Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Paralegal Bisa Beracara?
17 Mei 2018 20:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Adigama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis: Syihabudin Sya'ban
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya pada Pasal 9 huruf (a) menyatakan bahwa; “Pemberi bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Eksistensi Paralegal juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum khususnya pada pasal 13 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas Hukum.
ADVERTISEMENT
Istilah paralegal lazim dikenal di dunia hukum, khususnya di lembaga bantuan hukum (LBH). Sebenarnya apa yang dimaksud Paralegal? Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum tidak secara jelas menyebutkan apa yang dimaksud dengan paralegal.
Secara umum, paralegal dapat diartikan sebagai setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai keterampilan di bidang hukum untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.
Paralegal memiliki kewenangan yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, khususnya pada pasal (15) dan (16). Dinyatakan bahwa Pemberi Bantuan Hukum dapat dilakukan baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Secara Litigasi artinya bantuan hukum dilakukan dengan cara; pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan secara Non-litigasi dilakukan dengan kegiatan; penyuluhan hukum; konsultasi hukum, investigasi perkara(secara elektronik dan non-elektronik); penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.
ADVERTISEMENT
Kemudian mungkin timbul pertanyaan Apakah keberadaan paralegal dapat mengambil jatah para Advokat?” Menurut Fedhli Faisal, selaku Advokat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Tarumanagara, kehadiran paralegal ini sangat membantu kerja Advokat dan tidak mengambil jatah advokat karena paralegal bukanlah sebuah profesi.
Dalam praktik, bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu, buta hukum dan tidak mendapatkan haknya sewaktu menjalani pemeriksaan dalam perkara yang dihadapinya. Sehingga, dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat mengakomodasi hak-hak dari masyarakat tersebut dengan memberi bantuan hukum secara pro bono.
———
Info lebih lanjut: Line: @adigama - Instagram: _adigama - E-mail: [email protected]
#LPMAdigama