari aparat penegak hukum lain bahwa Rupbasan dianggap belum mampu melaksanakan perawatan Basan dan Baran yang bernilai tinggi.
Dengan kendala yang dialami, selayaknya Rupbasan lebih diperhatikan oleh Pemerintah, agar diberikan penambahan jumlah pegawai yang mumpuni dalam bidang perawatan basan dan baran. Kemudian memberikan pelatihan kepada petugas agar memiliki kemampuan khusus, yang dibutuhkan saat melakukan perawatan Basan dan Baran. Pemenuhan sarana dan prasarana sangat penting untuk menunjang proses perawatan, oleh karenanya, diperlukan penambahan sarana dan prasarana, sehingga kualitas dari Rupbasan semakin baik dan diharapkan bisa meningkatkan rasa kepercayaan aparat penegak hukum untuk mempercayakan Basan dan Baran pada Rupbasan untuk dikelola dan dirawat demi kepentingan proses peradilan pidana.
ADVERTISEMENT