Sikap Tegas Indonesia Menghadapi Dilema Terkait Pengungsi Rohingya

Luna Sita
Saya merupakan mahasiswa semester 5 program studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana yang memiliki ketertarikan di bidang sosial humaniora terutama interaksi antarnegara sebagai bagian dari studi HI.
Konten dari Pengguna
19 Desember 2023 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luna Sita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapal Rohingya. Foto: Hidayatullah Tjd (iStock Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Rohingya. Foto: Hidayatullah Tjd (iStock Photo)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal-kapal yang membawa pengungsi Rohingya ke wilayah barat Indonesia memberikan angin tidak segar kepada masyarakat setempat. Aceh menjadi sasaran para pengungsi Rohingya untuk mendapatkan perlindungan sementara, selagi mencari negara terakhir sebagai tempat tinggal selain negara asalnya, Myanmar. Hal ini didorong oleh ketidakamanan etnis Rohingya yang beragama Islam mendapatkan diskriminasi besar-besaran oleh mayoritas Myanmar yang beragama Buddha.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Masyarakat Lokal
Hal yang diharapkan pengungsi Rohingya saat datang ke Indonesia tak setimpal dengan tanggapan masyarakat Aceh. Pasalnya, masyarakat Aceh merasa pengungsi Rohingya tidak tertib dan mengganggu kenyamanan masyarakat asli sehingga tidak tercapainya situasi yang kondusif di Aceh. Masyarakat Aceh geram akan kedatangan para pengungsi yang membuat pemerintah harus mengambil peran untuk menghentikan gelombang migrasi Rohingya yang terus-menerus datang ke Indonesia.
Ilustrasi Gambar Penduduk Rohingya di Kapal Menuju Tempat Pengungsian. Foto: WhoopWhoops (Freepik)
Indonesia Tidak Wajib Melindungi Pengungsi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, mengatakan Indonesia memiliki hak untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia (Kompas, 14/12/2023). Ratifikasi akan konvensi yang mengatur pengungsi, Konvensi Pengungsi Internasional 1951, tidak dilakukan oleh Indonesia sehingga Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi yang datang ke negaranya. Apabila keputusan dalam konvensi tersebut tidak diratifikasi oleh Indonesia, artinya segala peraturan yang ditetapkan tidak harus dilaksanakan oleh Indonesia karena tidak ada undang-undang Indonesia yang dibuat berdasar pada konvensi tersebut (Adwani, et al., 2021).
ADVERTISEMENT
Sikap Indonesia Menghadapi Pengungsi Rohingya
Menanggapi tekanan dari masyarakatnya dan para pengungsi yang menjadi fokus internasional saat ini, Indonesia mengambil jalan tengah. Langkah yang diambil Indonesia adalah mengusahakan pemberantasan akar permasalahan Rohingya di Myanmar berupa kekerasan yang terjadi antara warga sipil dengan militer.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, pada Rabu (13/12/2023) di Forum Pengungsi Global (GRF), Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberikan ajakannya kepada masyarakat internasional untuk menyudahi konflik di Myanmar melalui kerja sama. Apabila demokrasi dapat ditegakkan kembali, masyarakat Rohingya dapat pulang ke rumahnya dengan selamat di Myanmar.
Melalui menteri luar negerinya, Indonesia merasa sangatlah penting organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) turut serta dalam menangani permasalahan ini. Negara yang melakukan ratifikasi terkait konvensi tahun 1951 juga diminta wajib melakukan tanggung jawab penanganan permasalahan pengungsi sesuai undang-undang yang berlaku di negaranya. Hal ini dikarenakan terdapat sebagian negara yang melakukan kebijakan penolakan terhadap pengungsi, tentu berbanding terbalik dengan ratifikasi yang telah dilakukan.
Ilustrasi Gambar Pengungsi. Foto: Freepik
Keaktifan Indonesia menyuarakan keadilan bagi pengungsi Rohingya di pertemuan internasional menunjukkan peran dan etika internasional yang dilakukan meskipun tidak turut berkewajiban melakukan perlindungan terhadap pengungsi. Sikap ini diambil Indonesia mendengar pertentangan yang dialami oleh masyarakatnya terutama di Aceh akibat kedatangan para pengungsi Rohingya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indonesia mempertahankan sikapnya untuk turut melindungi para pengungsi dengan memberikan tempat perlindungan sementara sekaligus menunggu pengungsi tersebut mendapatkan keputusan berikutnya oleh UNHCR, antara repatriasi ke Myanmar, integrasi dengan masyarakat lokal, atau perpindahan ke negara lain (Susetyo & Chambers, 2020).
Referensi:
Adwani, A., Rosmawati, R., & Kadir, M. (2021). The Responsibility In Protecting The Rohingya Refugees In Aceh Province, Indonesia: An International Refugees Law Perspective. IIUMLJ, 29, 1.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (15 Desember 2023). Tuntaskan Soal Rohingya, Menlu RI Ingatkan Akar Masalahnya. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/tuntaskan-soal-rohingya-menlu-ri-ingatkan-akar-masalahnya diakses pada 18 Desember 2023.
Kompas. (14 Desember 2023). Mahfud Sebut Indonesia Bisa Saja Usir Pengungsi Rohingya, tapi…. https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/16182351/mahfud-sebut-indonesia-bisa-saja-usir-pengungsi-rohingya-tapi diakses pada 18 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Susetyo, H., & Chambers, P. (2020). Repatriation for Rohingya asylum seekers in Indonesia: a durable but almost impossible solution. Asian Affairs: An American Review, 48(1), 63-84.