Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
5 Langkah Mudah Ikuti Sertifikasi di LSP PPSDM Migas
19 Juli 2021 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) adalah Instansi Pemerintah Pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDME SDM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di mana PPSDM Migas mempunyai tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi. Dengan visi menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang unggul, berkarakter, dan diakui internasional, dengan salah satu misinya yaitu menyelenggarakan pelayanan dan mengembangkan uji sertifikasi kompetensi.
Hal itulah yang menjadikan PPSDM Migas dengan LSP PPSDM Migas sebagai tempat sertifikasi milik pemerintah satu – satunya dan tertua di Indonesia. Adanya pemberlakuan 35 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) wajib di kegiatan migas yang sesuai dengan Permen ESDM, maka LPS PPSDM Migas mengadakan sertifikasi yang terbagi menjadi sertifikasi bidang hulu migas, hilir migas, penunjang migas dan 12 sertifikasi yang belum diberlakukan secara wajib di industri migas.
ADVERTISEMENT
Koordinator Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan SDM, Suhardi menjelaskan bahwa untuk langkah – langkah untuk mendaftar sertifikasi di LSP PPSDM Migas sangatlah mudah.
“Ada 5 langkah mudah dan simple untuk mendaftar sertifikasi di tempat kami (LSP PPSMD Migas). Yang pertama adalah Daftar, Pesan, Verifikasi, Bayar dan Ujian. Untuk daftar, peserta harus masuk ke https://portal.migascepu.id/sertifikasi/ untuk mendaftarkan diri anda dan pastikan pendaftaran paling lambat H-6 pukul 24:00 WIB sebelum pelaksanaan. Setelah itu, pesan yaitu memilih sertifikasi yang anda inginkan. Selanjutnya adalah verifikasi, kami akan melakukan verifikasi data anda secara online yang kami laksanakan paling lambat H-5 pukul 24:00 WIB sebelum pelaksanaan. Lalu lakukan pembayaran dimanapun anda berada karena dapat dilakukan secara online serta upload bukti pembayaran paling lambat H-3 pukul 12:00 WIB sebelum pelaksanaan untuk mendapatkan nomor ujian yang akan digunakan ketika pelaksanaan ujian,” ungkap Hardi.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Hardi menambahkan bahwa sebelum mendaftar, akan muncul pop-up pemberitahuan Komitmen Pelanggan yang menyatakan bahwa pengguna jasa atau calon peserta sertifikasi tidak akan melakukan hal – hal yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Peserta tidak boleh mengadakan pembicaraan yang mengarah kepada tindakan korupsi, kolusi, nepotisme maupun pembicaraan terkait hadiah, suap maupun gratifikasi. Tidak melakukan pemberian uang, barang maupun bentuk lainnya. Tidak melakukan pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, gratifikasi, hadiah atau bentuk lainnya serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk sertifikasi bidang hulu migas sendiri yang diadakan di LSP PPSDM Migas terdiri dari Penyelidikan Seismik, Pemboran, Perawatan Sumur, Operasi Produksi, Fluida Pemboran Komplesi dan Kerja Ulang, Well Site Geology, Inspektur Rig, dan Inspektur Bahan Peledak.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untu sertifikasi bidang hilir migas mencakup skema Laboratorium Pengujian Migas, Aviasi, Boiler, Pemrosesan Gas Bumi, Teknisi Operasi CDU, Operasi SPBU, Destilasi Vakum, Petugas Pengukur Isi Tangki, Pengelola Sarana Pengisian dan Penyaluran LPG, Blending Minyak Bumi, Loading Master, dan Inspektur Tangki Timbun.
Sertifikas bidang penunjang migas terdiri dari Sistem Manajemen Lingkungan, Operasi Pesawat Angkat, Angkut, dan Ikat Beban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penanggulangan Bahaya Gas H2S, Operasi Scaffolding Migas, Pengambilan Contoh Migas, Pressure Relief Devices, Kalibrasi dan Instrumentasi, Perawatan Mekanik, Teknik Bawah Air, Listrik Industri Migas, Inspektur Bejana Tekan, Inspektur Pesawat Angkat, Inspektur Pipa Penyalur, dan Distribusi Gas Alam Non-Pipa.
Selain itu, LSP PPSDM Migas juga menyelenggarakan 11 SKKNI yang belum diberlakukan secara wajib di industri migas serta 1 SKKNI yaitu Sertifikasi Welding yang mengacu pada SKKNI Industri Logam.
ADVERTISEMENT