Sosialisasi Penetapan WBP Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tulisan dari lppsulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak-hak dasar untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terpenuhi salah satunya lewat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bekerjasama dengan Kemensos dan Dukcapil, Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan dan didaftarkan pada Jaminan Kesehatan.

Oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada Lapas dan Rutan Pada hari ini, selasa 28 Juni 2022 Lapas Perempuan Kelas III Mamuju mengikuti sosialisasi Penetapan Warga Binaan Pemasyarakatan penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara daring melalui zoom cloud meeting. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, bapak Robianto membuka secara resmi kegiatan ini.
Adapun Narasumber dalam sosialisasi kali ini dari Dirjen Kesehatan Perawatan, ibu Oke Trikumaladewi. Menurut beliau, jaminan kesehatan diperlukan untuk tahanan, narapidana, dan anak agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Semua tahanan, narapidana dan anak di dalam Lapas maupun Rutan bisa diusulkan jaminan kesehatan. Setiap bulan Lapas atau Rutan melaporkan semua Warga Binaan Pemasyarakatan, diperbarui semua data agar bisa singkron dengan BPJS. Kegiatan zoom berjalan dengan lancar.

