Konten dari Pengguna

PPSDM Migas Bekali Pekerja Migas tentang Materi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1

Luita Yusniawati Dratistiana
Saya adalah seorang Analis Humas di sebuah institusi pemerintah yang bergerak dibidang pengembangan SDM sektor minyak dan gas bumi, PPSDM Migas yang berlokasi di Cepu, Blora Jawa Tengah.
16 November 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPSDM Migas Bekali Pekerja Migas tentang Materi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1. (Dok. Humas PPSDM Migas)
zoom-in-whitePerbesar
PPSDM Migas Bekali Pekerja Migas tentang Materi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1. (Dok. Humas PPSDM Migas)
ADVERTISEMENT
Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi 1 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, PPSDM Migas (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) dengan PT Transportasi Gas Indonesia mengadakan pelatihan yang nantinya dilanjutkan sertifikasi kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 dimulai pada Senin (31/10/22).
Wardojo menegaskan bahwa pelatihan ini untuk membekali peserta tentang berbagai materi untuk menunjang pemahaman mereka.
“Iya tujuannya adalah untuk Membekali peserta diklat tentang teori praktis tentang Komunikasi di Tempat kerja, K3LL di Industri Migas, Instrument Drawing, Komputer, Penggunaan Tools dan Alat Ukur, Measurement and Calibration, Control Valve, Membuat Laporan dan Evaluasi, Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi lainnya dalam rangka mempersiapkan pengetahuan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa pelatihan serta sertifikasi yang diadakan selama tiga hari ini dilaksanakan guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
ADVERTISEMENT