Konten dari Pengguna

Tingkatkan Kompetensi Juru Las, PHI Bekerja Sama dengan LSP PPSDM Migas

Luita Yusniawati Dratistiana
Saya adalah seorang Analis Humas di sebuah institusi pemerintah yang bergerak dibidang pengembangan SDM sektor minyak dan gas bumi, PPSDM Migas yang berlokasi di Cepu, Blora Jawa Tengah.
19 September 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luita Yusniawati Dratistiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tingkatkan Kompetensi Juru Las, PHI Bekerja Sama dengan LSP PPSDM Migas. (Dok. Humas PPSDM Migas)
zoom-in-whitePerbesar
Tingkatkan Kompetensi Juru Las, PHI Bekerja Sama dengan LSP PPSDM Migas. (Dok. Humas PPSDM Migas)
ADVERTISEMENT
Juru las atau welder adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus pengelasan untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya. Tenaga welder memerlukan pelatihan dan kepastian kompetensi tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) bersama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia mengadakan kerja sama pelatihan Juru Las 2 dan 3 di Muara Badak PT Pertamina Hulu Indonesia.
Pelatihan selama tiga hari yang dipimpin oleh Yanu Firmanu Rahman ini mengupas tentang beberapa materi diantaranya Pengetahuan Inspeksi Las, Pengetahuan Cacat Las, Penanganan Material Las, Pengetahuan Material, Pengetahuan WPS, Teknik Pengelasan Pipa, Keselamatan Kerja Pengelasan, Type Proses Las, Pemeliharaan Mesin Las, Gambar Teknik dan Simbol Las.
“Seorang juru las memerlukan pelatihan untuk merefresh materi yang dilanjutkan dengan sertifikasi kompetensi juru las 2 dan 3 yang bertujuan mempersiapkan peserta dalam menempuh sertifikasi kompetensi agar mampu memenuhi kompetensi standard profesi juru las,” terangnya seusai pelatihan sertifikasi kompetensi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan uraian tugas dan pekerjaan seorang juru las 2 dan 3 adalah melaksanakan persiapan tempat kerja, membuat sambungan las kampuh sesuai WPS untuk pengelasan plat ke plat yang sesuai dengan proses las yang digunakan untuk memperbaiki hasil pengelasan dan harus sesuai dengan persyaratan dasar pemohon sertifikasi.