Konten dari Pengguna

PPSDM Migas Beri Pemahaman K3 untuk Pengawas di Industri Migas

Luita Yusniawati Dratistiana
Saya adalah seorang Analis Humas di sebuah institusi pemerintah yang bergerak dibidang pengembangan SDM sektor minyak dan gas bumi, PPSDM Migas yang berlokasi di Cepu, Blora Jawa Tengah.
12 September 2023 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPSDM Migas Beri Pemahaman K3 untuk Pengawas di Industri Migas. (Dok. Humas PPSDM Migas)
zoom-in-whitePerbesar
PPSDM Migas Beri Pemahaman K3 untuk Pengawas di Industri Migas. (Dok. Humas PPSDM Migas)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bekerja di industri minyak dan gas bumi diharuskan untuk memahami teknik pemadam kebakaran dan menggunakannya ketika diperlukan di tempat kerja. Seperti diketahui bahwa kegiatan migas mempunyai risiko tinggi sehingga pekerja perlu dibekali pencegahan kecelkaan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
ADVERTISEMENT
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pengawas utama di perusahaan migas Indonesia pada 11 – 13 September 2023.
Moedjtahid, pengampu materi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada pelatihan ini menjelaskan bahwa kegiatan industri migas sangat berpotensi terhadap risiko kecelakaan akibat kerja.
“Memiliki risiko yang tinggi, perusahaan migas wajib memahami tentang K3 karena kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik bagi pekerja/karyawan atau bagi perusahaan. Untuk itu, mereka perlu mengetahui cara-cara mengidentifikasi bahaya sehingga pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) akan memberikan manfaat dalam pencegahan kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas kerja sehingga diperlukan pegawai yang memiliki pengetahuan dan keterampilan/kompetensi kerja dibidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya tingkat Operator/Petugas,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan agar peserta mendapatkan tentang teori dan praktik K3 sehingga peserta mampu memahami Peraturan dan Perundang - undangan K3 yang berlaku, dasar - dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara - cara penggunaannya, serta melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja.