Ketika Kebebasan Sipil dan Pendidikan Tidak Lagi Berjalan Bersisian

Mahasiswa Hukum Unair S1
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kayla Ramadiva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita diajarkan bahwa hak-hak sipil dan politik adalah salah satu bagian penting dari hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tetapi realitas sosial sering kali membuat prinsip itu terasa seperti sebuah ideal yang belum sampai. Di satu sisi, ada upaya lain untuk membuka ruang publik yang bebas. Namun di sisi lain lainnya, justru ada penyempitan, baik melalui regulasi, tindakan aparat, maupun stigma terhadap suara kritis.
Ketika ruang kebebasan mulai terasa sempit
Menurut laporan Amnesty International pada 2024, ruang kebebasan sipil di Indonesia disebut “semakin mengkhawatirkan” (Amnesty International Indonesia, 2025). Mulai dari pembatasan demonstrasi, kriminalisasi aktivis, hingga ujaran kebencian yang justru kerap dijadikan sebagai tameng untuk dijadikan alat pembungkaman. Padahal, menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun praktik di masyarakat tidak sesederhana bunyi pasalnya. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung seringkali justru kerap dipakai untuk membatasi. Ini bukan membahas soal hukum yang salah, tetapi soal bagaimana hukum itu dijalankan. Di titik inilah saya merasa, hukum mulai kehilangan sisi manusianya, lupa bahwa di balik setiap pasal, ada manusia yang perlu didengar.
Akses pendidikan yang belum merata: hak yang belum sepenuhnya hidup
Isu serupa muncul dalam pendidikan. Pemerintah memang gencar berbicara tentang pemerataan, bahkan program seperti Sekolah Rakyat mulai diperkenalkan pemerintah sebagai salah satu upaya pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Menurut Kemenko Polhukam, program ini dirancang untuk menyediakan pendidikan gratis berbasis asrama bagi siswa yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan pendidikan layak (Kemenko Polhukam, 2025, polkam.go.id). Tetapi jika kita menengok ke lapangan, masih banyak anak muda yang harus menyerah pada pendidikan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, geografis, ataupun sosial.
Padahal, hak atas pendidikan juga dijamin oleh konstitusi, seperti yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Namun ketika aksesnya masih terbatas hanya bagi mereka yang mampu, keadilan sosial menjadi slogan belaka. Dalam konteks hukum, ini bukan sekadar isu administratif, melainkan pertanyaan moral: sejauh mana negara memenuhi kewajiban hukumnya terhadap warga negara? Ironisnya, mereka yang kehilangan akses pendidikan juga kehilangan kesempatan untuk memahami hak-haknya.
Demokrasi butuh ruang bebas dan pendidikan setara
Kebebasan sipil dan pendidikan sebenarnya saling terikat. Tanpa pendidikan yang setara, maka kebebasan akan kehilangan makna, karena hanya segelintir masyarakat yang tahu cara memperjuangkannya. Sebaliknya, tanpa kebebasan sipil, pendidikan akan kehilangan roh, karena berpikir kritis dan keberanian berpendapat justru lahir dari ruang yang bebas.
Dari perspektif hukum, keduanya termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktik kebijakan publik, keduanya kerap ditempatkan di ruang terpisah: kebebasan dianggap isu politik, pendidikan dianggap isu sosial. Padahal, keduanya merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemana arah bangsa ini dibawa.
Kita perlu belajar untuk memahami sisi kemanusiaan dari aturan, hukum seharusnya bukan hanya berbicara mengenai larangan, tetapi juga membahas tentang keberanian. Keberanian untuk melindungi mereka yang bersuara dan keberanian untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa dapat mengenyam pendidikan tanpa takut tertinggal.
Menyatukan rel yang terpisah
Indonesia tidak kekurangan hukum, tetapi mungkin kita kekurangan empati di dalam penegakannya. Mungkin juga kita lupa bahwa pendidikan tanpa ruang yang kritis akan melahirkan kepatuhan, bukan kesadaran, dan kebebasan tanpa pengetahuan akan menciptakan kebisingan, bukan perubahan.
Maka tugas kita, generasi yang akan menentukan kemana bangsa ini melangkah, bukan sekadar menghafal pasal, bukan hanya mengulang bunyi pasal, tetapi juga menyalakan maknanya dalam realitas sosialnya. Agar kebebasan dan pendidikan tak lagi berjalan di rel yang berbeda, melainkan bersisian menuju arah yang sama, ke arah masyarakat yang benar-benar merdeka.
Karena kebebasan tanpa pemahaman hanyalah kebisingan, dan pendidikan tanpa kebebasan hanyalah hafalan.
