Konten dari Pengguna

Judicial Review: Menuju Indonesia yang Lebih Baik

Adigama
Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
22 Mei 2018 15:04 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adigama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judicial Review: Menuju Indonesia yang Lebih Baik
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pengujian Undang-undang, mengatakan bahwa judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang diajukan ke mahkamah konstitusi.
ADVERTISEMENT
Badan peradilan yang dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24A ayat (1) dan pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perbedaan keduanya terletak pada objek yang diuji. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
Tepat pada akhir tahun 2017, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara bernama Jestin Justian (2016), mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68) terhadap Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
Jestin mengungkapkan alasan ia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi adalah karena adanya suatu kesalahan dan konsideran filosofis yang membentuk Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, yang telah merugikan dan merampas hak-hak warga negara secara diam-diam, dan hanya diketahui oleh segelintir orang saja.”
Saat mengajukan judicial review tersebut, Jestin bertindak sebagai pemohon yang ditemani oleh 2 (dua) pemohon lain, yaitu bapak Agus Prayogo dan bapak Nur Hasan.
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Tidak hanya itu saja, ia juga menghadirkan beberapa ahli yang bertindak sebagai ahli pemohon untuk didengar keterangannya dalam persidangan, yaitu Dr. Muhammad Ryan Bakry sebagai Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Good Governance, serta Dr. Muhammad Ilham Hermawan sebagai Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Perumahan.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui beberapa proses persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi pun mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 09 Mei 2018 yang pada putusannya menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Jestin dan kedua pemohon lainnya beranggapan bahwa putusan yang diberikan oleh MK belum tepat, karena MK hanya mendasari pertimbangannya atas dalil atau keterangan pemerintah, sehingga lebih memperhatikan dari segi ekonomi dan pajak yang padahal perlu juga dipertimbangkan dari sisi HAM dan filosofis yang kami para pemohon dan ahli pemohon sudah paparkan pada waktu persidangan.
“Walaupun permohonan judicial review tersebut ditolak, tetapi jelas melalui judicial review ini saya sebagai individual sendiri menambah banyak pengalaman, dari mulai mengetahui cara membuat suatu permohonan, mempelajari kerangka dialog yang komprehensif, hingga berani mempertaruhkan ilmu yang sudah dipelajari dalam berargumentasi ataupun menyampaikan sanggahan, kata Jestin.
ADVERTISEMENT
Judicial review merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan untuk membuat hukum Indonesia menjadi lebih baik. Jestin merupakan salah satu contoh untuk mendorong banyak masyarakat Indonesia bahwa usia dan jenjang pendidikan tidak menutup kemungkinan untuk dapat dan berani mengajukan judicial review apabila terdapat suatu aturan hukum yang dianggap bertentangan dan merugikan masyarakat.
Dengan melakukan judicial review, diharapkan dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang berkualitas dalam menciptakan 3 (tiga) tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di Indonesia.
Penulis: Revaldi Sanjaya Penyunting: Adriel Michael Tirayo
———
Info lebih lanjut: Line: @adigama - Instagram: _adigama - E-mail: [email protected]
#LPMAdigama