Promo e-commerce: Maslahat Hemat atau Mudarat dalam Tinjauan Ushul Fikih?

Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Pamulang Program Studi Ekonomi Syariah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lusiana Fitrotul Khasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali tanggal kembar seperti 9.9 atau 10.10 tiba, notifikasi ponsel kita hampir pasti dipenuhi oleh promo flash sale, diskon besar-besaran, hingga voucher gratis ongkir dari berbagai e-commerce. Bagi mahasiswa dan anak muda, momen ini sering kali menjadi festival berburu barang impian dengan harga miring. Di satu sisi, fitur diskon ini menawarkan kemaslahatan (maslahat) nyata untuk menghemat pengeluaran. Namun di sisi lain, kepungan promo tersebut kerap menjebak kita dalam perilaku belanja impulsif yang berujung pada pemborosan (mudarat). Data dari Katadata Insight Center (KIC) bahkan menunjukkan bahwa fenomena promo diskon sering kali menjadi pemicu utama sikap FOMO dan belanja tanpa perencanaan di kalangan generasi muda. Lantas, dimana batas antara memanfaatkan diskon secara bijak dan terjebak dalam konsumerisme?
Secara mendasar, hadirnya diskon dan potongan harga pada platform e-commerce membawa nilai kemaslahatan (maslahat) yang nyata, terutama jika dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang memang telah direncanakan. Dalam perspektif ekonomi syariah, penghemat anggaran belanja melalui promo ini sejalan dengan salah satu tujuan utama syariat (maqasid syariah), yaitu menjaga harta (hifzh al-mal). Sebagaimana dijelaskan oleh Ibn 'Ashur dalam Maqasid Al-Syari'ah Al-Islamiyyah, prinsip menjaga harta tidak hanya mencakup penyimpanan aset, tetapi juga efisiensi pengolaan keuangan agar terhindar dari sifat israf (pemborosan). Ketika seorang mahasiswa atau keluarga berhasil membeli barang kebutuhan pokok seperti buku kuliah, perlengkapan mandi, hingga bahan makanan dengan harga yang lebih murah, beban finansial mereka menjadi lebih ringan. Manfaat efisiensi biaya inilah yang menjadikan transaksi dengan promo bernilai positif dan memberikan kebaikan bagi kesejahteraan konsumen.
Namun masalah mulai muncul ketika diskon dan flash sale justru memicu perilaku belanja impulsif (impulsive buying). Temuan survei Snapchart Indonesia mencatat bahwa mayoritas konsumen terdorong melakukan transaksi yang tidak direncanakan hanya karena iming-iming potongan harga. Banyak dari kita yang tergiur membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan, hanya alasan takut keghilangan promo. Dalam ushul fikih, kondisi ini bisa dikaji menggunakan kaidah "Da'rul Mafasid Muqoddam 'Ala Jalbi Mashalih", yang artinya mencegah bahaya atau kerugian (mudarat) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (maslahat). Kaidah asasi ini dirumuskan secara mendalam oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nazha'ir serta dibahas oleh Prof. Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul Al-Fiqh. Niat awal untuk mendapatkan keuntungan berupa potongan harga (maslahat) justru berubah menjadi keburukan (mudarat) jika berujung pada pemborosan dan sifat konsumtif. Ketika potensi pemborosan itu lebih dominan, maka menahan diri dari godaan promo menjadi tindakan yang jau lebih utama.
Pada akhirnya, fitur diskon dan promo beruntun di berbagai platform e-commerce pada dasarnya hanyalah instrumen atau media (wasilah). Baik atau buruknya promo tersebut sangat bergantung kepada keputusan-keputusan kecil yang kita ambil saat mengusap layar ponsel. Agar kehadiran diskon ini memberikan dampak maslahat yang optimal, konsumen khususnya mahasiswa harus bisa mengendalikan diri dengan membedakan antara kebutuhan (hajah) dan keinginan (syahwat). Sebelum menekan tombol checkout, cobalah untuk berhenti sejenak dan bertanya pada diri sendiri: "Apakah barang ini benar-benar dibutuhkan, atau kita hanya tergiur oleh besarnya potongan harga?" Dengan begitu, kita bisa memanfaatkan teknologi digital secara bijak tanpa harus mengorbankan stabilitas keuangan demi pemborosan yang sia-sia.
Sumber
1. Kitab Al-Asybah Wan Nazhair karya Imam As-Suyuthi.
2. Ilmu Ushul Al-Fiqh karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf.
3. Kitab Maqasid Al-Syariah Al-Islamiyyah karya Ibn 'Ashur.
4. Laporan Survei Snapcart Indonesia & Katadata Insight Center (KIC).
