Konten dari Pengguna

Antara Kejar Target Pajak dan Janji Restitusi Tepat Waktu

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang pengusaha eksportir tekstil mungkin akan membaca pengumuman Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pekan ini dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, ia lega mendengar DJP berjanji restitusi tetap akan dicairkan tepat waktu meski target penerimaan pajak tahun depan melonjak signifikan. Namun di sisi lain, sebagai orang yang berurusan langsung dengan birokrasi pajak, ia tahu betul bahwa janji di atas kertas dan tekanan mengejar target di lapangan adalah dua hal yang tidak selalu berjalan mulus bersamaan.

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Pernyataan Bimo muncul di tengah pengesahan target penerimaan pajak 2027 yang disepakati Badan Anggaran DPR bersama pemerintah sebesar Rp2.593,4 triliun, naik dari target 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook realisasi penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, kenaikan target tahun depan ini mencapai 12,14 persen, sebuah lompatan yang tidak kecil untuk satu tahun anggaran. Secara keseluruhan, termasuk kepabeanan dan cukai, total penerimaan perpajakan 2027 disepakati mencapai Rp2.912 triliun, dengan tax ratio ditargetkan naik dari 8,97 persen pada outlook 2026 menjadi 9,27 persen pada 2027.

Di tengah target ambisius ini, Bimo menegaskan bahwa DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan secara tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas penerimaan negara. Sebagai gambaran komitmen tersebut, DJP mencatat telah mencairkan restitusi senilai Rp191,8 triliun hingga 31 Agustus 2026, dengan komposisi 69,78 persen berasal dari PPN dan PPnBM, serta 26,99 persen atau sekitar Rp51,76 triliun dari PPh Badan.

Pernyataan ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga hak wajib pajak. Namun, ada satu fakta yang membuat janji ini perlu diuji lebih jauh: angka restitusi yang dicairkan hingga Agustus 2026 itu sendiri sebenarnya sudah turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang saat itu mencapai Rp304,29 triliun. Penurunan restitusi di tengah tahun yang penerimaannya diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun dari target APBN 2026, tentu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pelambatan restitusi tahun ini murni cerminan aktivitas ekonomi, atau justru menjadi salah satu cara menjaga performa penerimaan di tengah tekanan target?

Yang membuat pertanyaan ini semakin relevan adalah peringatan dari Center of Economic and Law Studies atau Celios. Direktur Celios menilai target penerimaan perpajakan 2027 sebesar Rp2.908 triliun terlalu ambisius, dengan proyeksi lembaga tersebut hanya berkisar Rp2.736 triliun, menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,7 persen dan inflasi 5,74 persen. Lebih tajam lagi, Celios secara eksplisit menyoroti bahwa risiko tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2027 justru melebar karena adanya pembayaran restitusi pada akhir 2026 dan awal 2027, yang disebut berpotensi menggerus penerimaan perpajakan tahun depan.

Di titik inilah letak ketegangan yang sebenarnya perlu dibahas secara terbuka. Jika lembaga riset independen sekalipun mengakui bahwa restitusi berpotensi menggerus pencapaian target penerimaan, maka janji DJP untuk mencairkan restitusi tepat waktu tanpa kompromi sebenarnya sedang diuji oleh tekanan fiskal yang nyata, bukan sekadar isu administratif biasa. Target yang naik 12,14 persen dalam satu tahun bukan angka yang bisa dikejar hanya dengan business as usual, apalagi ketika realisasi tahun berjalan saja sudah diproyeksikan shortfall dari targetnya sendiri.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sejumlah pejabat Kemenkeu berulang kali menegaskan bahwa strategi utama mengejar target 2027 diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan, bukan menahan hak restitusi wajib pajak yang sudah berjalan. Purbaya bahkan membuka opsi penerapan pajak baru pada 2027 jika pertumbuhan ekonomi cukup kuat, sebagai alternatif sumber penerimaan tambahan, ketimbang menekan proses pengembalian kelebihan bayar pajak yang menjadi hak wajib pajak.

Pendekatan ini sebenarnya merupakan arah kebijakan yang tepat secara prinsip. Mengejar penerimaan lewat perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan jauh lebih sehat secara jangka panjang dibandingkan menahan-nahan restitusi demi mempercantik angka penerimaan neto dalam laporan tahunan. Namun, niat baik semacam ini perlu dibuktikan lewat data yang terbuka dan terukur, terutama menjelang periode akhir 2026 dan awal 2027 yang oleh Celios sendiri diidentifikasi sebagai masa paling rawan bagi tekanan antara kewajiban mencairkan restitusi dan ambisi mengejar target penerimaan.

Pada akhirnya, janji DJP untuk tetap mencairkan restitusi secara tepat waktu di tengah target yang melonjak adalah komitmen yang baik untuk disampaikan ke publik, tetapi akan jauh lebih bermakna jika disertai transparansi data berkala, misalnya laporan rutin mengenai rasio restitusi yang dicairkan dibandingkan jumlah yang diajukan setiap kuartal ke depan. Tanpa itu, publik dan dunia usaha hanya bisa berpegang pada pernyataan normatif, sementara risiko yang sudah diingatkan oleh lembaga riset independen tetap menggantung sebagai ancaman nyata bagi kredibilitas janji tersebut.