Benarkah Marriage is Scary?

Mahasiswa : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi : Hukum Keluarga
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Lusi Rahmadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Marriage is scary.” Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan kegelisahan yang mendalam. Di baliknya terdapat kekhawatiran tentang salah memilih pasangan, ketidakmampuan mempertahankan hubungan, hingga ketakutan mengulang kegagalan rumah tangga yang sering disaksikan di sekitar.
Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Kehadiran media sosial membuat berbagai dinamika rumah tangga lebih mudah terlihat oleh publik. Kisah perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik ekonomi keluarga tersebar luas dan dikonsumsi setiap hari.
Akibatnya, banyak orang lebih sering berhadapan dengan cerita-cerita kegagalan daripada menyaksikan proses panjang keberhasilan sebuah pernikahan. Apa yang semula merupakan pengalaman individual kini membentuk persepsi kolektif bahwa pernikahan adalah ruang yang penuh risiko.
Tingginya ekspektasi terhadap hubungan membuat risiko kegagalan terasa lebih menakutkan. Banyak orang memilih menunda pernikahan hingga merasa siap secara finansial, emosional, dan mental.
Namun, ketakutan terhadap pernikahan bukanlah hal baru. Yang berubah adalah sumbernya. Jika generasi sebelumnya menghadapi tekanan untuk segera menikah, generasi saat ini dihadapkan pada derasnya informasi tentang kompleksitas rumah tangga.
Riset Millatul Azizah dkk berjudul “Pengaruh Fenomena ‘Marriage is Scary’ terhadap Stigma Pernikahan dan Perilaku Seksual Pra-Nikah pada Generasi Muda” menemukan bahwa 83,2% generasi muda terpengaruh terhadap konten kegagalan pernikahan yang viral.
Mereka menemukan dari 10 konten video tentang tren tersebut, lalu menganalisis 100 komentar yang ada di dalamnya. Sebanyak 76 dari 100 komentar dari pengguna TikTok setuju dengan konsep “Marriage is Scary”.
Ketakutan ini pada akhirnya menjadi pisau bermata dua bagi generasi muda. Di satu sisi, kecemasan yang ada berfungsi sebagai alarm penanda agar seseorang tidak terburu-buru mengambil keputusan besar tanpa persiapan matang.
Namun di sisi lain, jika ketakutan ini dibiarkan mendominasi tanpa validasi yang rasional, ia berisiko menciptakan skeptisisme akut terhadap komitmen jangka panjang.
Ketika semakin banyak orang merasa takut untuk menikah, muncul pertanyaan penting: apakah pernikahan yang berubah menjadi lebih menakutkan, atau cara kita memandang pernikahan yang sedang mengalami pergeseran?
Lantas, bagaimana menghadapi posisi dilematis ini? Apakah rasa takut harus dihilangkan agar seseorang berani menikah, atau justru dipelihara sebagai bentuk kewaspadaan?
Menghilangkan rasa takut secara total justru bisa berbahaya, karena berpotensi melahirkan keputusan yang ceroboh dan tergesa-gesa. Sebaliknya, memelihara ketakutan tanpa batas hanya akan melumpuhkan keberanian untuk bertumbuh bersama orang lain.
Kunci menghadapi dilema ini terletak pada kemampuan kita untuk menyaring ketakutan tersebut menjadi tindakan preventif yang terukur. Ketakutan harus diubah dari sebuah "teror" yang menjauhkan, menjadi sebuah "panduan" yang mempersiapkan.
Sebetulnya, pernikahan tidak selalu menakutkan jika kita menyadari bahwa kisah kegagalan yang viral hanyalah sebagian kecil dalam kasus kehidupan rumah tangga. Berdasarkan data secara nasional, rata-rata Rasio Perceraian terhadap Pernikahan (divorce rate) berada di angka 29,97%. Artinya, ada sekitar 70 pernikahan yang berhasil dalam setiap 100 pernikahan yang tercatat.
Relasi Kesalingan
Berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial, Islam memandang pernikahan sebagai jalan untuk menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga memang tidak lepas dari ujian, tetapi ujian tersebut bukan alasan untuk takut menikah.
Sebaliknya, ia menjadi bagian dari proses bertumbuh bersama dalam bingkai ibadah dan tanggung jawab. Alih-alih melihat pernikahan sebagai hubungan antara pihak yang berkuasa dan yang dikuasai, Islam mengajarkan bahwa relasi suami istri adalah relasi kesalingan.
Melalui konsep Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir (2019) menjelaskan bahwa suami dan istri sebagai mitra yang sama-sama berkewajiban berbuat baik, saling mendengar, dan bermusyawarah.
Ketika prinsip ini menjadi landasan, ketakutan terhadap dominasi dan ketimpangan tidak lagi menjadi bayang-bayang utama dalam pernikahan.
Pasangan Tepat
Namun, prinsip-prinsip itu tidak akan berjalan dengan sendirinya. Ia sangat bergantung pada siapa yang menjadi teman hidup kita. Pernikahan tidak menakutkan jika dijalani bersama pasangan yang tepat.
Pernikahan ibarat mengarungi lautan; ombak dan badai pasti ada. Namun, pasangan yang dipilih akan menentukan apakah perjalanan itu dapat dilalui bersama atau justru berakhir di tengah jalan.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, badai dalam pernikahan diuji melalui konsep kemaslahatan. Pasangan yang tepat akan bertindak sebagai pelindung lima prinsip utama hukum (al-daruriyyat al-khams), terutama perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl).
Ketika badai datang, pasangan yang tepat tidak akan memilih jalur kekerasan atau kezaliman yang melanggar hukum, tapi mengedepankan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf (bergaul dengan cara yang baik) untuk menjaga bahtera tetap seimbang.
Komunikasi Dialektis
Pernikahan pada hakikatnya tidak menakutkan. Ketika pasangan mampu berdialog secara terbuka dan saling memahami, berbagai konflik dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada perceraian.
Menurut Family Systems Theory, keluarga merupakan sebuah sistem yang saling bergantung sehingga kualitas komunikasi setiap anggota akan memengaruhi keharmonisan keluarga secara keseluruhan.
Ketika setiap anggota keluarga mampu menjalankan perannya secara adaptif dan saling memberi dukungan, sistem keluarga akan tetap berada dalam kondisi yang seimbang (family equilibrium).
Tidak itu saja, kesiapan mental memberikan seseorang kemampuan regulasi emosi yang baik. Berdasarkan teori disolusi perkawinan, kegagalan mengelola ego adalah hulu dari lahirnya "perbedaan yang tidak dapat didamaikan" (irreconcilable differences), yang menjadi alasan hukum paling dominan dalam gugatan perceraian di pengadilan.
Individu yang matang secara mental cenderung memiliki kesadaran hukum untuk menjunjung tinggi kesetaraan gender dan menolak budaya patriarki ekstrem. Kesiapan ini meminimalkan risiko terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik secara fisik maupun psikis, yang dilarang keras oleh hukum positif maupun hukum agama (maqashid al-syariah).
Pada akhirnya, hukum keluarga hanya menyediakan cetak biru (blueprint) dan koridor hukum yang ideal bagi sebuah rumah tangga. Namun, kesiapan mental para pihaklah yang bertindak sebagai bahan bakar untuk menggerakkan bahtera tersebut melewati badai kehidupan. Pernikahan akan kehilangan sisi menakutkannya ketika dijalani oleh dua orang dewasa yang selesai dengan dirinya sendiri dan siap berkomitmen secara penuh.
