Konten dari Pengguna

Lapas Semarang Ikuti Webinar APIP dari Inspektorat Jenderal Kumham

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lapas Kelas I Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Semarang mengikuti Webinar secara daring di Aula Merdeka (dokumentasi Lapas)
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Semarang mengikuti Webinar secara daring di Aula Merdeka (dokumentasi Lapas)

Semarang, Info_Pas – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang ikuti Webinar APIP Kawal SPBE yang digelar Inspektorat Jenderal Kumham, Selasa(07/11).

Bersama dengan Pejabat Struktural, Kalapas Semarang, Usman Madjid mengikuti melalui zoom di Aula Merdeka Lapas. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB diawali sambutan dari Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu.

Razilu menyampaikan beberapa hal penting dalam kegiatan tersebut. Salah satunya adalah pentingnya Revolusi Digital dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara yang mengedepankan efektifitas dan kualitas.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Jadi Inspektorat Jenderal Kumham. Tujuannya untuk meningkatkan nilai indeks SPBE Kemenkumham yang saat ini berada di posisi ketiga dari seluruh Kementerian. Harapan Menkumham untuk menjadi posisi pertama.” ucapnya

Kepala Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM memaparkan kebijakan SPBE pada Perpres No. 95 Tahun 2019, Permpenpan No. 59 Tahun 2020 dan Permenkumham No. 30 Tahun 2021.

Kepala Pusdatin juga menerangkan beberapa hal yaitu:

a. Kenaikan nilai Indeks SPBE mulai tahun 2019 yaitu diangka 3.19, tahun 2021 diangka 3.68 dan tahun 2023 diagka 4.20 dengan predikat memuaskan;

b. Hambatan pelaksanaan evaluasi SPBE diantaranya adalah kebijakan, tenaga sertifikasi, keamanan, kapabilitas SDM dan terintegrasi;

c. Strategi peningkatan SPBE jangka pendek dilakukan perjanjian kerja sama dengan eksternal yaitu BRIN dan revisi regulasi terkait SPBU;

d. Evaluasi SPBE dibagi menjadi Tim Evaluasi SPBE Kumham (Nasional) dan Tim Asesor SPBE Kanwil dan UPT (Internal);

Inspektorat Jenderal turut mengundang Narasumber eksternal yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Badan Siber dan Sandi Negara. Dalam kesempatan ini narasumber menjelaskan kebijakan, tata kelola, manajemen dan layanan aplikasi infrastruktur audit TIK keamanan. Beberapa hal yang juga disampaikan yaitu:

a. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai early warning;

b. Tujuan SPBE antara lain mewujudkan pemerintah;

- Bersih (dari kejahatan)

- Efektif (berhasil dan berguna)

- Transparan (tidak terbatas orang tertentu)

- Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)

- Berkualitas (pelayanan publik terpercaya)