Konten dari Pengguna

Memanfaatkan Idealisme Anak Muda: Praktik Eksploitatif dalam Dunia Magang

Lutfi Rahmawaty
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12 September 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lutfi Rahmawaty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi magang foto: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi magang foto: Canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Generasi muda selalu menjadi sumber energi dan idealisme yang menyegarkan bagi setiap masyarakat. Dengan semangat perubahan dan keinginan kuat untuk berkontribusi, anak muda kerap kali rela bekerja keras demi mewujudkan impian mereka. Namun di balik potensi besar ini, terdapat praktik eksploitatif yang mengkhawatirkan dalam dunia magang, sebuah fenomena yang semakin merebak di berbagai sektor industri.
ADVERTISEMENT
Magang merupakan langkah strategis bagi individu untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja profesional. Mengingat pengalaman kerja yang relevan seringkali menjadi salah satu kualifikasi utama yang dicari oleh perekrut, program magang menjadi jembatan penting yang memungkinkan calon pekerja memperoleh pengalaman praktis di bidang yang mereka minati. Dengan demikian, magang bukan hanya sebagai prasyarat, melainkan juga kesempatan berharga untuk mengasah keterampilan, memahami dinamika industri, dan membangun jejaring profesional yang akan sangat bermanfaat dalam meniti karir di masa depan.
Sayangnya, di era ini, banyak dijumpai program magang yang tidak menyediakan kompensasi finansial (magang tanpa bayaran). Perusahaan yang menjalankan skema ini seringkali menargetkan mahasiswa dan lulusan baru sebagai peserta magang, dengan asumsi bahwa mereka lebih mengutamakan pengalaman kerja daripada imbalan uang. Praktik magang tidak berbayar atau disebut juga dengan unpaid internship menjadi privilese bagi kalangan menengah ke atas, sementara kaum pekerja dari latar belakang ekonomi rendah semakin terpinggirkan dalam kompetisi meraih jenjang karier yang lebih baik, mengakibatkan ketimpangan sosial yang kian melebar dan mobilitas ekonomi yang terhambat.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana seharusnya hak-hak pekerja magang dilindungi secara hukum untuk mencegah terjadinya eksploitasi?
Perlindungan hukum dalam penyelenggaraan magang sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian dijelaskan lebih rinci mengenai hak-hak dan kewajiban peserta magang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Hak peserta magang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Pemnaker Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa peserta magang mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
2. Mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
3. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
4. Mendapatkan uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan
ADVERTISEMENT
5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan
6. Mendapatkan sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan
Dalam peraturan tersebut memang sudah dijelaskan bahwa peserta magang mempunyai hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari perusahaan yang menyelenggarakan program magang. Namun, peraturan ini tidak menentukan jumlah pasti uang saku yang harus diberikan. Akibatnya, perusahaan menerapkan kebijakan yang beragam terkait pemberian uang saku kepada peserta magang. Hal ini menyebabkan tidak adanya standar yang seragam, bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak memberikan uang saku kepada peserta magang. Lemahnya penegakan hukum mengenai sistem pemagangan dalam melindungi hak-hak para pemagang dapat terjadinya pemanfaatan celah hukum oleh perusahaan juga kurangnya sistem pengawasan mengenai sistem pemagangan.
Untuk mengatasi eksploitasi peserta magang, diperlukan pendekatan komprehensif yang meliputi edukasi intensif bagi perusahaan, pengawasan yang lebih ketat, serta pemberdayaan peserta magang agar memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, pemerintah dan organisasi terkait juga harus meningkatkan upaya penegakan regulasi yang berlaku guna menciptakan lingkungan magang yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT