Konten dari Pengguna

Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa dalam Hukum Pidana di Indonesia

Lungguhan Hamonangan Harahap
Mahasiswa Hukum ekonomi Syariah kampus stei SEBI
3 Februari 2025 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lungguhan Hamonangan Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Meja Hakim dan Palu. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meja Hakim dan Palu. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dalam proses peradilan. Berdasarkan sifat dan tujuannya, upaya hukum dalam hukum pidana terbagi menjadi dua jenis, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa.
ADVERTISEMENT
Upaya Hukum Biasa
1. Upaya hukum biasa merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam konteks ini, upaya hukum biasa meliputi banding, kasasi, dan perlawanan (verzet).
2. Kasasi, di sisi lain, diajukan ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. Berbeda dengan banding, kasasi bertujuan untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya, bukan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan. Upaya ini biasanya ditempuh jika salah satu pihak merasa ada kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat banding.
3. Perlawanan (verzet) adalah upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa terhadap putusan pidana yang dijatuhkan secara verstek (tanpa kehadiran terdakwa). Perlawanan ini memungkinkan terdakwa untuk meminta agar perkara diperiksa ulang dengan kehadirannya di persidangan.
Ilustrasi Berjabat Tangan. Foto: Pexels/Paveldanilyuk.
Upaya Hukum Luar Biasa
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jenis upaya hukum ini meliputi peninjauan kembali (PK) dan kasasi demi kepentingan hukum.
1. Peninjauan kembali (PK) diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya untuk mengoreksi putusan yang sudah final. PK dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum) yang tidak diketahui dalam proses peradilan sebelumnya, atau jika terdapat kesalahan yang nyata dalam putusan pengadilan. PK bertujuan untuk memastikan tidak ada ketidakadilan atau kekeliruan dalam penegakan hukum.
2. Kasasi demi kepentingan hukum diajukan oleh Jaksa Agung bukan untuk kepentingan pihak yang berperkara, tetapi untuk memastikan keseragaman penerapan hukum di Indonesia. Meski tidak mengubah status hukum terpidana, mekanisme ini penting untuk menciptakan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Sehingga keberadaan upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, mencerminkan komitmen sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap prinsip keadilan. Upaya hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan hukum dan fakta. Selain itu, mekanisme ini berperan penting dalam mengoreksi kesalahan yudisial yang mungkin terjadi dalam proses peradilan.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan upaya hukum ini tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti panjangnya waktu penyelesaian perkara dan potensi penyalahgunaan mekanisme hukum untuk menunda pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan peningkatan efisiensi dalam proses peradilan untuk memastikan bahwa upaya hukum dapat berjalan secara adil dan efektif.
Dengan memahami dan memanfaatkan mekanisme upaya hukum secara bijak, masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT