Peran Koperasi dan UMKM di Indonesia Perlu Dioptimalkan

Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Ekonomi di Universitas Pamulang
Tulisan dari Luiz Yunia Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu negara memiliki hak dalam pemerintahan termasuk mengatur sumber daya alam dan kegiatan ekonomi yang berlangsung didalamnya. Pengaturan tersebut didasarkan dengan dasar negara serta Undang-Undang yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan.
Ekonomi Kerakyatan adalah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Sistem ini diharapkan mampu membangun perekonomian rakyat sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pasal 33 Ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 Ayat 3, “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Dari ketiga prinsip dasar tersebut dapat kita simpulkan bahwa ekonomi kerakyatan sejatinya ingin merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Hal tersebut merupakan peran negara yang dituntut sangat besar dalam sistem ekonomi ini.
Undang-Undang Dasar 1945 tak hanya menggariskan mengenai sebuah prinsip ekonomi kerakyatan saja, namun pada Pasal 33 juga mempertegas peran negara terhadap sistem ekonomi. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa terdapat lima peran yang perlu dilakukan negara dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, yakni:
Mengembangkan dan menumbuhkan koperasi,
Memelihara dan mengembangkan BUMN,
Memastikan bahwa pemanfaatan pada bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan digunakan sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat,
Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan serta pekerjaan yang layak,
Memelihara para anak-anak terlantar, dan fakir, miskin.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas berada dalam kategori ekonomi menengah ke bawah, memiliki tantangan dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, implementasi ekonomi kerakyatan menjadi salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah.
Salah satu aspek penting dalam implementasi ekonomi kerakyatan adalah peran Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Koperasi dan UMKM memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial. Koperasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi, berbagi sumber daya, dan mengembangkan usaha bersama. Dalam konteks ekonomi kerakyatan, koperasi dapat menjadi sarana untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat, meningkatkan akses ke pasar, dan memberdayakan anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, UMKM juga memiliki peran yang penting dalam implementasi ekonomi kerakyatan. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pendapatan. Dalam kerangka ekonomi kerakyatan, UMKM perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam hal akses ke modal, pelatihan, pemasaran, dan infrastruktur yang memadai.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengoptimalkan peran koperasi dan UMKM dalam implementasi ekonomi kerakyatan. Salah satunya adalah dengan memberikan kebijakan dan regulasi yang mendukung perkembangan Koperasi dan UMKM, seperti penyediaan akses ke pembiayaan melalui program-program kredit mikro, pengembangan pasar melalui pameran dan promosi, serta pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM.
Apakah langkah-langkah tersebut sudah berjalan dengan baik?
Dalam upaya-upaya tersebut masih terdapat masalah dan tantangan yang perlu diatasi dalam mengoptimalkan peran Koperasi dan UMKM.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada mulanya masyarakat menjadikan koperasi sebagai tempat investasi dan mengharapkan bunga atau hasil investasi dengan imbal hasil yang tinggi. Di sisi lain, pengurus dan pengawas koperasi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi, misalnya tidak ada keterbukaan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak transparan.
Banyak juga ditemukan laporan keuangan koperasi yang tidak akuntabel. "Serta pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga, sehingga (posisinya) dominan dan sulit diganti, tidak menjunjung asas demokrasi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari memaparkan identifikasi empat masalah dan tantangan UMKM Indonesia.
Pertama, adalah mempertahankan UMKM dalam ekosistem digital. BI percaya bahwa ekosistem digital adalah katalisator untuk inklusi keuangan. “Bagaimana mempertahankan dan meningkatkan keterlibatan UMKM dalam ekosistem digital saat ini masih cukup sulit, karena kita sedang memasuki era new normal setelah pandemi,” ungkap Yunita dalam ADB Indonesia Development Talk, Selasa (29/8/2023).
Kedua, adalah bagaimana dalam meningkatkan kapasitas, kualitas, dan produktivitas UMKM agar berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan perdagangan global. Bank Indonesia sendiri percaya bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemain global. Namun, perlu adanya upaya terus menerus dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas.
Ketiga, adalah memperluas akses keuangan bagi UMKM saat ini. Diketahui hanya 25% UMKM Indonesia yang memiliki akses keuangan.
Keempat, adalah kesadaran lingkungan dari ancaman global. Yunita mengatakan bahwa UKM Indonesia perlu untuk menerapkan proses ramah lingkungan dalam produktivitas mereka.
Apa yang harus diupayakan terkait permasalahan dan tantangan tersebut?
Dukungan pemerintah terkait akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan akses ke pasar yang lebih luas menjadi kunci dalam mengatasi tantangan dan mencapai tujuan ekonomi kerakyatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Adapun kebijakan yang harus ditingkatkan dari pemerintah untuk mengoptimalkan peran Koperasi dan UMKM dalam mencapai tujuan tersebut, di antaranya:
1. Meningkatkan Akses ke Pembiayaan
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh koperasi dan UMKM adalah akses terbatas terhadap pembiayaan. Pemerintah perlu mengembangkan program-program kredit mikro yang lebih mudah diakses oleh koperasi dan UMKM. Selain itu, kerjasama dengan lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan non-bank juga perlu ditingkatkan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada sektor ini.
2. Memberikan Pelatihan dan Pendampingan
Koperasi dan UMKM seringkali menghadapi tantangan dalam mengelola usaha dan meningkatkan kualitas produk atau layanan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan pelatihan dan pendampingan yang berkualitas bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Pelatihan dapat mencakup manajemen usaha, pemasaran, keuangan, dan teknologi. Pendampingan juga penting untuk membantu mereka dalam mengatasi masalah yang muncul dalam menjalankan usaha.
3. Membangun Jaringan dan Kolaborasi
Koperasi dan UMKM dapat saling mendukung dan memperkuat satu sama lain melalui kolaborasi dan pembentukan jaringan. Pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan, forum diskusi, dan kegiatan lainnya yang memungkinkan para pelaku koperasi dan UMKM untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan sumber daya. Kolaborasi ini dapat mencakup pembelian bersama, pemasaran bersama, dan pengembangan produk atau layanan bersama.
4. Meningkatkan Akses ke Pasar
Tantangan selanjutnya yang dihadapi oleh koperasi dan UMKM adalah akses ke pasar yang lebih luas. Pemerintah dapat membantu dalam memperluas akses pasar melalui program-program promosi, pameran, dan peningkatan akses ke platform e-commerce. Selain itu, pemerintah juga dapat memfasilitasi kerjasama antara koperasi dan UMKM dengan perusahaan besar atau lembaga pemerintah untuk meningkatkan peluang mereka dalam memasarkan produk atau layanan.
5. Mendorong Inovasi dan Peningkatan Kualitas
Koperasi dan UMKM perlu terus mendorong inovasi dalam produk, proses produksi, dan pemasaran. Pemerintah dapat memberikan insentif dan dukungan dalam bentuk pelatihan, pendampingan, dan pembiayaan untuk mendorong inovasi. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong peningkatan kualitas produk atau layanan yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Mengoptimalkan peran koperasi dan UMKM dalam implementasi ekonomi kerakyatan membutuhkan upaya bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dukungan dalam hal akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, kolaborasi, akses pasar, inovasi, dan peningkatan kualitas menjadi kunci dalam mencapai tujuan ekonomi kerakyatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
