Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
TikTok Shop dan Project S: Masa Depan UMKM
3 November 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari MOH ALI S, M, M, PSDM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Teknologi digital telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan kita. Dalam bidang bisnis, teknologi digital memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka dengan lebih mudah dan efektif. Dalam hal ini, e-commerce menjadi salah satu solusi yang paling populer. Dengan e-commerce, UMKM dapat menjual produk mereka secara online dan menjangkau pelanggan di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Namun, keberadaan TikTok Shop telah menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian orang. Beberapa orang menganggap bahwa TikTok Shop dapat mengancam eksistensi UMKM karena mampu menawarkan produk dengan harga yang lebih murah.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Bapak Jokowi terkait langkah yang dilakukan pemerintah tidak lain hanya untuk melindungi UMKM. Karena perilaku konsumen masyarakat indonesia sudah di pegang pihak asing. Hal tersebut ditandai dengan masuknya produk import yang murah, dan produk luar banyak bakar uang yang disebut bapak Jokowi sebagai Predatory Pricing. Oleh karena itu, bapak Jokowi berpesan bahwa kita tidak boleh hanya jadi target pasar. Akan tetapi, harus jadi pemain juga.
Predatory Pricing ini juga sempat dibahas dalam acara kunjungan mahasiswa PSDM prodi Industri Kreatif Universitas Airlangga dengan KBRI singapura dalam tajuk penguatan ekonomi kreatif Indonesia. Hasil pembahasan tersebut juga memberikan insight yang banyak mengenai bagaimana dampak besar yang dihasilkan dalam strategi predatory pricing atau strategi penetapan harga yang sangat rendah, jauh di bawah biaya produksi atau biaya pasaran.
ADVERTISEMENT
Sehingga jika konsumen sudah nyaman memakai produk tersebut, perlahan produsen akan menaikkan harga secara perlahan. Kembali ke topik awal, Sebelum melangkah lebih jauh, kita luruskan dulu mengenai apa itu Project S, TikTok Shop dan bagaimana seharusnya UMKM mengambil peran dalam pemanfaatan platform tersebut.
Project S TikTok adalah sebuah platform e-commerce yang diperkenalkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Platform ini telah mulai beroperasi di pasar Inggris pada tanggal 21 Juni 2023.
Berbeda dengan TikTok Shop, yang berfungsi sebagai platform penjualan online di mana penjual dapat memamerkan dan menjual produk mereka, Project S merupakan platform di mana perusahaan langsung menjual produknya sendiri.
Dalam pelaksanaan Project S ini, pemilik akun TikTok di Inggris dapat memanfaatkan fitur belanja baru dalam aplikasi TikTok mereka yang disebut Trendy Beat. Fitur ini menawarkan produk-produk populer, seperti alat untuk membersihkan telinga atau menyikat bulu hewan dari pakaian. Semua produk yang dipromosikan dalam fitur ini akan diimpor langsung dari China dan dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura yang dimiliki oleh TikTok.
ADVERTISEMENT
Model bisnisnya mirip dengan cara Amazon mengembangkan dan memasarkan rangkaian produk terlarisnya. Dengan demikian, melalui fitur ini, perusahaan dapat memanfaatkan wawasan TikTok mengenai produk yang sedang tren dan mengizinkan mereka untuk memperoleh atau membuat produk tersebut sendiri. Namun, Project S TikTok juga menjadi sumber kontroversi karena dituduh dapat merugikan jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
TikTok Shop, merupakan layanan transaksi e-commerce yang disediakan oleh TikTok, resmi berhenti beroperasi di Indonesia pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, mulai pukul 17.00 WIB. Penyebab penutupan TikTok Shop di Indonesia adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang melarang PPMSE dengan model bisnis social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektronik mereka. Sesuai dengan peraturan ini, TikTok Shop hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan promosi tetapi tidak boleh terlibat dalam transaksi perdagangan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa TikTok Shop hanya dapat berperan sebagai platform promosi, serupa dengan iklan televisi. Platform ini dapat digunakan untuk mempromosikan produk, namun tidak boleh menjual produk atau menangani transaksi keuangan.
Sejak resmi ditutup, menu TikTok Shop sudah tidak lagi ditemukan. Walhasil, pengguna tak bisa lagi berbelanja di TikTok melalui TikTok Shop. Begitu pula dengan penjual, tak lagi bisa lagi bertransaksi di TikTok Shop,seperti sebelumnya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan bahwa platform elektronik asing seperti TikTok Shop diharuskan memperoleh izin usaha dalam bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jika ingin menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektroniknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sektor Perdagangan, dengan pertimbangan risiko yang ada.
ADVERTISEMENT
Secara spesifik, izin usaha dalam bidang PMSE untuk platform elektronik asing, seperti TikTok Shop, disebut sebagai Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE). SIUP3A Bidang PMSE merupakan izin usaha untuk perwakilan perusahaan perdagangan asing yang beroperasi dalam sektor PMSE.
Untuk dapat beroperasi di sektor PMSE di Indonesia, platform elektronik asing diwajibkan untuk memiliki perwakilan perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE), sesuai dengan Pasal 18 ayat (1).
Perwakilan ini harus berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertindak atas nama PPMSE tersebut. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1), perwakilan perusahaan tersebut juga harus memiliki SIUP3A Bidang PMSE untuk dapat menyediakan layanan perdagangan melalui platform elektroniknya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Proses pengajuan SIUP3A Bidang PMSE dapat dilakukan oleh perwakilan platform elektronik asing kepada lembaga Online Single Submission (OSS), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (2). Saat ini, TikTok Shop belum memegang SIUP3A Bidang PMSE dari Kementerian Perdagangan.
TikTok Shop saat ini hanya memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). PSE ini memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan elektronik di Indonesia, tetapi PMSE adalah izin perdagangan yang khusus untuk transaksi melalui sistem elektronik (e-commerce).
Pembatasan TikTok Shop di Indonesia memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, pembatasan ini dapat melindungi konsumen dari produk ilegal dan penipuan. Selain itu, ini juga dapat memberikan peluang bagi platform e-commerce lain untuk tumbuh dan berkembang.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, pembatasan TikTok Shop juga berdampak pada ekonomi Indonesia. Banyak penjual dan individu yang terkait dengan TikTok Shop kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Ini dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, pencabutan TikTok Shop juga dapat mengurangi dorongan untuk inovasi serupa di masa depan.
Oleh karena itu, meskipun TikTok Shop dianggap sebagai ancaman bagi UMKM. Dalam hal ini, seharusnya UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital dan e-commerce untuk meningkatkan daya saing mereka.
Dengan memanfaatkan platform-platform seperti TikTok Shop, UMKM dapat menjangkau pelanggan baru dan meningkatkan penjualan mereka. Selain itu, teknologi digital juga dapat membantu UMKM dalam hal pemasaran dan promosi produk mereka.
Karena bukan tidak mungkin, jika ke depan TikTok memenuhi syarat dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjadi sebuah platform jual beli layaknya e-commerce lain. Apakah UMKM kita akan terus-terus an berada dalam ketakutan. Tanpa mau ikut bersaing dan menyiapkan diri mereka. Hemat saya UMKM kita sudah seharusnya melihat potensi dan peluang kita ke depan utamanya di era digital seperti saat ini.
ADVERTISEMENT