news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Kemasan bagi UMKM di Kabupaten Bogor

LPPOM MUI
Official Account of LPPOM MUI, The First Halal Certification Body that has been accredited SNI/ISO IEC 17065:2012 and UAE.S 2055.2
Konten dari Pengguna
1 Desember 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LPPOM MUI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Kemasan bagi UMKM di Kabupaten Bogor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Ilmu Pangan Halal memberikan Pelatihan Pendampingan Sistem Jaminan Halal dan Kemasan untuk UMKM Ciawi, Kabupaten Bogor (16/10/2020). Pada Jumat, 16 Oktober dan Selasa 20 Oktober 2020 Tim dosen Fakultas Ilmu Pangan Halal, Universitas Djuanda Bogor melakukan program pengabdian kepada masyarakat UMKM Ciawi yang diikuti oleh 23 UMKM di daerah tersebut. Pelatihan dilakukan di KUD Sugih Tani, Cibedug, Ciawi.
ADVERTISEMENT
Acara ini digagas oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Djuanda Bogor bekerja sama dengan Forum UMKM E-tal’s Ciawi. Tim dosen yang terlibat yaitu Rosy Hutami, S.T.P.; M.Si, Sri Rejeki Retna Pertiwi, Ir.; MS, Dede Djuanda, B.Sc., S.Si; Nursyawal Nacing, S.TP, M.Si; Siti Nurhalimah, S.TP, M.Si' Nindya Atika, S.T.P., M.Si; Aminullah S.T.P., M.Si; Siti Aminah, S.Pt, M.Si; R. Siti Nurlaela, S.TP, M.TP; dan Dwi Aryanti Nur’utami, S.T.P., M.Si.
Kegiatan pelatihan sistem jaminan halal bertujuan untuk memperkenalkan 11 kriteria sistem jaminan halal dan membuat manual nya. Memahami 11 kriteria sistem jaminan halal sangatlah penting agar konsumen dapat percaya bahwa produk yang dibelinya sudah jelas aman dan tentunya halal sesuai dengan Al-Quran. Sebelas kriteria tersebut mengacu pada HAS 2000 dari LPPOM MUI yang meliputi kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasiltas produksi, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. Melalui kegiatan ini diharapkan industri rumah tangga (UMKM) daerah tersebut mampu menerapkan sistem jaminan halal pada produknya. Kegiatan pelatihan kemasan dan label bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang jenis kemasan yang cocok digunakan untuk produk pangan dan pencantuman label yang sesuai dengan PP No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta memotivasi anggota mitra yang hadir untuk menggunakan kemasan yang sesuai dengan jenis produk dan mencantumkan label pada kemasan produk. Peserta dari kegiatan ini terdiri atas anggota mitra yang memproduksi berbagai jenis pangan seperti keripik, kue basah, salad buah, madu, dan lain-lain. Luaran dari kegiatan ini adalah UMKM dapat membuat manual sistem jaminan halal sesuai dengan produk yang dimilikinya, memahami substansi sistem jaminan halal, peserta dapat menggunakan kemasan yang sesuai dengan jenis produk dan label yang dicantumkan memenuhi persyaratan PP No 69 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, diketahui bahwa peserta yang mengikuti pelatihan memiliki latar belakang pendidikan yang cukup beragam, yaitu 36,3 % lulusan pendidikan dasar (SD-SMP), 59,09% lulusan pendidikan mengah (SMA dan sederajat), dan 4,54% lulusan pendidikan tinggi. Berdasarkan hasil pelatihan, diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahaman peserta sebanyak 3,64% setelah mengukuti pelatihan sistem jaminan halal dan 8% setelah mengukuti pelatihan kemasan dengan pemahaman peserta mencapai lebih dari 70%. Peningkatan pemahaman terhadap kriteria sistem jaminan halal terutama terjadi pada kriteria tim manajemen halal, pelatihan, bahan, fasilitas, ketelusuran, dan produk yang memenuhi kriteria. Pada pelatihan ini, selain dilakukan pemaparan materi dari narasumber yang ahli di bidangnya, juga dibuka sesi tanya jawab yang antara peserta pelatihan UMKM dan pemateri. Sebagian pertanyaan yang diajukan oleh peserta berteman tata cara proses dan biaya sertifikasi halal, dan pertanyaan mengenai kehalalan bahan yang digunakan dalam proses produksi, aturan pelabelan dan pencantuman logo halal, serta aturan pencantuman bahan tambahan pangan (BTP) pada label.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan testimoni peserta pelatihan, disampaikan bahwa pelatihan ini dirasakan sangat bermanfaat bagi mereka dan diharapkan program pemberdayaan masyarakat semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan yang sesuai dengan PP No 69 Tahun 1999.