Konten dari Pengguna

Siasat Etis WFA ASN

Luci Rusmawati

Luci Rusmawati

ASN dan Mahasiswa Magister FIA UI

ยทwaktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luci Rusmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digulirkan pada Maret 2026 ini bukan sekadar urusan teknis pemindahan ruang kerja. Di balik kemudahan bekerja dari mana saja, tersimpan bom waktu yang siap meledak: kaburnya batas antara ruang privat dan profesional. Di sinilah, etika kepemimpinan diuji bukan melalui tatap muka di kantor, melainkan melalui ujung jari di layar gawai.

Fenomena ini memiliki dasar yang nyata dalam berbagai kajian tenaga kerja belakangan ini. Riset dari Health Collaborative Center (HCC), misalnya, menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia kini terjebak dalam kondisi digital burnout derajat sedang hingga berat akibat hilangnya sekat antara ruang kantor dan ruang privat.

Senada dengan itu, laporan tren tenaga kerja dari JobStreet by SEEK mengungkap adanya tekanan tersirat bagi pegawai untuk selalu siaga merespons instruksi atasan demi menjaga citra profesional dan rapor loyalitas. Akibatnya, terjadi apa yang disebut para ahli sebagai leaking hours bocornya waktu istirahat ke dalam waktu kerja yang tak berkesudahan.

Paradoks Fleksibilitas

Secara teoretis, WFA bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai. Namun, tanpa siasat etis dari para pemimpin, fleksibilitas ini justru berubah menjadi eksploitasi digital yang halus. Ada asumsi keliru di kalangan pimpinan birokrasi bahwa karena pegawai tidak perlu menempuh kemacetan, maka mereka memiliki "utang waktu" yang bisa ditagih kapan saja.

Pemimpin yang gagal memahami batas ini terjebak dalam pola kepemimpinan transaksional yang obsesif. Mereka mengukur kinerja bukan dari kualitas output, melainkan dari kecepatan centang biru di aplikasi pesan. Padahal, kelelahan digital akibat siaga 24/7 terbukti menurunkan produktivitas di jam kerja resmi. Pegawai yang lelah secara mental cenderung bekerja secara mekanis, kehilangan daya kritis, dan rentan melakukan kesalahan administratif.

Belajar dari Global: Right to Disconnect

Dalam diskursus global, perjuangan melawan belenggu digital ini dikenal sebagai Right to Disconnect atau hak untuk memutus kontak. Pada Februari 2024, Australia mengesahkan undang-undang revolusioner yang memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan pesan atasan di luar jam kerja tanpa sanksi. Langkah serupa telah lebih dulu diambil oleh Belgia, yang secara spesifik melarang atasan menghubungi pegawai negeri di luar jam kerja demi menjaga kesehatan mental aparatur negara.

Di Indonesia, kebijakan WFA ASN belum dibarengi dengan regulasi perlindungan serupa. Akibatnya, terjadi kekosongan etika di ruang digital birokrasi. Kekosongan ini harus diisi oleh kesadaran etis para pemimpin. Pemimpin yang etis tidak akan menggunakan otoritasnya untuk menginterupsi waktu pribadi bawahan tanpa urgensi nasional yang nyata. Mengirimkan perintah revisi laporan di hari Minggu malam untuk rapat Senin pagi yang sebenarnya sudah dijadwalkan lama bukanlah bentuk ketegasan, melainkan kegagalan manajemen dan pelanggaran etika kepemimpinan.

Etika Kepedulian (Ethics of Care)

Kepemimpinan etis dalam konteks WFA harus berlandaskan pada Ethics of Care. Seorang pemimpin harus memandang bawahannya sebagai manusia seutuhnya yang memiliki peran sebagai orang tua, anak, atau anggota masyarakat. Integritas seorang pemimpin diuji saat ia mampu menahan diri untuk tidak menginterupsi waktu istirahat bawahannya.

Siasat etis yang paling sederhana adalah "teladan dalam jeda." Jika pimpinan puncak tetap mengirimkan pesan di jam 11 malam, maka seluruh jajaran di bawahnya akan merasa tertekan untuk melakukan hal yang sama. Budaya toksik ini akan menciptakan lingkungan kerja yang penuh kecemasan, bukan inovasi yang dicita-citakan dalam reformasi birokrasi.

Membangun Code of Conduct Digital

Untuk mencegah WFA menjadi beban mental, instansi pemerintah perlu merumuskan kode etik komunikasi digital yang konkret. Pertama, perlu ada aturan tegas mengenai klasifikasi "darurat." Instruksi yang bersifat rutin harus dibatasi pengirimannya pada jam kerja resmi.

Kedua, penggunaan fitur teknologi secara bijak. Pemimpin harus dibiasakan menggunakan fitur schedule send (kirim terjadwal) agar instruksi yang muncul di kepala mereka saat malam hari tidak menginterupsi ponsel bawahan hingga esok pagi. Ketiga, penghapusan stigma "tidak loyal" bagi pegawai yang tidak merespons di luar jam kerja. Loyalitas harus diukur dari capaian target dan integritas kerja, bukan dari ketersediaan untuk diganggu setiap saat.

Kedaulatan Manusia dalam Birokrasi

Pada akhirnya, keberhasilan WFA ASN tidak diukur dari seberapa canggih aplikasi pemantau kinerja, melainkan dari seberapa manusiawi kita memperlakukan para pelayan publik. Transformasi digital birokrasi harus sejalan dengan transformasi mental para pemimpinnya.

Kita perlu mengingatkan kembali bahwa birokrasi bukan sekadar mesin yang digerakkan oleh instruksi instan. Di dalamnya ada manusia yang membutuhkan jeda untuk berpikir jernih dan kembali bugar. Tanpa siasat etis untuk memutus kontak, WFA hanya akan menjadi cara baru untuk membelenggu ASN dalam penjara digital yang lebih luas.

Jika kita ingin mewujudkan birokrasi kelas dunia, kita harus memulainya dengan menghargai martabat waktu manusia. Pemimpin yang hebat memimpin dengan teladan, bukan dengan teror notifikasi. Hanya dengan demikian, fleksibilitas kerja akan menghasilkan kinerja yang bermutu dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.