Konten dari Pengguna

Ketika Dana Darurat Bencana Menjadi Bancakan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luqman Nurhisam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi korban bencana alam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban bencana alam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

13 Oktober 2026, untuk ke sekian kalinya KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka adalah Sekretaris Utama (Sestama), pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, pegawai, dan pihak swasta. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia. KPK menyebut perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, di antaranya yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Ini OTT ke-22 KPK sepanjang tahun 2026.

Status hukum para pihak masih didalami, dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Namun peristiwa ini memaksa kita bertanya lebih dalam: mengapa korupsi terus berulang, bahkan menyentuh dana yang diperuntukkan menolong korban bencana? Mengapa ia seolah mengakar dan tak pernah benar-benar tercabut? Jawabannya tidak cukup dengan kata “keserakahan”. Ada struktur, kebiasaan, dan kalkulasi yang membuat korupsi bertahan. Sejumlah teori membantu membedahnya.

Dana yang Dirancang untuk Cepat, dan Rawan karena Cepat

DSP adalah dana kontingensi yang disiapkan pemerintah untuk penanganan darurat bencana. Logikanya masuk akal: ketika gempa, banjir, atau erupsi terjadi, birokrasi tidak boleh lambat. Karena itu mekanisme pengadaannya lebih lentur dibandingkan belanja reguler. Tetapi kelenturan inilah yang menjadi titik rawan.

Mengutip Robert Klitgaard merumuskan korupsi dalam persamaan sederhana: korupsi = monopoli + diskresi − akuntabilitas. Pada dana darurat, ketiga unsur itu bertemu dengan cara yang berbahaya.

  • Monopoli. Segelintir pejabat memegang kendali atas keputusan alokasi dan penunjukan pelaksana. Penyedia yang ingin masuk harus melewati pintu yang sama.

  • Diskresi. Dalih “keadaan darurat” memberi ruang luas untuk menentukan spesifikasi, harga, volume, dan rekanan tanpa kompetisi terbuka yang ketat.

  • Akuntabilitas. Pengawasan cenderung datang belakangan, setelah barang dibeli dan dibagikan. Saat audit dilakukan, situasi darurat sudah lewat, data tercecer, dan publik telah melupakannya.

Melihat kasus lampau, adanya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan pada awal pandemi covid lalu juga memakai DSP BNPB, dan kasusnya ditaksir merugikan Negara sekitar Rp300 miliar. Artinya, kerentanan DSP sudah terlihat berkali-kali. Selama celah desainnya tidak ditutup, kita hanya mengganti nama pelakunya saja.

Perspektif ekonomi politik menambah satu lapisan. Dalam teori rent-seeking yang menyatakan bahwa ketika pejabat yang mengendalikan sumber daya bernilai besar dengan kontrol lemah, muncul insentif untuk berebut “sewa” dari kewenangan itu. Dana bencana, yang nilainya besar dan keputusannya cepat, menjadi ladang sewa yang sangat menggiurkan.

Mengapa Orang Baik juga Bisa Terseret?

Donald Cressey, kriminolog yang meneliti kejahatan kerah putih, mengajukan segitiga kecurangan (fraud triangle). Seseorang melakukan kecurangan bila tiga hal bertemu: tekanan atau motif, peluang, dan rasionalisasi.

Peluang sudah kita bahas. Tekanan bisa bermacam rupa: gaya hidup yang menuntut, beban relasi dan “setoran”, atau budaya organisasi yang membuat integritas terasa mahal. Rasionalisasi adalah kuncinya, karena ia menenangkan hati nurani. Kalimatnya akrab di telinga: “ini sudah lazim”, “semua orang melakukannya”, “toh barangnya sampai juga”, “saya hanya mengambil sedikit”.

David Wolfe dan Dana Hermanson menyempurnakannya menjadi berlian kecurangan (fraud diamond) dengan menambahkan unsur kapabilitas: posisi, kewenangan, dan kecerdikan untuk mengeksekusi serta menutupi. Pejabat tingkat tinggi, apalagi yang membawahi urusan administrasi dan anggaran, punya kapabilitas itu. Ia tahu celah sistem, bisa memengaruhi bawahan, dan dapat mengatur siapa memeriksa siapa.

