Pelajaran dari Coretax: Teknologi Harus Diimbangi Literasi Pengguna

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digitalisasi perpajakan membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak menjalankan administrasi pajaknya. Melalui Coretax DJP, berbagai proses perpajakan mulai diarahkan ke dalam satu sistem yang terintegrasi. Perubahan ini diharapkan dapat membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terorganisasi. Namun, penggunaan sistem digital juga menghadirkan persoalan baru, salah satunya berkaitan dengan pembagian hak akses terhadap data perpajakan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah akses terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Bagi perusahaan, SPT PPh 21 bukan sekadar dokumen pelaporan pajak. Di dalam prosesnya terdapat informasi mengenai penghasilan dan pemotongan pajak karyawan. Karena itu, tidak semua pengguna seharusnya memiliki kewenangan yang sama untuk melihat, mengubah, atau menandatangani dokumen perpajakan tersebut.
Dalam Coretax, pembagian kewenangan dilakukan melalui role atau peran pengguna. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memberikan role tertentu kepada pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Untuk SPT Masa PPh 21/26, terdapat role pembuat konsep atau drafter dan penandatangan atau signer. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap layanan perpajakan memang disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing pengguna.
Masalahnya muncul ketika pengguna yang membutuhkan data untuk menjalankan pekerjaan ternyata tidak memiliki role yang sesuai. Dalam kondisi tersebut, pengguna dapat mengalami keterbatasan ketika mengakses bagian tertentu dari SPT. Situasi seperti ini dapat menimbulkan anggapan bahwa data tidak tersedia atau sistem sedang mengalami gangguan, padahal persoalannya dapat berkaitan dengan kewenangan akun.
Bagi bagian pajak dan keuangan perusahaan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Proses administrasi pajak biasanya membutuhkan pemeriksaan data sebelum SPT disampaikan. Data penghasilan, pemotongan PPh 21, bukti potong, hingga informasi pegawai perlu diperiksa agar pelaporan yang dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, pembatasan akses juga memiliki alasan dari sudut pandang tata kelola data. Data perpajakan karyawan merupakan informasi yang harus dikelola secara hati-hati. Dengan membedakan kewenangan pengguna, perusahaan dapat menentukan siapa yang bertugas membuat dokumen, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan.
DJP juga menjelaskan bahwa pihak terkait dalam Coretax dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak dan diberikan hak akses sesuai kebutuhan serta kebijakan internal perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pegawai yang menangani administrasi pajak memperoleh kewenangan yang sesuai dengan pekerjaannya.
Karena itu, persoalan akses SPT PPh 21 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai masalah teknis aplikasi. Perusahaan juga perlu memahami bagaimana struktur kewenangan dalam Coretax bekerja. Ketika pegawai yang bertugas menangani pajak tidak mendapatkan role yang sesuai, pekerjaan administratif dapat terhambat meskipun sistemnya sendiri berjalan.
Perusahaan dapat memulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna yang telah ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak. DJP menyediakan menu untuk melihat role yang diberikan kepada pengguna. Jika kewenangan yang dimiliki belum sesuai, pihak yang berwenang dalam perusahaan dapat melakukan penetapan atau perubahan role sesuai kebutuhan. Setelah perubahan dilakukan, pengguna juga perlu mengikuti mekanisme sistem, termasuk melakukan login kembali agar perubahan role dapat berlaku.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi internal. Perusahaan sebaiknya memiliki pembagian tugas yang jelas antara bagian payroll, akuntansi, keuangan, dan pajak. Dengan demikian, pemberian akses Coretax tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing.
Pengalaman dalam penggunaan Coretax juga menunjukkan bahwa perubahan sistem perpajakan membutuhkan proses adaptasi. Pada masa transisi implementasi Coretax, DJP bahkan memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa proses perpindahan menuju sistem administrasi baru membutuhkan penyesuaian dari sisi sistem maupun wajib pajak.
Pada akhirnya, digitalisasi perpajakan bukan hanya mengenai memindahkan layanan dari sistem lama ke sistem baru. Digitalisasi juga menuntut perubahan cara perusahaan mengelola data dan membagi kewenangan. Coretax dapat menjadi sarana administrasi yang lebih terintegrasi apabila pengguna memahami fungsi role, perusahaan mengatur kewenangan dengan tepat, dan informasi mengenai perubahan sistem disampaikan dengan jelas.
Pembatasan akses terhadap SPT PPh 21 dapat menjadi pengingat bahwa keamanan data dan kelancaran administrasi harus berjalan bersama. Data perlu dilindungi, tetapi pengguna yang memang bertanggung jawab atas pekerjaan perpajakan juga perlu memperoleh akses sesuai kewenangannya. Dengan keseimbangan tersebut, transformasi digital perpajakan tidak hanya menghasilkan sistem yang lebih aman, tetapi juga mendukung administrasi pajak perusahaan yang lebih tertib dan efektif.
