Bebas Kendaraan Bermotor, Bukan Bebas Berorator

Adigama
Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Konten dari Pengguna
7 Mei 2018 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adigama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis: Renny Thalitha
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau biasa disebut Car Free Day (CFD) bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar menurunkan ketergantungan terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan transportasi. Tujuan penting dalam hari bebas kendaraan bermotor, adalah tinggalkan kendaraan bermotor, berjalan kaki lah atau gunakan kendaraan tidak bermotor atau menggunakan kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
Namun kejadian beberapa hari yang lalu di Car Free Day pada kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018) menggemparkan publik karena insiden ini menjadi sorotan dengan tersebarnya video yang diduga persekusi. Insiden tersebut dilakukan oknum berkaus #GantiPresiden2019 kepada seorang ibu berkaus #DiaSibukKerja bernama Susi Ferawati dan anaknya. Sejumlah orang itu meneriaki Susi Ferawati dengan sebutan “cebong”.
Terkait kejadian yang bernuansa politik tersebut bertentangan dan menyalahi peraturan tentang Hari Bebas Berkendaraan Bermotor (HBKB), tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Di dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya".
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, di ayat (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". Pasal inilah yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena HBKB atau CFD.
Upaya preventif terhadap kepentingan-kepentingan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) selanjutnya disebut dalam Pasal 9 ayat 2 poin (c) bahwa, partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan. Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran hingga larangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan HBKB berikutnya apabila masih melakukan pelanggaran. (Pasal 9 Ayat 2 poin (e-f)).
ADVERTISEMENT
Info lebih lanjut: Line: @adigama Instagram: _adigama E-mail: [email protected]
ADVERTISEMENT