Albert Bandura menambah dimensi psikologis lewat gagasan disengagement moral. Orang menurunkan beban batin dengan menggeser tanggung jawab (“atasan yang menyuruh”), memperhalus istilah (“uang pelicin”, “uang koordinasi”), atau meminimalkan akibat (“negara tidak dirugikan, hanya pengusaha yang untung”). Pada dana bencana, pembenaran semacam ini sangat berbahaya karena korban yang dirugikan tidak hadir dalam rapat dan tidak tahu apa yang seharusnya mereka terima.

Korupsi Sebagai Pelajaran yang Diwariskan

Banyaknya orang yang terjaring dalam satu OTT, dari pejabat, PPK, tenaga ahli, hingga swasta, mengisyaratkan bahwa korupsi sering kali bukan perbuatan satu orang, melainkan jejaring.

Edwin Sutherland lewat teori asosiasi diferensial menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari dalam interaksi dengan kelompok dekat. Seorang pegawai baru tidak langsung memutuskan menjadi koruptor. Ia belajar dari lingkungannya tentang cara “berhitung”, siapa yang “perlu diurus”, dan apa yang “biasa dilakukan”.

Blake Ashforth dan Vikas Anand menyebut prosesnya normalisasi korupsi, yang bekerja lewat tiga mekanisme:

  • Pelembagaan. Praktik menyimpang menjadi prosedur tak tertulis yang dijalankan turun-temurun.

  • Rasionalisasi. Ideologi pembenaran tumbuh dalam organisasi, misalnya anggapan bahwa pengorbanan pejabat layak “dikompensasi”.

  • Sosialisasi. Pendatang baru diajari, dan ditekan, untuk menyesuaikan diri. Yang menolak dianggap merusak suasana dan dikucilkan.

Inilah sebabnya korupsi bisa bertahan lintas rezim dan pergantian pimpinan. Orangnya berganti, kebiasaannya tinggal.

Hukuman Belum Cukup Menakutkan

Gary Becker, peraih Nobel ekonomi, memandang kejahatan sebagai keputusan rasional. Seseorang menimbang manfaat yang diperoleh terhadap kemungkinan tertangkap dikalikan beratnya sanksi. Bila manfaat besar, peluang tertangkap kecil, dan hukuman ringan, korupsi menjadi pilihan yang “masuk akal”.

OTT meningkatkan peluang tertangkap, dan itu patut diapresiasi. Tetapi dua puluh dua OTT dalam sepuluh bulan menunjukkan bahwa kalkulasi para pelaku belum berubah secara mendasar. Ada beberapa sebabnya. Vonis kerap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Pengembalian hasil korupsi belum optimal, sehingga setelah bebas pelaku masih bisa menikmati sisa kekayaan. Penelusuran aliran dana ke kerabat dan pihak lain belum selalu tuntas. Dan stigma sosial terhadap koruptor kita masih sering lebih lunak daripada terhadap pencuri kecil.

Ironinya cukup mencolok. Pencuri kecil dihukum keras dan dipermalukan, sementara pelaku korupsi miliaran yang merampas hak korban bencana kerap masih disambut hangat di lingkungannya.

Bagaimana Cara Membenahinya?

Pembenahan tidak bisa bertumpu pada satu jurus. Ia harus menyasar desain sistem, perilaku individu, dan budaya sekaligus.

1. Tutup celah pada rumus Klitgaard

  • Kurangi monopoli dan diskresi. Terapkan katalog elektronik dan daftar rekanan terkualifikasi yang disiapkan sebelum bencana terjadi, sehingga pada saat darurat keputusan tidak perlu dibuat dari nol dan tidak bergantung pada kedekatan. Tetapkan harga acuan dan standar spesifikasi untuk komoditas darurat seperti tenda, makanan siap saji, selimut, dan logistik air bersih.

