Konten dari Pengguna

Pajak Dipungut Detik Itu Juga, Bagaimana Nasib Arus Kas Pedagang Kecil?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Awal Agustus lalu, media sosial sempat ramai oleh keluhan para pedagang daring yang mendapati potongan baru di laporan penjualan mereka. Sebagian dari mereka mempertanyakan dasar pengenaan pajak yang dirasa kurang adil, karena dihitung dari omzet bruto, bukan dari keuntungan bersih yang sebenarnya mereka terima setelah dipotong komisi marketplace, biaya iklan, biaya afiliasi, hingga risiko pengembalian barang. Keluhan itu tidak berumur panjang, sebab hanya lima hari setelah pemungutan pajak dimulai pada 1 Agustus 2026, pemerintah justru memutuskan menundanya.

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Kini, setelah sempat tertunda dan dijadwalkan ulang beberapa kali, pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace akhirnya benar-benar berjalan lagi mulai 2 Oktober 2026. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli secara resmi mengonfirmasi lewat laman masing-masing bahwa pemungutan 0,5 persen dari omzet pedagang sudah berlaku efektif sejak pukul 00.00 WIB hari itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 yang diterbitkan 28 September 2026.

Menariknya, alasan penundaan pada Agustus lalu juga patut dicatat sebagai konteks penting. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, saat itu mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2026 yang hanya mencapai 5,29 persen dinilai belum cukup kuat untuk mendukung implementasi pemungutan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun turun tangan langsung memastikan penundaan, sekaligus menjanjikan pengembalian dana bagi pedagang yang sempat terlanjur dipungut pajak selama lima hari masa berlaku sebelumnya.

Terlepas dari drama penundaan dan pemberlakuan ulang ini, substansi persoalan yang membuat pedagang resah sejak awal sebenarnya belum sepenuhnya terjawab: apakah adil mengenakan pajak 0,5 persen dari omzet bruto, bukan dari margin keuntungan riil pedagang daring? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat merespons keluhan ini pada akhir Juli lalu menegaskan bahwa aturan ini semata mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban baru, dan bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

Argumen kesetaraan ini sebenarnya cukup kuat jika dilihat dari sisi prinsip perpajakan semata: pedagang konvensional memang selama ini juga dikenai PPh final 0,5 persen dari omzet bruto sesuai ketentuan UMKM, sehingga menyamakan perlakuan pedagang daring dengan tarif yang sama terdengar adil di atas kertas. Namun, struktur biaya kedua jenis pedagang ini sebenarnya tidak sepenuhnya setara. Pedagang di marketplace menanggung lapisan biaya tambahan yang tidak dialami pedagang konvensional di toko fisik, mulai dari komisi platform yang dipotong otomatis dari setiap transaksi, biaya iklan untuk bersaing di algoritma pencarian, biaya program afiliasi yang kini lazim digunakan untuk mendongkrak penjualan, hingga risiko kerugian akibat pengembalian barang yang jauh lebih tinggi dibandingkan transaksi tatap muka.

Dengan tumpukan biaya semacam itu, margin keuntungan riil pedagang daring bisa jauh lebih tipis dibandingkan angka omzet brutonya, sehingga pajak 0,5 persen dari omzet bisa memakan porsi jauh lebih besar dari keuntungan bersih mereka dibandingkan porsi yang sama bagi pedagang konvensional dengan struktur biaya yang relatif lebih sederhana. Kekhawatiran yang muncul dari sejumlah pedagang bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong mereka menaikkan harga jual untuk mempertahankan keuntungan bukan tanpa dasar, dan jika itu benar-benar terjadi, justru konsumenlah yang pada akhirnya menanggung beban pajak ini, bukan pedagang sebagaimana yang dituju kebijakan.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa niat DJP membangun basis data transaksi digital lewat kewajiban marketplace melaporkan rincian transaksi kepada otoritas pajak adalah langkah strategis untuk menutup celah yang selama ini disebut sebagai bagian dari shadow economy, aktivitas ekonomi digital yang sulit terjangkau pengawasan pajak konvensional. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, bahkan menilai skema ini akan sangat membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak dari pedagang marketplace yang selama ini kepatuhannya dianggap rendah, karena sulit diawasi secara langsung.

Pada akhirnya, kebijakan ini berdiri di atas dua kepentingan yang sama-sama sah namun berpotensi berbenturan: kepentingan otoritas pajak memperluas basis penerimaan dari ekonomi digital yang terus bertumbuh, dan kepentingan pedagang kecil yang struktur biayanya memang berbeda dari pedagang konvensional. Setelah drama penundaan dan pemberlakuan ulang yang melelahkan sejak pertengahan tahun, DJP semestinya tidak berhenti hanya pada memastikan sistem pemungutan berjalan lancar secara teknis. Evaluasi lebih jauh terhadap keadilan basis pengenaan pajak, apakah tetap dari omzet bruto atau mempertimbangkan struktur biaya unik pedagang daring, akan jauh lebih menentukan apakah kebijakan ini benar-benar mencapai tujuannya menciptakan kesetaraan, atau justru menciptakan ketimpangan baru yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.