Pelonggaran Kadar Emas Bersertifikat PPN, Angin Segar bagi Siapa?

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang perajin perhiasan di sebuah kota kecil di Jawa Tengah mungkin tidak terlalu memikirkan angka 99,99 persen setiap hari. Yang ia pikirkan adalah bagaimana mendapatkan bahan baku logam mulia dengan harga yang masuk akal, lalu mengubahnya menjadi cincin atau kalung yang bisa dijual dengan margin yang layak. Namun, angka kecil di belakang koma itu ternyata punya dampak besar terhadap struktur biaya industri tempatnya bergantung hidup, dan pemerintah baru saja mengisyaratkan akan mengubahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan standar baru agar industri perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan logam mulia dengan kadar minimal 99,9 persen, turun dari ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 99,99 persen. Perubahan ini akan dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang selama ini mengatur bahwa emas batangan dengan kadar di bawah 99,99 persen dikenakan PPN atas penyerahan maupun impornya.
Secara teknis, selisih 0,09 persen antara 99,9 dan 99,99 memang terdengar kecil, tetapi dalam dunia logam mulia, perbedaan ini menentukan apakah sebuah batang emas memenuhi standar investasi murni atau tergolong bahan baku industri. Dengan pelonggaran ini, pelaku industri perhiasan yang selama ini harus membayar PPN atas pembelian logam mulia berkadar di bawah 99,99 persen berpotensi mendapatkan keringanan signifikan pada biaya bahan baku mereka, mengingat emas merupakan komponen biaya produksi utama di sektor ini.
Untuk memahami mengapa kebijakan ini layak dicermati secara serius, perlu dilihat skala industri yang terdampak. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri perhiasan nasional sepanjang 2025 mencatatkan nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga sebesar 9,1 miliar dolar Amerika Serikat, atau setara sekitar Rp154,74 triliun, melonjak 64,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang senilai 5,5 miliar dolar. Dari sisi struktur usaha, sektor ini ditopang oleh 539 unit usaha yang terdiri atas 49 industri besar, 79 industri menengah, dan 411 industri kecil, dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 21.116 orang.
Yang menarik, lonjakan ekspor yang begitu tinggi ini justru terjadi di tengah penurunan konsumsi perhiasan emas domestik sebesar 27 persen, dari 22,8 ton pada 2024 menjadi 16,6 ton pada 2025, seiring tren masyarakat yang lebih memilih emas batangan murni sebagai instrumen investasi ketimbang perhiasan. Data ini menunjukkan bahwa industri perhiasan Indonesia kini semakin bertumpu pada pasar ekspor untuk menopang pertumbuhannya, sementara pasar domestik justru melambat. Dalam konteks inilah, pelonggaran fasilitas PPN atas bahan baku logam mulia menjadi relevan: efisiensi biaya produksi akan sangat menentukan daya saing produk perhiasan Indonesia di pasar internasional, di mana 83,96 persen produk ekspor utamanya berupa barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia selain perak, dengan nilai mencapai 7,64 miliar dolar.
Namun, ada pertanyaan kritis yang perlu diajukan di balik kabar baik ini: siapa sebenarnya yang akan paling merasakan manfaat dari pelonggaran kadar emas ini? Dari 539 unit usaha di sektor perhiasan, mayoritas mutlak, yakni 411 unit, tergolong industri kecil. Pelaku usaha skala kecil semacam ini umumnya membeli bahan baku logam mulia dalam jumlah terbatas dan sering kali tidak memiliki akses langsung ke pemasok atau smelter besar yang biasanya lebih diuntungkan oleh fasilitas insentif berskala besar. Jika mekanisme penerapan fasilitas PPN baru ini tidak dirancang dengan mempertimbangkan pola pembelian bahan baku pelaku usaha kecil, ada risiko manfaatnya justru lebih banyak dinikmati oleh industri besar yang sudah terintegrasi dengan rantai pasok logam mulia skala industri.
Faktor lain yang juga perlu diperhatikan adalah soal jaminan mutu dan verifikasi kadar emas itu sendiri. Pemerintah melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah mulai memperkuat infrastruktur pengujian lewat program uji profisiensi untuk komoditas barang-barang emas, yang diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Pelonggaran ambang kadar emas untuk fasilitas PPN seharusnya berjalan beriringan dengan penguatan sistem sertifikasi semacam ini, agar pelaku usaha kecil yang mungkin belum memiliki akses mudah ke laboratorium pengujian berstandar tidak justru kesulitan membuktikan kadar emas yang mereka beli maupun jual, sehingga gagal memanfaatkan fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
Secara keseluruhan, arah kebijakan pelonggaran kadar emas bersertifikat PPN ini patut didukung sebagai langkah yang relevan dengan kondisi industri perhiasan nasional yang kian berorientasi ekspor. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari seberapa besar penurunan ambang kadar yang ditetapkan, melainkan dari seberapa jauh pemerintah memastikan bahwa manfaatnya benar-benar menjangkau ratusan industri kecil yang menjadi mayoritas pelaku usaha di sektor ini, bukan hanya segelintir pemain besar yang sudah mapan dalam rantai pasok logam mulia nasional.