  • Tingkatkan akuntabilitas. Buka data DSP secara real-time di dasbor publik: siapa penerima kontrak, nilai, barang, tanggal, dan lokasi distribusi. Prinsip open government berlaku paling kuat pada uang yang paling sensitif. Lakukan audit pendampingan oleh BPKP, BPK, dan inspektorat selama proses berlangsung, bukan hanya sesudahnya.

2. Pisahkan peran, putar jabatan. Fungsi mengusulkan, menyetujui, melaksanakan, dan menerima barang tidak boleh terkumpul pada lingkaran orang yang sama terlalu lama. Rotasi berkala pada posisi rawan seperti PPK dan pengelola anggaran memutus terbentuknya jejaring lama dengan penyedia. Verifikasi independen atas penerimaan barang sebelum pembayaran perlu menjadi standar.

3. Lindungi mereka yang berani bicara. Normalisasi korupsi bertahan karena yang menolak dihukum secara sosial. Sistem pelaporan pelanggaran yang aman, anonim, dan benar-benar melindungi dari pembalasan akan memecah lingkaran diam. Orang yang tidak mau ikut arus harus punya jalan keluar yang tidak menghancurkan kariernya.

4. Naikkan harga korupsi!

  • Segerakan pengesahan dan implementasi regulasi perampasan aset agar hasil kejahatan benar-benar dapat ditarik kembali, termasuk yang telah dialihkan ke kerabat atau dibelanjakan dalam bentuk aset.

  • Terapkan secara konsisten pasal pencucian uang untuk memutus manfaat ekonomi bagi pelaku.

  • Gunakan ketentuan pemberatan hukuman bagi korupsi dana penanggulangan bencana yang tersedia dalam UU Tipikor. Mengambil hak korban bencana adalah kejahatan yang dampaknya paling langsung pada keselamatan manusia.

5. Jadikan korban dan warga sebagai pengawas. Pemerintah daerah, relawan, tokoh masyarakat, dan penyintas perlu tahu apa yang seharusnya mereka terima, dalam jumlah dan mutu berapa. Sediakan kanal pengaduan cepat yang ditanggapi dalam hitungan hari. Pengawasan paling tajam sering datang dari mereka yang paling merasakan akibat kebocoran.

6. Bangun budaya integritas dari atas. Normalisasi korupsi hanya bisa dilawan dengan normalisasi keteladanan. Pimpinan lembaga harus membuktikan integritas lewat tindakan, termasuk transparan soal kekayaan dan gaya hidup. Sistem promosi dan penilaian kinerja harus menghargai kejujuran serta penghematan, bukan sekadar serapan anggaran. Pendidikan antikorupsi bagi aparatur perlu berbasis kasus nyata, termasuk membongkar bahasa halus yang dipakai untuk membenarkan penyimpangan.

7. Perkuat pencegahan, bukan hanya penindakan. KPK sendiri belakangan menyatakan akan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi pada sejumlah kasus kepala daerah. Evaluasi serupa layak dilakukan terhadap titik-titik rawan di kementerian dan lembaga, terutama yang mengelola dana kontingensi. Penindakan memberi efek kejut, tetapi pencegahan yang mengubah sistem memberi efek jangka panjang.

OTT di BNPB semestinya tidak berhenti sebagai headline semalam. Ia adalah alarm bahwa tata kelola dana darurat kita belum cukup kebal terhadap kerakusan. Jika kita hanya merayakan penangkapan lalu kembali lengah, kita sedang menunggu OTT berikutnya dengan nama lembaga yang berbeda.

Bencana akan terus datang. Itu di luar kendali kita. Yang bisa kita kendalikan adalah memastikan setiap rupiah yang disiapkan untuk menolong korban benar-benar sampai kepada mereka. Dana bencana bukan sekadar anggaran, melainkan janji negara kepada warga yang sedang paling rapuh. Mengkhianati janji itu adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan, dan melawannya adalah tugas kita bersama.