Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace: Ketika Jadwal Berubah Lebih Cepat dari Rencana yang Diumumkan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertengahan Agustus lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan pernyataan yang membuat banyak pelaku usaha daring menarik napas lega. Ia membuka opsi bahwa penerapan pajak marketplace bisa saja ditunda lebih jauh lagi, bahkan hingga 2027, dengan alasan pemerintah ingin menunggu perekonomian Indonesia benar-benar menunjukkan penguatan terlebih dahulu. Pernyataan itu disampaikan hanya dua minggu setelah DJP resmi mengumumkan penundaan dari semula 1 Agustus menjadi 1 November 2026. Namun kenyataan yang terjadi kemudian justru berbanding terbalik dengan sinyal tersebut: pemungutan pajak marketplace resmi berjalan penuh sejak 1 dan 2 Oktober 2026, sebulan lebih cepat dari tanggal yang sudah diumumkan secara resmi, dan jauh dari opsi penundaan ke 2027 yang sempat disampaikan Menteri Keuangan sendiri.

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Jika ditelusuri runtutannya, perjalanan kebijakan ini memang penuh perubahan jadwal. Awalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026. Namun hanya selang beberapa hari setelah benar-benar berjalan, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 yang menyatakan penundaan hingga 31 Oktober 2026, dengan implementasi baru dijadwalkan mulai 1 November 2026. DJP saat itu menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser tenggat waktu pelaksanaan di lapangan.

Dua minggu kemudian, giliran Menteri Keuangan yang melempar sinyal berbeda. Dalam pernyataannya di Gedung DPR pada 19 Agustus 2026, Purbaya menyebut kemungkinan penerapan kebijakan ini baru benar-benar dijalankan tahun depan, bergantung pada kondisi perekonomian. Sebulan berikutnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto justru menyampaikan sinyal lain lagi pada 18 September 2026, menegaskan bahwa pemberlakuan tetap mengacu pada 1 November 2026, sesuai kesiapan para platform marketplace, tanpa menyebut kemungkinan penundaan ke 2027 seperti yang pernah disinggung Menteri Keuangan.

Dari rangkaian pernyataan inilah muncul pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: bagaimana pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di marketplace, bisa membuat perencanaan arus kas dan strategi bisnis yang matang, jika sinyal dari pemerintah sendiri berubah-ubah dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, mulai dari kemungkinan ditunda ke 2027, dipastikan berlaku 1 November, hingga akhirnya benar-benar diberlakukan pada 1 Oktober, lebih cepat satu bulan dari jadwal resmi yang sudah diumumkan?

Kepastian jadwal kebijakan fiskal sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis administratif semata, melainkan fondasi penting bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan bisnis. Pelaku UMKM yang berjualan di marketplace perlu merencanakan modal kerja, menentukan strategi harga, dan menyiapkan sistem pembukuan jauh-jauh hari sebelum sebuah kebijakan pajak benar-benar berlaku. Ketika jadwal implementasi berubah berkali-kali dalam waktu singkat, dan bahkan pernyataan pejabat tertinggi di bidang fiskal sekalipun tidak sepenuhnya konsisten dengan apa yang akhirnya terjadi, kepercayaan pelaku usaha terhadap kalender kebijakan pemerintah berpotensi tergerus.

Memang benar, DJP maupun Kementerian Keuangan konsisten menegaskan bahwa substansi kebijakan ini tidak pernah berubah sejak awal, hanya soal waktu pelaksanaannya saja yang bergeser. Argumen ini sah secara hukum, karena payung regulasinya, yaitu PMK 37/2025, memang tidak pernah direvisi secara substansial sepanjang proses penundaan dan percepatan ini berlangsung. Namun bagi pelaku usaha di lapangan, yang mereka alami bukan sekadar perubahan substansi aturan, melainkan ketidakpastian praktis mengenai kapan sebenarnya mereka harus benar-benar siap menghadapi pemotongan pajak otomatis dari setiap transaksi penjualan mereka.

Ketidakpastian semacam ini sebenarnya bisa dihindari dengan komunikasi publik yang lebih terkoordinasi antarpejabat yang berwenang. Pernyataan Menteri Keuangan yang membuka opsi penundaan hingga 2027, jika tidak benar-benar menjadi keputusan resmi, idealnya tidak perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, karena berpotensi menciptakan ekspektasi yang keliru di kalangan pelaku usaha. Demikian pula sebaliknya, jika pemerintah pada akhirnya memutuskan mempercepat implementasi dari jadwal yang sudah diumumkan resmi, penjelasan mengenai alasan percepatan tersebut semestinya disampaikan secara eksplisit kepada publik, bukan sekadar muncul dalam bentuk pengumuman teknis dari masing-masing platform marketplace tanpa konteks yang memadai.

Pada akhirnya, substansi kebijakan pemungutan pajak marketplace ini sendiri memang punya tujuan yang baik, yaitu memperluas basis pajak dari ekonomi digital yang terus bertumbuh. Namun, bagaimana kebijakan sebaik apa pun dijalankan sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri. Pola komunikasi yang berubah-ubah dan jadwal implementasi yang bergeser tanpa penjelasan yang konsisten antarpejabat berwenang, pada akhirnya berisiko mengikis hal yang justru paling dibutuhkan dunia usaha dari sebuah kebijakan fiskal, yaitu kepastian.