Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana di Indonesia
3 Februari 2025 21:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Lungguhan Hamonangan Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana di Indonesia. Asas ini menjadi dasar yang menjamin bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatan yang telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Keberadaan asas legalitas tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak individu, tetapi juga menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, asas legalitas secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
Asas legalitas mencerminkan tiga prinsip utama, yaitu:
1. Tidak ada pidana tanpa undang-undang (nullum crimen sine lege). Artinya, perbuatan yang tidak secara jelas diatur dalam undang-undang pidana tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.
2. Tidak ada pidana tanpa ketentuan yang jelas (nulla poena sine lege certa). Prinsip ini menuntut peraturan pidana untuk disusun secara rinci dan tidak menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
3. Tidak ada pidana yang berlaku surut (nulla poena sine lege praevia). Hal ini berarti hukum pidana tidak dapat diterapkan secara retroaktif kecuali dalam kasus tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yakni untuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Penerapan asas legalitas memberikan perlindungan hukum bagi individu dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Tanpa asas ini, penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang dengan menciptakan aturan pidana secara subyektif yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, asas legalitas menuntut agar pembentukan peraturan pidana dilakukan melalui proses legislasi yang transparan dan demokratis.
Namun, dalam praktiknya, penerapan asas legalitas sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah perkembangan teknologi dan kejahatan siber yang sering kali belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Situasi ini menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Meski demikian, asas legalitas tetap harus menjadi pedoman utama, dan pemerintah bersama lembaga legislatif perlu memastikan bahwa peraturan hukum selalu mengikuti perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
Asas legalitas juga memainkan peran penting dalam sistem hukum internasional, seperti dalam pengadilan HAM internasional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ini memiliki relevansi universal dalam menjunjung supremasi hukum dan keadilan. Di Indonesia, meskipun ada tantangan, asas legalitas tetap menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan antara hak negara untuk menegakkan hukum dan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan represif yang tidak berdasar.
Dengan demikian, asas legalitas tidak hanya menjadi elemen penting dalam sistem hukum pidana, tetapi juga menjadi simbol perlindungan hak asasi manusia dan keadilan. Keberadaan asas ini memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan sebagai alat untuk menindas, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT