Konten dari Pengguna

Sufisme Etika dan Integritas Aparatur Sipil Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luhung Amin Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sufisme etika dan integritas ASN; sumber : dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sufisme etika dan integritas ASN; sumber : dokumentasi pribadi

Sufisme atau tasawuf dikenal sebagai dimensi spiritual Islam yang menekankan pada penyucian hati dan pencarian kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut asal pemikirannya Sufisme merupakan sejarah pemikiran filsafat yang erat hubungannya dengan Islam. Akan tetapi jika disandingkan dengan kondisi budaya organisasi terkait etika dan integritas saat ini, sufisme sangat relevan, terutama budaya kerja Aparatur Sipil Negara. Jika nilai-nilai ini dibawa ke dalam dunia ASN, maka Sufisme berfungsi sebagai kompas moral yang menuntun aparatur dalam menjalankan tugas. Sufisme etika dan integritas ASN memandang aparatur bukan hanya pelaksana aturan, melainkan pelayan masyarakat yang menjaga integritas, kejujuran, dan amanah. Jabatan yang sering dipandang sebagai kekuasaan, dalam perspektif sufistik justru dinilai sebagai amanah yang harus dijaga. Prinsip muraqobah (kesadaran bahwa Tuhan selalu mengawasi) membuat ASN lebih berhati-hati dalam setiap keputusan. Dengan demikian, etika ASN tidak hanya sebatas kepatuhan pada aturan birokrasi, tetapi juga pada nilai spiritual yang lebih tinggi.

Dalam prakteknya, ada beberapa nilai sufistik yang relevan untuk membangun integritas ASN. Pertama, tazkiyat al-nafs atau penyucian jiwa dari sifat tamak, iri, dan ambisi berlebihan. Nilai ini menjadi benteng moral yang mendorong ASN untuk menjauh dari perilaku koruptif dan nepotisme, sehingga fokus utamanya pada pelayanan publik. Kedua, muraqabah yaitu menumbuhkan tanggung jawab moral karena ASN menyadari bahwa setiap tindakan diawasi oleh Tuhan. Kesadaran ini membuat ASN lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan melayani masyarakat. Ketiga, prinsip ihsan mendorong ASN untuk bekerja dengan kualitas terbaik, melaumpaui standar minimal. Pelayanan publik tidak dilakukan asal-asalan, melainkan dengan sepenuh hati. Keempat, amanah dan kejujuran sebagai inti dari Sufisme menjadi fondasi integritas ASN. Pegawai yang berpegang pada nilai ini akan menjaga kejujuran dalam setiap aspek pekerjaan, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pelayanan administratif.

Dampak dari penerapan nilai-nilai Sufisme ini cukup signifikan. Tazkiyat al-nafs dapat diintegrasikan dalam pendidikan anti korupsi berbasis spiritual sehingga mengurangi penyalahgunaan jabatan. Muraqabah mendorong refleksi diri dalam pengambilan keputusan, yang pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas. Ihsan membentuk budaya kerja berorientasi pelayanan sehingga kinerja ASN lebih optimal. Sementara amanah dan kejujuran dapat dijadikan dasar dalam sistem rekrutmen dan evaluasi kinerja, yang akan meningkatkan kepercayaan public terhadap birokrasi.

Integritas ASN sering kali dipahami sebatas kepatuhan terhadap aturan hukum dan kode etik birokrasi. Namun, pendekatan sufistik menambahkan dimensi batiniah yang lebih mendalam. ASN berjiwa sufi tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga pada konsekuensi spiritual. Kesadaran ini membuat integritas ASN lebih kokoh, karena bersumber dari keyakinan internal, bukan sekadar tekanan eksternal. Selain itu, sufisme menekankan pentingnya muhasabah atau evaluasi diri. ASN yang terbiasa melakukan refleksi spiritual akan lebih mudah mengidentifikasi kelemahan, memperbaiki kesalahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Budaya muhasabah ini bisa diintegrasikan dalam sistem evaluasi kinerja ASN, sehingga birokrasi menjadi lebih adaptif dan reflektif.

Dalam konteks pencegahan korupsi, nilai sufistik dalam zuhud (tidak berlebihan dalam mengejar materi) dan qona’ah (merasa cukup dengan rezeki yang ada) dapat menjadi benteng moral. ASN yang menginternalisasi nilai ini tidak mudah tergoda oleh suap atau gratifikasi, karena orintasi hidupnya bukan pada materi, melainkan pada keberkahan dan ridha Tuhan. Dengan demikian, sufisme memberi dimensi etika transcendental pada ASN yang bukan hanya patuh pada aturan birokrasi, tetapi juga pada nilai menumbuhkan integritas.

Pertanyaan berikutnya : Sudahkah semua ASN di Indonesia saat ini menerapkan sufisme dalam etika dan integrirasnya? Tentu jawabnya belum semua ASN sudah menerapkan hal tersebut. Akan tetapi landasan pemikiran harus terwujud atau ada dulu sehingga tidak menjadi abstrak lagi. Seperti yang disampaikan Jalaluddin Rumi yang memandang manusia sebagai entitias potensi ilahiah untuk tumbuh menuju kesempurnaan. Dalam konteks kepemimpinan publik konsep pemikiran Jalaludin Rumi menekankan apda integritas, empati, keadlian, dan tanggung jawab sosial. Pemikiran yang relevan pada etika dan integritas ASN bahwa pelayanan publik harus berakar pada cinta, ketulusan, dan penyucian niat. Kemudian Syaikh al Isyraq atau Yahya Suhrawardi yang mengembangkan konsep kepemimpinan berbasis cahaya. Bagi beliau, pemimpin sejati bukan siapa yang paling kuat, tetapi yang paling bersinar jiwanya. Hal ini relevan bagi ASN karena menekankan bahwa jabatan publik harus dipegang oleh mereka yang memiliki pencerahan moral dan spiritual, bukan sekadar ambisi politik.

Penulis mengangkat tema ini sebagai doa yang ingin dicapai dalam pengabdian ASN baik untuk instansi maupun untuk masyarakat. Sekilas memang terlihat sangat berat untuk menerapkan dalam pekerjaan sehari-hari, akan tetapi jika nilai sufisme dipandang sebagai bagian perspektif untuk etika dan integritas ASN, maka perspektif itu akan menjadi lebih luas. Terutama dalam pengembangan sufisme itu sendiri dan membuat sufisme menjadi lebih inklusif.