Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Semarang Geledah Kamar Hunian WBP
22 Desember 2023 21:24 WIB
Tulisan dari Lapas Kelas I Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang, Info_Pas – Menjelang Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Lembaga Pemasyarakatan antisipasi gangguan keamanan dengan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut adalah tindaklanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Untuk memperkuat sinergitas, Lapas Semarang turut menggandeng Babinsa Koramil Ngaliyan serta Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan untuk membantu kegiatan.
Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya di kamar hunian.
“Sesuai arahan Dirjenpas, kita laksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, untuk antisipasi gangguan kamtib serta meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya.” Ucap Usman pada Kamis malam, (22/12).
Usman juga berharap kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur .
“Saya minta saudara laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jangan ada tindakan kekerasan.” Tegasnya.
ADVERTISEMENT
Teknis pelaksaan dijelaskan oleh Kepala Bidang Administrasi Kamtib, Andreas Wisnu. Tim dibagi menjadi 2 kelompok terdiri dari Pejabat struktural, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) serta TNI dan POLRI. Sasaran penggeledahan yaitu blok Hanoman dan Gatotkaca.
Hasil dari penggeledan ditemukan beberapa barang terlarang diantaranya telepon genggam, charger, headset, kartu remi, pisau rakitan, pemanas rakitan, colokan, kabel, obeng serta gunting.
Selanjutnya barang-barang diamankan oleh seksi keamanan. Pemilik barang akan dikenakan hukuman berupa pencabutan hak dan pemindahan ke sel pengasingan.