Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pro – kontra sistem outsourcing di Indonesia
25 Mei 2018 6:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari lufi dzakir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pro – kontra sistem outsourcing di Indonesia
Tahun 2013 adalah tahun dimana para buruh di Indonesia harus rela melihat pemimpin bangsanya menetapkan aturan sistem outsource di Indonesia. Tepatnya pada Undang – Undang ketenagakerjaan no 12 tahun 2013, didalamnya terdapat 13 pasal yang telah mengatur sistem ini di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah berjalan belasan tahun yang menyebabkan banyak kalangan yang menuai pro – kontra yang berkepanjangan. Pihak buruh yang terus berusaha memprotes undang – undang ini, karena memang di anggap sangat merugikan dalam hal ketetapan kerja bagi seluruh buruh.
Mengapa sistem ini terus berjalan di Indonesia ?
Kami tidak beranggapan bahwa sistem ini tidak baik, namun dilihat dari efesiensi para pengusaha di Indonesia sistem seperti ini masih di nilai bagus jika memang perusahaan outsourcing di Indonesia tidak melanggar 13 pasang yang sudah mengatur UU ketenagakerjaan tersebut.
Dan jika ada perusahaan yang melanggar sebaiknya, sampaikan kepada pihak tertinggi perusahaan, atau jika tidak ada tanggapan bisa diselesaikan secara proses hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT