Konten dari Pengguna

Pancasila di Meja Kekuasaan

Lutfiadi

Lutfiadi

Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta - Akademisi dan Praktisi Hukum

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila di Meja Kekuasaan. Foto: Dok. ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pancasila di Meja Kekuasaan. Foto: Dok. ChatGPT

Sudah lebih dari delapan dekade sejak Sukarno memperkenalkan Pancasila dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sejak saat itu, Pancasila tidak pernah lepas dari panggung kehidupan berbangsa. Setiap tahun, bangsa ini kembali memperingatinya dengan penuh khidmat. Merah putih berkibar di berbagai sudut negeri, pidato-pidato tentang persatuan dan keadilan kembali diperdengarkan, sementara nilai-nilai Pancasila digaungkan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, di balik peringatan yang berlangsung dari tahun ke tahun, tersimpan sebuah pertanyaan yang tidak pernah benar-benar usai. Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari kegelisahan yang berulang kali muncul di warung kopi, ruang kelas, kantor-kantor, hingga lini masa media sosial. Kegelisahan tersebut bukan sekadar percakapan yang datang dan pergi, melainkan lahir dari pengalaman kolektif masyarakat yang setiap hari menyaksikan bagaimana kekuasaan bekerja. Ketika kebijakan publik kerap memunculkan tanda tanya, ketika suara rakyat terkadang terdengar sayup di tengah riuh kepentingan politik, dan ketika penegakan hukum masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai rasa keadilan. Tidak sedikit pula yang menaruh kegelisahan pada hukum yang dipersepsikan semakin kehilangan daya koreksinya terhadap kekuasaan, sementara keadilan kerap terasa berbeda bagi mereka yang memiliki akses, pengaruh, dan kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan. Di tengah berbagai persoalan kebangsaan, publik terus bertanya: sejauh mana Pancasila masih menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara? Ataukah ia hanya hadir di podium-podium peringatan, tetapi absen dari meja tempat kebijakan dan kekuasaan dirumuskan?

Padahal, sejak awal kelahirannya, Pancasila tidak dimaksudkan sekadar sebagai dokumen historis ataupun slogan kebangsaan. Ia lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa yang berusaha meletakkan fondasi moral bagi Indonesia merdeka. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Sukarno tidak hanya menawarkan rumusan dasar negara, tetapi juga membayangkan bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi juga sebagai norma dasar (grundnorm) yang memberi arah bagi kekuasaan sekaligus menjadi sumber nilai dalam pembentukan hukum. Pada saat yang sama, hukum juga tidak bisa dilepaskan dari fungsinya sebagai alat kontrol sosial yang bekerja mengatur dan menertibkan kehidupan masyarakat agar hak dan kepentingan setiap orang tetap terlindungi.

Pancasila sebagai Grundnorm

Ketika hukum dipandang sebagai law as a tool of social control, maka penegakan hukum seharusnya mampu menghadirkan ketertiban sekaligus keadilan. Namun, realitas belakangan justru menimbulkan kegelisahan karena hukum kerap dipandang kehilangan arah moralnya. Persepsi ini pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip equality before the law. Padahal, jika ditarik lebih jauh, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan praktik penegakan hukum, melainkan juga menyangkut sejauh mana hukum masih berpijak pada nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.

Di titik inilah pemikiran Hans Kelsen menarik untuk diselami. Dalam karyanya General Theory of Norms, Kelsen menjelaskan bahwa norma dasar (grundnorm) merupakan sebuah fictitious norm, yakni norma yang keberadaannya lahir dari suatu pengandaian dalam proses berpikir yuridis. Norma dasar bukanlah hukum positif yang dapat ditemukan dalam lembaran peraturan perundang-undangan, melainkan fondasi yang memberikan legitimasi bagi berlakunya norma-norma hukum di bawahnya.

Di Indonesia, pengandaian tersebut menemukan bentuk konkretnya pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Karena itu, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar pembentukan hukum, tetapi juga menjadi sumber nilai yang mengarahkan bagaimana hukum dijalankan. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, demokrasi, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semestinya tercermin dalam setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara. Persoalannya, antara nilai yang dicita-citakan Pancasila dan kenyataan yang dirasakan masyarakat masih terdapat jarak yang tidak dapat diabaikan.

