Konten dari Pengguna

Cara Halal Pinjaman Tanpa Riba

Lutfatul hasanah
Halo. Nama saya Lutfatul Hasanah. Saya mahasiswa di fakultas Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang. Saya tertarik dengan kewirausahaan, manajemen bisnis, teknologi bisnis, pemasaran.
18 Desember 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lutfatul hasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akad Rahn, Jaminan Utang yang Aman dan Berkah

ilustrasi transaksi pinjaman (sumber: https://www.pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi transaksi pinjaman (sumber: https://www.pexels.com)
ADVERTISEMENT
Pernah dengar istilah Pegadaian syariah?Gadai Ini seperti gadai pada biasanya, tapi lebih sesuai dengan ajaran agama Islam. Kalau kamu punya barang berharga dan butuh uang cepat, barang itu bisa jadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus khawatir dengan bunga (riba). Menarik, kan? Simak penjelasan selengkapnya!
ADVERTISEMENT

Apa itu Rahn?

"Rahn" Menurut fatwa DSN-MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002, Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.
Dalam konteks ekonomi syariah, Rahn adalah akad (perjanjian) yang menjadikan suatu benda berharga sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Dengan kata lain, ketika Anda membutuhkan dana, Anda dapat menyerahkan barang berharga milik Anda sebagai agunan. Bagi umat Muslim, hal ini tentu menjadi pertimbangan serius, mengingat prinsip syariah yang melarang riba.

Kelebihan Akad Rahn

Akad Rahn atau gadai syariah, memiliki kelebihan yang bagi individu yang membutuhkan pembiayaan dengan prinsip syariah di dalamnya, dan berikut beberapa kelebihan utama akad Rahn:
ADVERTISEMENT

Lembaga yang menyediakan Akad Rahn

1. penggadaian syariah
Lembaga ini menyediakan jasa keuangan melalui akad pinjaman yang memungkinkan nasabah menjaminkan barang sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman tunai.
2. Bank Keuangan Syariah Rakyat (BPRS)
Memiliki program khusus untuk pembiayaan melalui akad beragunan emas. Lembaga ini mengedepankan proses transaksi yang sederhana dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
3. Lembaga Keuangan Syariah
Perusahaan ini melaksanakan kegiatan keuangan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip syariah. Anda harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas Pasar Modal
4. Lembaga Pembiayaan Mikro Syariah
Lembaga ini memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil serta membantu masyarakat mengakses pembiayaan tanpa terjebak praktik riba. Mereka beroperasi dengan model bisnis yang sesuai dengan prinsip Syariah.
ADVERTISEMENT