Konten dari Pengguna

Bebas KTP Pemilik Lama saat Bayar PKB, Amankah bagi Pembeli?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seseorang yang membeli motor bekas dari penjual yang sudah lama tidak bisa dihubungi lagi. STNK ada di tangan, motor dipakai setiap hari untuk bekerja, tetapi setiap kali jatuh tempo pajak tahunan, urusan menjadi rumit karena KTP pemilik lama tidak pernah diserahkan saat transaksi jual beli. Situasi semacam ini bukan kasus langka. Justru, inilah persoalan yang mendasari kebijakan baru Korps Lalu Lintas Polri yang mulai berlaku sepanjang 2026: masyarakat kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan mengesahkan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru yang lahir dari pusat. Relaksasi ini merupakan pengembangan dari kebijakan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026. Bermula dari keluhan masyarakat yang merasa dipersulit, bahkan sempat muncul praktik pungutan tambahan yang memberatkan wajib pajak, kebijakan ini akhirnya diadopsi secara nasional. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pemilik yang saat ini menguasai kendaraan, lalu mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan pemblokiran data atas nama pemilik lama, serta menyatakan kesanggupan melakukan balik nama pada 2027.

Untuk memahami mengapa kebijakan ini relevan, perlu dilihat seberapa besar sebenarnya persoalan kendaraan yang belum dibaliknamakan di Indonesia. Data dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah misalnya menyebutkan ada sekitar 16 juta objek kendaraan bermotor di provinsi ini, namun hingga akhir 2025 baru 11,3 juta kendaraan yang membayar PKB. Setelah dilakukan penyisiran data, jumlah kendaraan yang benar-benar aktif tetapi belum memenuhi kewajiban pajak diperkirakan mencapai 2,7 juta unit, dengan potensi kerugian penerimaan daerah hingga Rp2,1 triliun. Di Sumatra Selatan, kondisinya tidak jauh berbeda. Dari sekitar 2,4 juta kendaraan yang menunggak pajak, hanya sekitar 1 juta unit yang rutin membayar PKB setiap tahun. Sebagian besar dari tunggakan semacam ini diduga berasal dari kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan tanpa proses balik nama yang rapi, persis seperti skenario pembeli motor bekas tadi.

Melihat skala persoalan ini, kebijakan relaksasi KTP pemilik lama dapat dipahami sebagai langkah pragmatis untuk menurunkan hambatan administratif yang selama ini membuat banyak pemilik kendaraan bekas enggan atau kesulitan membayar pajak. Secara logika kebijakan publik, ini masuk akal: pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak boleh dipersulit, dan layanan publik seharusnya mendorong kepatuhan, bukan menghambatnya. Ketimbang membiarkan jutaan kendaraan terus menunggak hanya karena dokumen pemilik lama hilang, relaksasi ini membuka jalan bagi pemilik baru untuk tetap taat pajak meski status kepemilikannya belum sah secara hukum.

Namun, di balik kemudahan ini, ada pertanyaan yang menurut kaidah jurnalistik opini layak diajukan secara kritis: apakah kebijakan ini benar-benar menyelesaikan akar masalah, atau justru menunda persoalan yang sama ke tahun 2027? Formulir pernyataan kesanggupan balik nama memang terdengar seperti komitmen yang mengikat, tetapi tanpa mekanisme penegakan yang jelas, tidak ada jaminan bahwa pemilik kendaraan benar-benar akan menuntaskan proses balik nama tepat waktu. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kesadaran membayar pajak kendaraan saja sudah menjadi tantangan tersendiri, apalagi ditambah proses balik nama yang membutuhkan biaya dan waktu lebih banyak.

Ada pula konsekuensi administratif yang perlu dicermati dari permohonan pemblokiran data pemilik lama. Proses ini memang melindungi kepentingan pemilik baru, tetapi juga berarti identitas pemilik lama dihapus dari catatan aktif kendaraan tersebut tanpa keterlibatan langsung mereka dalam prosesnya. Jika di kemudian hari muncul sengketa kepemilikan, misalnya kendaraan yang ternyata belum lunas cicilan atau berstatus sengketa hukum lain, mekanisme pemblokiran sepihak semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan baru yang belum tentu terantisipasi oleh aturan yang ada.

Relaksasi ini pada akhirnya adalah solusi jangka pendek yang masuk akal untuk kondisi darurat administratif yang sudah menumpuk bertahun-tahun, tetapi bukan solusi permanen. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada bagaimana Korlantas dan pemerintah daerah menyiapkan mekanisme penegakan menjelang 2027, saat kewajiban balik nama kembali berlaku penuh. Tanpa persiapan yang matang, ada risiko nyata bahwa jutaan kendaraan yang hari ini "diselamatkan" lewat relaksasi administratif, justru akan kembali menumpuk sebagai persoalan yang sama ketika tenggat waktu itu tiba.