Bagaimana Selama Ini Orang Salah Paham Tentang Demonstrasi

Mahasiswa Jurnalistik yang sedang mencoba membuat karya jurnalistik.
Tulisan dari Ni Luh Lovenila Sari Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekitar kurang lebih setahun setelah demonstrasi 24 September 2019 di Senayan terjadi, demonstrasi yang sama terulang kembali pada tahun setelahnya yaitu tanggal 8 Oktober 2020 kemarin. Peristiwa tersebut didasarkan pada penolakan Undang-undang Omnibus Cipta Kerja yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Subjek-subjek yang terlibat saat itu yaitu kaum buruh, mahasiswa, dan siswa menengah atas.
Tak kunjung mendapat perhatian, para demonstran akhirnya berakhir membakar beberapa fasilitas umum yang menjadi sarana transportasi. Kedua demonstrasi yang terjadi di Indonesia setahun belakangan memiliki pola yang sama. Pada akhir agenda demonstrasi, waktu sore hingga malam kedua demonstrasi tersebut menyebabkan kerusakan, kericuhan, dan vandalisme yang tidak sedikit. Bahkan, di beberapa daerah di Indonesia sampai terjadi penjarahan.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Di tahun yang sama, Amerika pun mengalami aksi unjuk rasa pada Mei lalu yang meningkat menjadi kerusuhan, penjarahan, dan bentrokan dengan aparat penegak hukum. Aksi unjuk rasa “Black Lives Matter” berlanjut sepanjang Juni, Juli, dan Agustus, yang diperkirakan bahwa antara 15 juta dan 26 juta orang telah berpartisipasi di beberapa titik dalam demonstrasi di Amerika Serikat, menjadikan aksi unjuk rasa tersebut yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
Tak menutup kemungkinan hal tersebut juga dapat terjadi di Indonesia jika saja pemerintah terus abai dan diam dalam mendengar aspirasi masyarakat. Dalam tahun-tahun berikutnya, aksi demonstrasi terhadap kekecewaan bisa jadi akan menjadi lebih parah dampaknya dibandingkan aksi demonstrasi satu tahun kebelakang. Bukan tidak mungkin demonstrasi kemarin hanya halte dan pos polisi yang menjadi korban–setidaknya ini yang banyak dikeluhkan oleh warga internet. Selanjutnya bisa jadi korbannya adalah perumahan warga, gedung-gedung pemerintahan, perkantoran, dan fasilitas umum lain, bahkan banyak nyawa sekalipun. Mungkin saja lebih parah dari aksi Reformasi 1998 lalu. Kita tidak pernah benar-benar tahu.
Bahasa dari yang Tidak Terdengar
Pada retorika yang disebutkan oleh Martin Luther King Jr. tahun 1968–mengenai ekonomi orang kulit hitam di Amerika yang merosot, ia mengatakan bahwa “A Riot is the Language of the Unheard” atau kerusuhan adalah sebuah bahasa dari mereka yang belum pernah terdengar. Kondisi yang dialami Amerika dan di Indonesia tentu berbeda, namun kita bisa memetik pelajaran apa yang Martin Luther katakan. Aksi unjuk rasa dengan kerusuhan bisa jadi adalah sebuah bahasa yang pemerintah tidak ingin dengar sebelumnya meski sudah berkali-kali disampaikan. Padahal di beberapa kampus dan media, mereka aktif membuat kajian akademis dan sikap menolak Omnibus Law sejak awal tahun.
Menurut interpretasi The Atlantic, maksud Martin Luther King Jr. memang tidak segamblang itu. Martin Luther pun tidak mendukung taktik kekerasan, dalam hal ini pada sebuah demonstrasi atau protes, tetapi ia berpendapat bahwa cara untuk menghentikan warga dari kerusuhan yang mereka perbuat adalah dengan mengakui dan memperbaiki kondisi yang masyarakat hadapi. Hal yang dapat diambil dari retorika Martin Luther dalam konteks di Indonesia soal kerusuhan dan kerusakan yang disebabkan oleh aksi kemarin yaitu: apakah pemerintah sudah melakukan refleksi dengan cara mendengar suara-suara rakyat khususnya kelompok marjinal sebelum terjadi demonstrasi? Perusakan yang dilakukan oleh para demonstran pun tidak sebanding dengan apa yang dilakukan pemerintah terhadap mereka.
Bisa Jadi Lebih Buruk
Kesenjangan sosial, perbudakan terhadap pekerja, ketidaksetaraan gender, ketidakpastian kesehatan akibat pandemi, dan ketidaklestarian lingkungan yang terjadi di Indonesia adalah hal yang juga harus dikutuk seperti kita mengutuk kerusuhan dan perusakan yang terjadi kemarin. Selama pemerintah di Indonesia menunda keadilan bagi para kaum buruh untuk menerima haknya, bagi wanita yang mengalami pelecehan seksual, atau bagi tenaga kesehatan yang kehilangan nyawa karena tak terjamin keselamatannya di tengah pandemi, atau bagi lingkungan yang terus menerus dirusak karena Omnibus Law ini, selama itu pula Indonesia akan mengalami kerusuhan yang mungkin lebih parah dari kemarin.
Bersumber dari The Vox, sejarawan dari Universitas Michigan dan para ahli berpendapat bahwa jenis kerusuhan ini bukan semata-mata merupakan tindakan kekerasan acak atau orang-orang yang memanfaatkan keadaan kerusuhan tersebut untuk penjarahan dan menghancurkan fasilitas umum. Sebaliknya, para demonstran berupaya serius untuk memaksa perubahan setelah bertahun-tahun terabaikan oleh politisi, media, dan masyarakat umum. Pemerintah punya andil dalam penyebab kerusuhan itu sendiri.
Selain itu, demonstran muda seperti siswa dan mahasiswa bukanlah fenomena baru dari setiap demonstrasi yang terjadi di Indonesia. Kehadiran mereka merupakan tanda dari ketiadaan kelompok-kelompok terorganisir, serta ketidakhormatan mereka terhadap yang lebih tua (Simiti, 2011). Pemuda yang merupakan tokoh protagonis dalam aksi, telah kehilangan rasa hormat terhadap aktivitas politik yang dijalankan oleh para yang lebih tua.
Dari tulisan yang saya utarakan, dapat disimpulkan bahwa kerusuhan saat demonstrasi bukanlah hal baru, dan bukan hal yang patut untuk disayangkan karena merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dapat dibangun kembali dalam beberapa waktu– yang menjadi sebuah kecaman dan sentimen kepada para demonstran. Apa yang patut disayangkan adalah pemerintah yang tidak mendengar teriakan rakyatnya sehingga kerusuhan seperti ini dapat terjadi.
Kerusuhan, entah ‘ditunggangi’ atau tidak, pada dasarnya adalah bentuk kemarahan yang tersampaikan, hal ini juga mengartikan untuk mengambil kendali atas sesuatu. Maka janganlah marah, mengecam, menyayangkan kepada mereka yang turun ke jalan atas apa yang mereka rusak atau kebisingan teriakan mereka, marahlah kepada penguasa yang duduk nyaman di kursi empuk Senayan atas ketukan palu Undang-undang Omnibus terhadap masa depan umat manusia di Indonesia ini.
