Pemberian Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP Mamuju

lppsulbar
LAPAS PEREMPUAN KELAS III MAMUJU
Konten dari Pengguna
16 Februari 2023 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lppsulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberian Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 Pukul 08.30 dilaksanakan pemberian izin luar biasa kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju.
ADVERTISEMENT
Berdasarakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.14-OT.02.02 Tahun 2014 Tentang standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Pada hari ini Lapas Perempuan Kelas III Mamuju memberikan Izin Luar Biasa kepada salah seorang warga binaan yang salah satu anggota keluarganya (suami) meninggal dunia. Pelaksanaan izin luar biasa tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada setelah semua syarat administratif terpenuhi, terdiri dari :
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Ibu Hj. Marwati memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT