Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
PPSDM Migas Bekali Pekerja Migas tentang Materi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1
16 November 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi 1 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, PPSDM Migas (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) dengan PT Transportasi Gas Indonesia mengadakan pelatihan yang nantinya dilanjutkan sertifikasi kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 dimulai pada Senin (31/10/22).
Wardojo menegaskan bahwa pelatihan ini untuk membekali peserta tentang berbagai materi untuk menunjang pemahaman mereka.
“Iya tujuannya adalah untuk Membekali peserta diklat tentang teori praktis tentang Komunikasi di Tempat kerja, K3LL di Industri Migas, Instrument Drawing, Komputer, Penggunaan Tools dan Alat Ukur, Measurement and Calibration, Control Valve, Membuat Laporan dan Evaluasi, Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi lainnya dalam rangka mempersiapkan pengetahuan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa pelatihan serta sertifikasi yang diadakan selama tiga hari ini dilaksanakan guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
ADVERTISEMENT