Polemik PPPK dan Guru Honorer, Hetifah Optimis Akan Terus Ada Perbaikan

Luay Ali
Bekerja sebagai Staf Ahli di DPR RI
Konten dari Pengguna
19 Januari 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luay Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Luay Ali
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Luay Ali
ADVERTISEMENT
Jakarta,- Komisi X DPR RI lakukan Rapat Kerja rutin bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) (Rabu, 19/1/22). Hadir dalam rapat tersebut Nadiem Makarim (Mendikbudristek) beserta jajaran eselon 1 Kemendikbudristek. Rapat tersebut membahas beberapa hal, di antaranya terkait evaluasi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Nadiem paparkan bahwa proses rekrutmen guru PPPK sangat dipengaruhi oleh Undang-Undang ASN. “Pertama, UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,”paparnya.
Setidaknya ada tiga isu besar dalam PPPK. Di antaranya adalah guru yang lolos passing grade namun tidak dapat formasi, kedua guru yang mungkin lolos passing grade tapi kalah dari beberapa guru swasta dari sisi ranking, dan ketiga adalah isu yayasan yang kehilangan guru.
Terlepas dari polemik yang ada, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI berikan apresiasi terhadap serapan PPPK guru tahun 2021. “Terdapat 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua di tahun 2021. Mereka akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Walau masih belum mencapai target sejuta formasi, capaian ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” puji Hetifah.
ADVERTISEMENT
Hetifah menyoroti pentingnya partisipasi Pemerintah Daerah dalam mensukseskan PPPK Guru. “Usulan formasi PPPK dari daerah hanya 44% (506.247) dari total kebutuhan 1.1 juta PPPK Guru. Bahkan terdapat 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali. Hal ini sangat disayangkan,” tambah legislator dapil Kaltim tersebut.
Menurut Hetifah, Pemda tidak perlu khawatir terkait pendanaan PPPK sebab sudah dijamin dalam APBN. “Kebutuhan gaji pokok PPPK guru tahun 2021 dan 2022 telah ditetapkan alokasinya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022. Gaji ini termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke 14. Hal ini sudah dijamin dalam UU 6/2021 tentang APBN 2022. Pemda tidak perlu khawatir lagi,”ujarnya.
Terakhir, Hetifah juga ingatkan niat utama PPPK. “Kita harus kembali mengingat niat awal PPPK untuk menunjukkan keberpihakan pada semua guru honorer, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini jangan diterjemahkan sebagai tidak berpihak bagi guru tertentu, penyelenggara, atau yayasan. Kemendikbudristek perlu menyiapkan antisipasi dan mitigasi kebijakan bagi pihak yang kemungkinan akan dirugikan. Semoga ke depannya, ada perbaikan dan kemitraan kita dengan semua pihak dapat kita jaga dengan maksimal.” tandas Hetifah.
ADVERTISEMENT