Konten dari Pengguna

CUPLIKAN JUGA PEMBAJAKAN

Adigama
Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
23 April 2018 17:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adigama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Theresia Vena Fatima Bay Ama
CUPLIKAN JUGA PEMBAJAKAN
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa saat lalu, Penulis menyaksikan salah satu film dengan genre horor, antusias masyarakatpun terhadap film ini tergolong besar, karena sensasi "menakutkan" dari film pendahulunya terbilang sukses meninggalkan jejak di benak penonton. di dalam teater, terdapat beberapa penonton yang merekam beberapa scene yang dianggap menarik dan mengunggahnya ke media sosial mereka, apakah tindakan yang dianggap "harmless" ini diperbolehkan?
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri, kejadian tersebut seringkali kita temui dalam masyarakat. Faktor terbesar ada pada tanggapan masyarakat "kan cuma ngerekam beberapa detik doang, jadi gak apa-apa lah". Tetapi tindakan merekam cuplikan ini merupakan tindak pelanggaran hukum.
Kebanyakan dari kita mengunggah cuplikan film tersebut ke sosial media dalam rupa Instagram Story, Snapchat, dan lain sebagainya. Serta, tidak jarang kita temukan konten dari unggahan merupakan inti dari film tersebut. Biasa kita kenal dengan istilah "spoiler".
Tindakan mengunggah cuplikan film ke sosial media itu melanggar Hak Cipta. Hal ini diatur dalam UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta tepatnya dalam Pasal 113 ayat (3) UU No.28 tahun 2014 yaitu "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a,huruf b,huruf e,dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar)". Dan yang dimaksud dengan Pasal 9 ayat (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
ADVERTISEMENT
Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Selain itu, dikarenakan bentuk penyebaran cuplikan melalui media sosial dan menggunakan kamera ponsel maka seseorang dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam halaman web-nya, Kementrian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk menanggulangi pembajakan hak karya cipta (intellectual property right). Salah satunya adalah dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan. Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.
Jadi, ayo mulai untuk menghargai dunia perfilman dengan menonton film di bioskop tanpa merekam dan mengunggah cuplikan film tersebut ke sosial media.
——— Info lebih lanjut: Line: @adigama Instagram: _adigama E-mail: [email protected]
ADVERTISEMENT
#LPMAdigama