Jarak tersebut terlihat dari berbagai peristiwa yang belakangan menjadi perbincangan publik. Salah satunya adalah kasus pembegalan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing di kawasan Bundaran HI. Dalam waktu yang relatif singkat, pelaku berhasil ditemukan dan barang milik korban dapat dikembalikan. Sementara itu, di saat yang sama, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lambannya penanganan kasus pencurian maupun pembegalan kendaraan bermotor meskipun rekaman CCTV dan berbagai alat bukti telah tersedia. Dari situ lahir ungkapan yang belakangan sering terdengar di ruang publik, "No Viral, No Justice." Sebuah ungkapan yang mencerminkan kegelisahan bahwa keadilan terkadang terasa lebih cepat hadir ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian banyak orang

Jika dilihat dari apa yang seharusnya (das sollen), Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum sebagai prinsip utama. Bahkan, sila kelima Pancasila secara tegas menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan yang harus diwujudkan oleh negara. Namun dalam kenyataannya (das sein), masih terdapat jarak antara cita-cita dan praktik. Ketika hukum dipersepsikan tidak bekerja secara setara, maka yang dipertanyakan bukan hanya penegakan hukumnya, tetapi juga sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam penyelenggaraan negara. Sebab, apabila Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, maka semestinya ia tidak hanya hadir dalam teks konstitusi dan pidato kenegaraan, tetapi juga hadir di meja tempat kekuasaan dirumuskan, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Pancasila dan Kekuasaan

Setelah berbicara tentang hukum dan keadilan, kita sampai pada pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah Pancasila masih menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan, atau justru hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi kebijakan yang menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri?

Pertanyaan tersebut bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba. Sejarah Indonesia pernah memperlihatkan bagaimana hubungan antara Pancasila, hukum, dan kekuasaan tidak selalu berjalan dalam garis yang ideal. Pengalaman Orde Baru meninggalkan jejak yang sulit dilupakan mengenai bagaimana Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai dasar negara, tetapi juga kerap digunakan untuk memperkuat legitimasi kekuasaan. Pada masa itu, kritik terhadap pemerintah sering kali dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara, sementara perbedaan pendapat mudah dicurigai sebagai sikap yang bertentangan dengan Pancasila. Akibatnya, Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman etis dalam penyelenggaraan negara kerap lebih menonjol sebagai alat pembenaran kebijakan politik.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pembicaraan mengenai Pancasila tidak pernah dapat dipisahkan dari hukum dan kekuasaan. Sebab, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila hanya dapat diwujudkan melalui hukum yang adil dan penggunaan kekuasaan yang bertanggung jawab. Ketika hukum kehilangan kemampuannya untuk mengendalikan kekuasaan, sementara kekuasaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, melainkan juga makna Pancasila itu sendiri. Di titik inilah hubungan antara Pancasila, hukum, dan kekuasaan menjadi penting untuk kembali dibicarakan

Untuk memahami hubungan yang sering kali rumit antara hukum dan kekuasaan, pemikiran Sri Soemantri kiranya masih relevan untuk dijadikan titik berangkat. Ia mengibaratkan :

hukum dan kekuasaan seperti rel dan lokomotif. Hukum adalah rel yang menentukan arah perjalanan, sedangkan kekuasaan merupakan lokomotif yang menggerakkannya. Lokomotif yang melaju tanpa rel hanya akan membawa perjalanan ke tempat yang tidak jelas. Sebaliknya, rel tanpa lokomotif hanyalah jalur yang tidak pernah dilalui. Karena itu, hubungan keduanya harus selalu dijaga agar kekuasaan tetap bergerak dalam batas-batas keadilan

Masalahnya, hubungan itu tidak selalu berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Dalam negara hukum atau rechtsstaat, hukum ditempatkan sebagai pengendali kekuasaan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa tidak sedikit negara yang perlahan bergeser ke arah machtsstaat, ketika hukum justru mengikuti kehendak kekuasaan. Hukum tetap ada, peraturan tetap dibuat, lembaga tetap bekerja, tetapi arah yang dituju bukan lagi keadilan, melainkan kepentingan mereka yang sedang memegang kendali.

Kegelisahan semacam ini juga kerap muncul dalam tulisan-tulisan Zainal Arifin Mochtar. Ia berulang kali mengingatkan bahwa

Hukum bisa kehilangan fungsinya ketika terlalu dekat dengan kekuasaan. Hukum yang seharusnya menjadi alat untuk mengoreksi kekuasaan justru berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan penguasa. Akibatnya, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Barangkali di sinilah letak persoalannya. Pancasila masih berdiri tegak sebagai dasar negara, masih diucapkan dalam pidato-pidato resmi, dan masih menjadi rujukan dalam berbagai dokumen kenegaraan. Akan tetapi, masyarakat tidak menilai Pancasila dari seberapa sering ia disebut. Masyarakat menilainya dari apa yang mereka rasakan. Ketika keadilan terasa sulit dijangkau, ketika hukum dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika kekuasaan terlihat lebih dominan daripada hukum, maka yang sesungguhnya sedang dipertanyakan adalah keberadaan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak pidato, slogan, atau seremoni yang berulang. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk benar-benar menjadikannya pedoman dalam setiap keputusan dan cara kekuasaan dijalankan. Sebab, Pancasila tidak pernah dimaksudkan berhenti sebagai kata-kata, melainkan sebagai arah yang seharusnya hadir di meja kekuasaan saat keputusan negara dibuat. Ukurannya bukan pada seberapa sering ia diucapkan, tetapi pada sejauh mana nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat benar-benar ikut hadir dalam setiap keputusan yang lahir dari meja kekuasaan