UU Perlindungan Data Pribadi: Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Data Kita Bocor?

Mahasiswa Hukum ekonomi Syariah kampus Institut SEBI
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lungguhan Hamonangan Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada era digital yang serba terkoneksi ini, data pribadi menjadi salah satu komoditas paling berharga. Setiap transaksi, pendaftaran akun, hingga aktivitas di media sosial meninggalkan jejak digital yang merekam identitas dan kebiasaan kita. Namun, semakin luas penggunaan data pribadi, semakin tinggi pula risiko kebocoran data yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan digital, seperti penipuan, pencurian identitas, hingga pemerasan.
Kondisi ini menjadi alasan mendesak bagi pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak subjek data di Indonesia.
Apa Itu Data Pribadi dan Mengapa Penting?
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 1 angka 1). Contohnya meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga informasi biometrik dan kesehatan.
Data pribadi memiliki nilai yang tinggi di dunia digital karena bisa digunakan untuk memprofilkan seseorang, menjangkau mereka untuk iklan, atau bahkan melakukan penipuan. Oleh karena itu, pengelolaan data pribadi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip keamanan informasi.
Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Terjadi Kebocoran Data?
Menurut UU PDP, pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan data adalah Pengendali Data Pribadi (PDP) dan Prosesor Data Pribadi. Dalam praktiknya, ini bisa berupa:
Pemerintah atau lembaga negara
Perusahaan swasta (misalnya: e-commerce, perbankan, fintech)
Organisasi atau individu yang mengumpulkan dan memproses data
Pasal 41 UU PDP menyebutkan bahwa pengendali data pribadi wajib memberitahukan secara tertulis kepada subjek data jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi miliknya. Pemberitahuan ini harus dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak diketahuinya insiden kebocoran data.
Selain itu, mereka juga wajib:
Menjelaskan dampak kebocoran
Memberikan langkah penanggulangan
Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul
Jika pengendali data lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk:
Teguran tertulis
Denda administratif
Pembekuan aktivitas pengolahan data
Penghapusan data pribadi
Ganti rugi kepada subjek data
Apakah Korban Bisa Menuntut?
Ya. Subjek data (korban) memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi, mengajukan keberatan atas pemrosesan data, serta menuntut pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data (Pasal 6–9 UU PDP).
Mekanisme penuntutan dapat melalui:
Jalur pengaduan ke otoritas perlindungan data pribadi (yang kini dijalankan oleh Kementerian Kominfo hingga dibentuk lembaga pengawas independen)
Gugatan perdata di pengadilan
Laporan pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dan kejahatan
Contoh Kasus dan Implementasi UU PDP
Beberapa insiden kebocoran data besar di Indonesia sempat mencuat ke publik, seperti:
Kebocoran data eHAC Kemenkes (2021)
Kebocoran 279 juta data BPJS Kesehatan (2021)
Kebocoran 1,3 juta data registrasi SIM Card oleh hacker Bjorka (2022)
Meski UU PDP baru berlaku penuh sejak 2024 (diberikan masa transisi 2 tahun sejak diundangkan pada Oktober 2022), kasus-kasus ini menjadi alarm keras tentang lemahnya sistem keamanan data di berbagai institusi dan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penutup: Kesadaran Bersama
UU Perlindungan Data Pribadi adalah langkah maju bagi Indonesia dalam mengatur keamanan dan kerahasiaan informasi warga negaranya. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada:
Komitmen pengendali data untuk mematuhi prinsip keamanan dan etika
Kesiapan teknis dan infrastruktur digital
Kesadaran masyarakat untuk menjaga informasi pribadinya
Data pribadi adalah hak yang melekat pada setiap individu. Maka, saat data kita bocor, kita berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Lungguhan Hamonangan Harahap, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Insitut SEBI
