Konten dari Pengguna

Tabungan Perumahan Rakyat

Lungguhan Hamonangan Harahap
Mahasiswa Hukum ekonomi Syariah kampus stei SEBI
17 Agustus 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lungguhan Hamonangan Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),
ilustrasi perumahan. Foto : pexsels/Jessica Bryant
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perumahan. Foto : pexsels/Jessica Bryant
Tapera berawal dari Tabungan Perumahan (Taperum) yang diperkenalkan pada 1993 dan yang dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu, PNS diwajibkan memotong gaji mereka untuk pembiayaan perumahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
ADVERTISEMENT
Setelah sekian lama tidak terdengar, Taperum berganti nama menjadi Tapera dengan cakupan peserta yang lebih luas, termasuk pegawai swasta dan pekerja mandiri. Pada 2016, pemerintah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dihadirkan oleh pemerintah sebagai salah satu solusi dalam membantu meringankan pembiayaan perumahan. Bahkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sempat menyatakan bahwa Generasi Z akan kesulitan membeli rumah jika tidak mendapat bantuan pembiayaan seperti Tapera.
Adapun aturan tentang Tapera di Tanah Air mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Iuran Tapera rencananya akan diterapkan paling lambat tahun 2027 mendatang. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja baik swasta maupun PNS, dan 0,5% ditanggung perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun Kebijakan atau penerapan iuran Tapera secara wajib tersebut justru akan memberatkan masyarakat. Hal ini ditambah lagi dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana 'umat' yang terbilang rendah, dikhawatirkan malah dijadikan ladang korupsi.
Hal tersebut berkaca pada sejumlah kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Selain itu, dengan melihat besarnya tunjangan pemerintah, saya malah berharap agar besarannya itu bisa dipangkas untuk mendukung Tapera tersebut jika memang benar-benar mau diterapkan.
Disamping itu Indonesia ini secara mayoritas ekonomi masih banyak di kalangan menengah ke Bawah, plus total penduduk yang banyak. Jelas ini jadi polemik buat kebijakan ini, dengan embel-embel statement generasi milenial/gen z susah buat punya rumah.
ADVERTISEMENT