Hetifah Rekomendasikan Penyusunan Regulasi dengan Pertimbangan Gender
Tulisan dari Mohlasy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta,- DPR RI terus meningkatkan performanya untuk melayani masyarakat, salah satunya dengan menelurkan kebijakan tepat sasaran berbasis riset. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mengadakan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI (20/1) guna memperkuat mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif melalui penyediaan data dan informasi. Rapat tersebut dihadiri secara virtual oleh Pejabat Badan Keahlian beserta jajaran; Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian), Kepala Pusat Perancangan UU, Tanti Sumartini (Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU), Asep Ahmad (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara), Helmizar (Kepala Pusat Kajian Anggaran), Indra Pahlevi (Kepala Pusat Penelitian), Liber Silitonga (Kepala Bagian Tata Usaha Badan Keahlian), dan juga delapan Kepala Subbagian.
Inosentius Samsul menyatakan pentingnya kebijakan berbasis riset. “Badan Keahlian hadir untuk menjembatani kebijakan berbasis data dan riset. Agar kegiatan akademik semakin mewarnai tugas dan fungsi Dewan DPR RI, baik pada fungsi pengawasan, legislasi, maupun anggaran,”paparnya.
Kepala Badan Keahlian tersebut juga menyampaikan bahwa asesmen dan analisis terkait dampak kebijakan akan diperkuat pada tahun 2021. “Setelah ada kebijakan, perlu ada Regulatory Impact Assesment (RIA) dan Cost Benefit Analysis (CBA). Hal ini agar kita dapat mengetahui dampak dari kebijakan yang kita buat, mulai dari implementasinya, biaya, dan manfaat terhadap berbagai pilihan yang ada,” tambah Inosentius Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi penelitian. “Seringkali hasil penilitian sudah bagus tapi diterbitkan terlambat. Sebagai contoh, kami sudah rapat dengan menteri untuk tahun 2021, tapi penelitian baru keluar beberapa bulan lagi, jadi sudah lewat. Kita harus lebih cepat dari pemerintah, agar ketika kebijakan diputuskan, output penelitian dapat dimanfaatkan,”ujarnya.
Terkait metode check and balance, Hetifah usulkan Post Legislative Scrutiny. “RIA penting agar kita bisa mengantisipasi masalah dan resistensi yang akan timbul, siapa yang dirugikan, dan bagaimana solusi yang harus kita lakukan. Namun, Post Legislative Scrutiny juga penting untuk evaluasi kebijakan yang sudah lalu. Misal kebijakan UU Ekonomi Kreatif tahun 2019, setelah 1-2 tahun berlaku bagaimana dampaknya. Ini menjadi pengawasan dan evaluasi kita,” ujar perempuan lulusan program doktoral School of Politics and International Studies Flinders University tersebut.
Sebagai Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), Hetifah juga tekankan penyusunan regulasi dengan pertimbangan gender. “Dari setiap kebijakan harus mengandung gender consideration. Harus ada analisa dan evaluasi kebijakan apakah berbeda dari perempuan dan laki-laki? Selain itu, KPPRI harus diberikan amunisi dalam menelurkan kebijakan. Agar nanti kalau ada pro kontra, ada legitimasi akademisnya.”pungkasnya.

