Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Satu-satunya Cara Selamatkan Perikanan Indonesia
15 November 2017 9:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Lolita VC tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hingga kini illegal fishing masih menjadi sebuah permasalahan yang terus diupayakan penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara dalam mengantisipasi hal tersebut ialah dengan menggalakan penenggelaman kapal, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
Namun kemudian timbul pertanyaan, mengapa kapal hasil illegal fishing tak bisa digunakan kembali oleh para nelayan ? dan bagaimana kelanjutan dari program penenggelaman kapal tersebut?
Menteri Kelautan dan Perikanan Indoensia, Susi Pudjiastuti, menjawab pertanyaan masyarakat mengenai hal tersebut di acara Kumparan On Boarding pada Rabu (15/11) di Kuningan City, Jakarta.
Menteri Susi menuturkan, "Penenggalaman kapal adalah sebuah amanah undang-undang dan apabila hal ini berhenti lantas bagaimana? dan mereka (nelayan ilegal) akan tetap mencuri karena laut mereka tak sesubur kita," jelasnya.
Baginya penenggelaman kapal adalah satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi para pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
"Penenggelaman kapal juga berguna untuk memastikan bahwa mereka (nelayan ilegal) takut akan penengakan hukum yang kita punya dan satu-satunya jalan ialah dengan penenggalaman kapal," tuturnya.
Lantas mengapa kapal hasil illegal fishing tak bisa digunakan kembali oleh nelayan Indonesia?
Hal itu dikarenakan kapal bukan sekedar barang murah yang bisa dipasangi bendera Indonesia kemudian dipergunakan untuk mencari ikan.
Kapal illegal fishing adalah alat kejahatan, dan harus dimusnahkan.
Menteri Susi menerangkan, "Kapal adalah pelaku kejahatan, kapal memiliki kewarganegaraan, kapal bukan barang, kapal adalah alat kejahatan. (Kapal) Bertanggung jawab akan perbuatan si pelaku pencurian itu. Serta tidak boleh membenderai bendera Indonesia pada kapal tersebut," terangnya.
Tak hanya penenggelaman kapal, hingga kini Menteri Susi juga melakukan beragam upaya untuk terus menjadikan Indoensia sebagai poros maritim dunia.
ADVERTISEMENT
Seperti mulai mengembangkan pulau-pulau terpencil sebagai tempat pariwisata, tempat diving dan sebagai jalur logistik.
Hal ini tertuang dalam SKPT (Sentra Kelautan Perikanan & Terintegrasi) yang nantinya akan terus dikembangkan.