Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Optimalisasi Pajak Daerah: Strategi Peningkatan PAD di Kabupaten Cirebon
3 Februari 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Liza Awalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kondisi Terkini di Kabupaten Cirebon
ADVERTISEMENT
Penerimaan Pajak Daerah sebagai Indikator Kemandirian Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
ADVERTISEMENT
Sejak era reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah mengalami perubahan dalam pembagian kewenangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah. Sistem desentralisasi yang ditandai dengan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi telah diterapkan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai amanat dari Pasal 18 ayat (7) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan agar pemerintahan daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain diberikan kewenangan dalam mengelola pemerintahan, pemerintah daerah juga memperoleh hak untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa Pendapatan Asli Daerah dapat diperoleh melalui empat komponen utama yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pajak daerah merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah yang menentukan kemandirian fiskal suatu daerah. Semakin tinggi kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah maka mengindikasikan semakin besar kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya.
Penerimaan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2023
Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang mengandalkan pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Secara geografis, Kabupaten Cirebon memiliki posisi strategis di pesisir utara Pulau Jawa serta berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah serta menjadikannya pintu gerbang masuk ke Jawa Barat. Dengan potensi ekonomi yang besar, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Cirebon tahun 2023 mencapai Rp61,31 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2023, total realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp328,7 miliar dari target sebesar Rp326,2 miliar atau dengan kata lain melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 100,75%. Namun, kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap total Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon hanya mencapai 46,1%, lebih rendah dibandingkan dengan kontribusi dari komponen lain, yakni "Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah" yang mencapai 47,2%.
Jika dilihat dari total pendapatan daerah pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2023, kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah hanya sebesar 18,6%, sedangkan kontribusi pajak daerah terhadap total pendapatan daerah hanya berada pada angka 8,6%. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon masih sangat menggantungkan pendapatannya dari dana transfer pemerintah pusat sehingga masih perlu adanya peningkatan dalam upaya kemandirian fiskal daerah di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari opendata.cirebonkab.go.id, dari total sebelas jenis pajak daerah yang dikelola, sepuluh diantaranya berhasil melampaui target yaitu pajak hotel (101,14%), pajak restoran (102,84%), pajak hiburan (103,61%), pajak reklame (108,54%), pajak penerangan jalan (100,78%), pajak parkir (108,85%), pajak air tanah (101,96%), pajak sarang burung walet (128,13%), pajak bumi dan bangunan (104,74%), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (107,37%). Sementara itu terdapat satu jenis pajak daerah yang penerimaan pajak daerahnya belum melampaui target yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan (53,07%).
Tantangan dalam Pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Cirebon
Meskipun penerimaan pajak daerah dari pemerintah kabupaten Cirebon pada tahun 2023 telah melampaui target, jika ditinjau dari kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon dapat disebut masih minim yaitu hanya berada pada angka 8,6%. Padahal jika merujuk pada Produk Domestik Bruto Regional (PDRB) Kabupaten Cirebon pada tahun 2023, Kabupaten Cirebon memiliki potensi perekonomian cukup baik dengan angka PDRB harga nominal pada tahun 2023 di angka Rp61,31 triliun.
ADVERTISEMENT
Tantangan dari pengelolaan pajak daerah di kabupaten Cirebon pada prinsip mirip dengan beberapa daerah lain di Indonesia yaitu minimnya basis data pajak daerah sebagai bahan untuk melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Hal tesebut senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Perencana Ahli Muda Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dira Ensyadewa terkait dengan pentingnya basis data pajak daerah dalam hal ini keterbukaan data pajak daerah akan membuat Bapenda lebih mudah untuk memetakan potensi penerimaan pajak daerah (kabarcirebon.pikiran-rakyat.com, 2024).
Selain itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan masih tergolong minim. Hal tersebut tercermin dari jumlah pembayar pajak daerah yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak daerah. Contoh konkretnya yaitu terdapat ribuan masyarakat yang menunggak PBB P2 di Kabupaten Cirebon. Adapun jumlah tersebut hampir merata di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tantangan lainnya yaitu masih minimnya penindakan dari sisi penegakan hukum baik berupa teguran maupun pemberian sanksi administrasi terhadap wajib pajak daerah yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak perpajakannya. Contohnya yaitu Bapenda Kabupaten Cirebon memberikan insentif pajak berupa pemberlakuan potongan pajak dengan memberikan diskon untuk jenjang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, Bapenda Kabupaten Cirebon justru melakukan penghapusan denda atas tunggakan PBB P2 dan pemutihan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB P2.
Upaya Optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Cirebon
Tantangan-tantangan tersebut menjadi faktor yang menyebabkan masih belum optimalnya kontribusi realisasi penerimaan pajak daerah khususnya terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon. Upaya pertama dalam melakukan optimalisasi pajak daerah yang dapat dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon selaku Instansi yang berwenang dalam melaksanakan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Cirebon adalah melalui perluasan basis data pajak daerah. Perluasan basis pajak daerah tersebut antara lain yaitu dilakukan dengan cara mengidentifikasi pembayar pajak baru dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek pajak daerah, memperbaiki kualitas hasil penilaian atas dasar pengenaan pajak, dan menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan. Salah satu contoh yang baru saja dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon dalam upaya memperluas basis pajak daerah adalah melakukan perjanjian Kerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon tentang pemanfaatan data dan informasi pajak daerah pada 5 November 2024.
ADVERTISEMENT
Upaya optimalisasi kedua yaitu melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah, pemberian sanksi terhadap wajib pajak yang secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya, dan pelaksanaan kegiatan penagihan terhadap penunggak pajak daerah.
Upaya selanjutnya yaitu dengan melakukan peningkatan efisiensi administrasi sehingga dapat menekan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan wajib pajak daerah. Hal yang dapat dilakukan antara lain melalui perbaikan prosedur administrasi pajak daerah dengan menyederhanakan administrasi pajak daerah dan meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memulai upaya penyederhanaan administrasi pajak daerah tersebut melalui peluncuran Aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat kabupaten Cirebon dalam membayar pajak serta diharapkan juga mampu mengoptimalkan penerimaan penerimaan pajak daerah di kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Terakhir, upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan penerimaan pajak daerah yaitu dengan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya di Kabupaten Cirebon, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pertanahan, Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, serta instansi terkait lainnya. Dengan adanya koordinasi dan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan basis data pajak daerah dan memudahkan dalam menyusun strategi dalam menghimpun pajak daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cirebon dapat meningkat sehingga dapat mengurangi ketergantungan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Penerimaan pajak daerah yang optimal akan memperkuat kemandirian fiskal guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon.