Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Inilah Persyaratan Pemboran Tingkat Juru Bor di LSP PPSDM Migas
24 Agustus 2021 14:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Skema sertifikasi JURU BOR merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Nakertrans Nomor 133 Tahun 2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas hulu bidang pengeboran sub bidang pengeboran darat.
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi JURU BOR dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi .
ADVERTISEMENT
Persyaratan dasar untuk mengikuti sertifikasi ini adalah harus melengkapi Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas /tidak cacat fisik) dengan ijasah minimal setingkat SLTA/D-III/S1.
Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi calon peserta sertifikasi diwajibkan mengumpulkan fotocopy ijazah terakhir yang dimiliki, surat keterangan dokter pemerintah/ puskesmas, dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari perusahaan. Untuk menjamin Kesehatan secara menyeluruh membutuhkan juga Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi Terkait.
Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya diluar LSP PPSDM Migas maka tidak direkomendasikan untuk naik level sehingga untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Persyaratan kompetensi bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Pemboran termasuk 2 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) maka wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan. Bagi peserta dengan ijasah SLTA, pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Pemboran termasuk 2 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) juga wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan bagi peserta dengan ijasah Diploma III Teknik.
ADVERTISEMENT
Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pemboran dan wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Diploma III Bor yaitu Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pemboran, termasuk 1 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) wajib melampirkan surat perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana Teknik Perminyakan.
Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pemboran sebagai Drilling Engineer/Rig Operation Engineer/Pressure Engineer/Directional Drilling Engineer/Mud Engineer, wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana Teknik Perminyakan.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pemboran termasuk 1 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) dan wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana Teknik.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pemboran sebagai Drilling Engineer/Rig Operation Engineer/Pressure Engineer/Directional Drilling Engineer/Mud Engineer dan wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana Teknik
ADVERTISEMENT
Jika calon peserta belum memiliki pengalaman kerja maka dapat melampirkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 1.000 Jam Pelatihan (JP) termasuk magang pada operasi pemboran selama 6 bulan bagi peserta dengan ijasah D-III/S-1 Teknik.