Konten dari Pengguna

Pembetulan SPT PPh 21 Kini Lebih Ringkas, Tim Payroll Siap?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang staf keuangan di sebuah perusahaan menengah yang baru saja menyelesaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan berjalan, lalu mendapati ada kesalahan input gaji karyawan tiga bulan sebelumnya. Sebelum sempat bernapas lega, dia harus menelusuri kembali rantai kompensasi kelebihan pemotongan yang sudah dipakai di beberapa masa pajak berikutnya, memastikan semuanya tetap sinkron tanpa harus membetulkan ulang SPT di setiap bulan yang terdampak. Situasi semacam inilah yang coba dijawab Direktorat Jenderal Pajak lewat Peraturan Nomor PER-12/PJ/2026, yang resmi berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Aturan ini mengatur penyesuaian pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, khususnya terkait penghitungan pajak yang telah dibayar dan penyesuaian kompensasi kelebihan pemotongan. DJP memberikan ilustrasi konkret dalam aturan ini: sebuah perusahaan memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp60 juta setelah pembetulan kedua atas SPT Masa Oktober 2026, yang seluruhnya sudah dikompensasikan pada SPT Masa November 2026. Namun, setelah pembetulan ketiga, kelebihan pembayaran yang seharusnya ternyata hanya Rp55 juta, sehingga muncul selisih Rp5 juta yang perlu disesuaikan. Dalam skema baru ini, penyesuaian cukup dilakukan pada SPT normal masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan, tanpa perlu membetulkan ulang SPT Masa November 2026.

Di atas kertas, pendekatan ini terdengar seperti penyederhanaan yang masuk akal. Ketimbang memaksa pemotong pajak membetulkan berantai setiap SPT masa yang terdampak, cukup dilakukan penyesuaian satu kali di masa pajak terdekat. Ini jelas mengurangi jumlah dokumen pembetulan yang harus diajukan, sekaligus menyederhanakan proses administratif bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar yang rawan terjadi kesalahan input berulang.

Namun, kemudahan di satu sisi sering kali membawa kompleksitas baru di sisi lain. PER-12/PJ/2026 juga mengatur ketentuan khusus untuk pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang memengaruhi kompensasi yang telah digunakan pada SPT Masa Januari 2025 dan masa pajak sesudahnya. Jika kelebihan pemotongan berkurang akibat pembetulan, pemotong pajak dihadapkan pada dua pilihan dengan konsekuensi berbeda: membayar selisih kekurangan tanpa perlu membetulkan SPT masa pajak berikutnya, atau tidak membayar selisih tersebut namun wajib membuat bukti pemotongan tambahan dengan kode objek pajak khusus, yaitu 21-100-38, yang kemudian dimasukkan ke SPT masa pajak berikutnya yang belum disampaikan.

Ketentuan transisi semacam ini sebenarnya mencerminkan kehati-hatian DJP dalam menjaga keakuratan data pasca-migrasi ke sistem Coretax, yang memang mengubah signifikan format pelaporan PPh 21/26. Sebagai konteks, peralihan ke Coretax lewat PER-11/PJ/2025 sebelumnya telah mengubah total format bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26, dari sejumlah formulir terpisah seperti 1721-II, 1721-III, 1721-VI, hingga 1721-VII dan 1721-A3, menjadi format tunggal yang disebut Formulir L-IB. Perubahan format sebesar ini, ditambah sekarang dengan aturan baru soal penyesuaian kompensasi pembetulan, berarti tim payroll dan konsultan pajak harus beradaptasi dua kali dalam rentang waktu kurang dari dua tahun.

Bagi perusahaan besar dengan tim pajak internal yang mumpuni, adaptasi semacam ini mungkin bisa ditangani tanpa banyak kendala. Tetapi bagi perusahaan skala menengah dan kecil yang mengandalkan satu atau dua staf keuangan untuk mengurus seluruh kewajiban perpajakan, kompleksitas aturan transisi Desember 2024 ini berpotensi menjadi jebakan administratif. Kesalahan dalam menentukan apakah harus membayar selisih kekurangan atau membuat bukti pemotongan tambahan dengan kode objek pajak 21-100-38 bisa berujung pada sanksi keterlambatan pelaporan, yang menurut ketentuan umum SPT Masa yang terlambat dikenai denda Rp100.000 per SPT.

Melihat kompleksitas teknis yang diatur dalam PER-12/PJ/2026, langkah DJP menerbitkan aturan ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga konsistensi data kompensasi pajak di tengah transisi sistem yang masih berjalan. Akan tetapi, efektivitas aturan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada seberapa jelas dan masif sosialisasi yang dilakukan DJP kepada pemotong pajak, terutama terkait contoh kasus transisi Desember 2024 yang paling rumit secara teknis. Tanpa panduan yang mudah dipahami oleh staf payroll di lapangan, bukan tidak mungkin niat baik menyederhanakan pembetulan kompensasi ini justru menjadi sumber kebingungan baru, alih-alih kemudahan yang dijanjikan.